25/02/2026
_Jangan diterima! Gratifikasi Ilegal bukan Rezeki!_ 🫣🚫
🎁 Tahukah kamu?
Memberikan hadiah, uang, atau bentuk “tanda terima kasih” kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atas layanan yang menjadi tugasnya termasuk gratifikasi ilegal. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak integritas pelayanan publik yang seharusnya bebas dari konflik kepentingan. Jangan diterima! Gratifikasi ilegal bukan rezeki. 🚫
Sebagai bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh berkomitmen mendukung upaya pencegahan gratifikasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Laporkan setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi melalui kanal resmi: gol.itjen.pu.go.id.
Mari bersama wujudkan lingkungan kerja yang jujur dan bebas dari praktik koruptif. 🙌✨