01/11/2015
Belajar Amanah1
Setiap orang adalah pemimpin. Paling tidak pemimpin bagi dirinya sendiri. Setiap kepemimpinan akan diminta pertanggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat kelak. Amanah adalah salah satu sifat kepemimpinan Rasulullah SAW yang wajib diteladani. Mari memulai untuk belajar amanah, terutama dalam melaksanakan kepemimpinan kita sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.
Setiap PNS memiliki tugas jabatan sekecil apapun itu untuk diemban dan dilaksanakan dengan amanah. Amanah dalam arti sederhana adalah melaksanakan semua yang menjadi tugas kita sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Pada kesempatan ini Saya mengingatkan diri sendiri dan berihtiar menunaikan tugas sosialisasi ketentuan yang menjadi acuan tugas kita saat ini yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(Selanjutnya akan disebut ASN). Agar kita tidak salah melangkah maka kita Wajib membaca, memahami, dan melaksanakan regulasi tersebut.
Mari belajar bersama melalui media ini untuk saling mengingatkan dalam kebenaran dan keshabaran.
Edisi pertama ini akan dimulai dengan klausul menimbang dalam UU 5/2014 yang difahami bahwa pertimbangan lahirnya regulasi dimaksud antara lain mencakup 4 hal berikut :
a) Perlunya dibangun ASN yg nemiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sbg unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila, dan UUD Negara RI Tahun 1945;
b) Pelaksanaan manajemen ASN belum berdasarkan pada perbandi ngan antara KOMPETENSI dan KUALIFIKASI yg diperlukan oleh jabatan dengan Kompetensi dan Kualifikasi yg dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dgn tatakelola pemerintahan yg baik;
c) Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari Reformasi Birokrsi, perlu ditetapkan ASN sebagai PROFESI yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KINERJANYA dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN;
d) UU 8/1974 dan UU 43/1999 tentang Pokok pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.
Dengan memahami klausul menimbang tsb maka PNS diharapkan memahami alasan mengapa lahir UU ASN yang sekarang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas kita.
Untuk memahami lebih jauh, kita akan lanjutkan pada edisi berikutnya.
Selamat membaca dan memahami, semoga jadi bagian dari amal shaleh kita. Aamiin YRA. (Kepala BKD Kota BDG)