07/08/2026
Sampurasun !
Telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan Manajemen Risiko pada Pelaksanaan Program Bedah Rumah. Jumat (07/08/26).
Diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bertempat di Bale Riung, Disperkim Jabar.
Dibuka langsung oleh Kepala BP3KP Jawa II, Mulya Permana, serta keynote speech yang diberikan oleh Sekda Jabar, Herman Suryatman. Bersama itu, hadir juga Plh. Dirjen Kawasan Permukiman, Kementerian PKP, Anggoro Putro, Direktur Sistem Efisiensi dan Kemitraan Penyelenggaraan Pembangunan, Sonny Surachman Ramli.
Turut hadir juga baik secara luring dan daring yaitu Sekretaris Daerah 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama para pemangku kepentingan di daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan permukiman SE-Jawa Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan pemahaman dan pandangan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Demi memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami dan mampu menerapkan ketentuan baru dalam penyelenggaraan program Bedah Rumah sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko agar pelaksanaan program berjalan efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari Program Prioritas Presiden, Program Bedah Rumah menjadi salah satu instrumen strategis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyediakan dan merenovasi 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai titik-titik kritis pelaksanaan Program Bedah Rumah, beserta langkah mitigasi, praktik baik (best practice) dan solusi relevan sangat diperlukan. Melalui kegiatan ini, para pelaksana diharapkan dapat memetik pembelajaran mendasar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program di daerah.
===================================
hk