16/11/2022
- Reposted From .atrbpn -
Jakarta - Demi mewujudkan administrasi pertanahan dan ruang yang disusun dengan tujuan mendorong untuk berorientasi pada output dalam bekerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) sebagai pengampu tugas, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Survei Dan Pemetaan Untuk Administrasi Pertanahan Dan Ruang, di Hotel Aston Simatupang, Jakarta 10-13 November 2022 silam. FGD dihadiri oleh perwakilan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan seluruh Indonesia.
Membuka sekaligus memberikan arahan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya mengatakan, bahwa Penyusunan Rapermen tentang Survei dan Pemetaan untuk Administrasi Pertanahan dan Ruang ini bisa menjadi lebih matang dengan memperoleh masukan dari para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan,” Diharapkan adanya perubahan mindset bahwa Kepala Bidang harus lebih mengenal peta dasar atau bisa membuat peta dasar dengan benar dan teliti,” lugas Virgo Eresta Jaya.
Ia menambahkan bahwa, pengukuran yang dilakukan tidak boleh sporadik, tetapi harus sistematis juga kedepan tidak ada lagi surat ukur fisik, melainkan semua akan berbentuk digital, hal ini juga mendukung ATR/BPN yang sedang dalam menuju transformasi digital, “kita punya Bhumi.atrbpn.go.id, didalamnya harus berisi bahan legal hasil pengukuran yang telah dilakukan block adjustment, sehingga nantinya tidak ada lagi peta bidang, surat ukur,dll,” tambahnya.
FGD ini juga menghadirkan ahli hukum untuk membantu Penyusunan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Survei Dan Pemetaan Untuk Administrasi Pertanahan Dan Ruang diantaranya Vito Prihartono; Sekretariat Kabinet; Tuti Rianingrum dari Kementerian Hukum dan HAM dan Joko Subagyo; Biro Hukum.
Selanjutnya, hasil dari diskusi ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dalam rangka percepatan penyelenggaraan kegiatan survei dan pemetaan seluruh bidang tanah di Indonesia di bidang pertanahan dan ruang.