Partai Aceh

Partai Aceh Partai Aceh | The Dignity of the Acehnese Setelah MoU Helsinki ditandatangani, dengan serta merta keadaan aman dan damai terwujud di Aceh.

Perang 30 tahun yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami, Aceh mengalami banyak kesulitan pada masa itu dengan kehilangan segala-galanya. Semuanya dimulai dengan MOU Helsinki yang ditanda-tangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud. Berdasarkan point 1.2.

1 MoU Helsinki yaitu: “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”. Atas dasar inilah masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis, adil dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Aceh secara khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Untuk menjamin perdamaian yang hakiki dan bermartabat serta dapat membangun masa depan Aceh dan mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui proses demokrasi dengan partai politik lokal berdasarkan perjanjian Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki. Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tgk Yahya Mu’ad, SH atau disebut juga Muhammad Yahya Mu’ad, SH untuk terbentuknya partai politik lokal (Partai GAM) pada tanggal 19 Februari 2007. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 07 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01. Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah secara masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada. Pada surat KANWILDEPKUM dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan bulan bintang. Jika tidak diubah, maka tidak boleh diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab itulah Partai GAM berubah dan mempunyai kepanjangan Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), dan juga diverifikasikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008. Kemudian atas dasar persyaratan nasional tertulis dalam poin 1.2.1 MoU Helsinki, dengan kebijakan Pemerintah agar tidak menggunakan nama GAM. Sebab itulah pihak Kanwilkum dan HAM menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk merubah lagi namanya. Pada tanggal 6 s/d 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta CMI yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat kepastian hukum untuk berdirinya Partai Aceh. Setelah itu rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh terus dilakukan dalam reformasi demokrasi di Aceh. Seterusnya Partai Aceh mengadakan kampanye dengan mengutamakan implementasi MoU Helsinki dan Pimpinan Partai Aceh tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Dengan itu Partai Aceh berkomitmen untuk membangun Aceh secara khusus dan membangun Indonesia secara umum serta menjaga kesatuan dan persatuan seluruh tanah air.

01/06/2026
Irfansyah menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menetapkan hari...
22/05/2026

Irfansyah menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menetapkan hari Tasyrik sebagai bagian tak terpisahkan dari rangkaian ibadah kurban.

Dengan status Aceh sebagai daerah lex specialis, ia menilai penyesuaian kalender daerah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur sangat mendasar untuk dilakukan agar tradisi dan regulasi bisa berjalan beriringan.

Irfansyah menegaskan, JKA adalah hak mendasar warga Aceh yang sudah melekat sejak lama. Dia berharap, setelah Pergub ini...
18/05/2026

Irfansyah menegaskan, JKA adalah hak mendasar warga Aceh yang sudah melekat sejak lama. Dia berharap, setelah Pergub ini dicabut, tidak ada lagi kendala teknis atau aturan berbelit-belit di lapangan yang justru merugikan pasien di rumah sakit.

“Masyarakat di kampung-kampung itu tidak mau tahu soal urusan administrasi atau tarik-ulur regulasi di atas. Yang rakyat tahu, ketika mereka sakit dan berobat ke rumah sakit, JKA-nya bisa langsung dipakai dengan mudah. Dicabutnya Pergub ini harus jadi jaminan pelayanan kembali normal,” kata Irfansyah dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Lebih lanjut, Irfansyah mengingatkan semua aktor politik dan pemerintahan di Aceh untuk menjaga stabilitas daerah pasca-keputusan krusial ini. Isu JKA yang sempat memanas beberapa waktu lalu diharapkan tidak lagi dijadikan bahan komoditas politik untuk saling menjatuhkan.

“Kemarin-kemarin energi kita sudah cukup terkuras dan membuat masyarakat resah akibat polemik ini. Sekarang, ketika kebijakan ini sudah dikembalikan ke format semula, mari kita jaga situasi agar tetap kondusif dan adem. Aceh butuh stabilitas politik yang sehat agar program pro-rakyat seperti ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan baru,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Irfansyah mengajak seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menurunkan ego masing-masing dan kembali fokus pada kerja nyata pelayanan publik.

“Sudah saatnya kita sudahi polemik JKA ini. Yang paling penting hari ini adalah masyarakat Aceh bisa bernapas lega karena jaminan kesehatannya sudah aman. Mari kita rajut kembali komunikasi yang baik antar-lembaga dan pastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” tutup Irfansyah.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasis...
18/05/2026

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh bertakziah ke rumah duka almarhumah Maryam Ulfa Binti Ramli, istri dari Tgk. Anwa...
15/05/2026

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh bertakziah ke rumah duka almarhumah Maryam Ulfa Binti Ramli, istri dari Tgk. Anwar Ramli, Ketua Harian DPP Partai Aceh sekaligus Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, pada Jumat, 15 Mei 2026.

Rombongan DPP Partai Aceh yang hadir dalam takziah tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh, turut didampingi Bendahara Partai Aceh, Ketua DPR Aceh, anggota DPR Aceh, unsur underbow Partai Aceh, serta para pengurus Partai Aceh lainnya.

Kehadiran rombongan sebagai bentuk belasungkawa dan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan.

Partai Aceh Gelar Peusijuek Pelepasan Jamaah Haji Pengurus DPPBANDA ACEH — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh mengge...
11/05/2026

Partai Aceh Gelar Peusijuek Pelepasan Jamaah Haji Pengurus DPP

BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh menggelar prosesi tepung tawar (Aceh: Peusijuek) dalam rangka pelepasan jamaah haji dari kalangan pengurus partai, di antaranya Ketua Umum Muzakir Manaf dan Said Firdaus. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh suasana kekeluargaan.

Prosesi tepung tawar dilakukan oleh Tgk. Aziz MUNA, Tgk. Zulkifli, serta Aisyah Ismail Daod sebagai bentuk doa dan harapan agar para jamaah diberikan keselamatan, kesehatan, serta kemudahan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Aceh, Dr. Hj. Mariati MR, M.Si menyampaikan pesan atas nama Ketua Umum Muzakir Manaf agar seluruh pengurus Partai Aceh yang menunaikan ibadah haji senantiasa diberikan kelancaran serta memperoleh predikat haji mabrur.

“Semoga seluruh jamaah haji dari keluarga besar Partai Aceh diberikan kesehatan, kemudahan dalam beribadah, serta kembali ke Tanah Air dengan membawa keberkahan dan menjadi haji yang mabrur,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran pengurus, kader, serta simpatisan Partai Aceh yang datang memberikan doa dan dukungan kepada para jamaah haji. Selain menjadi tradisi adat Aceh, prosesi _peusijuek_ juga dimaknai sebagai bentuk penghormatan serta doa keselamatan bagi mereka yang akan menempuh perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Suasana haru dan penuh kekeluargaan tampak mewarnai kegiatan tersebut, terlebih ketika para tamu dan pengurus partai secara bergantian menyampaikan doa serta salam perpisahan kepada para calon jamaah haji.

Partai Aceh melaksanakan Pengajian Bulanan yang di isi oleh pensyarah Abi Mawardi Tanoh Abe, 8 Mei 2026.Adapun pengajian...
08/05/2026

Partai Aceh melaksanakan Pengajian Bulanan yang di isi oleh pensyarah Abi Mawardi Tanoh Abe, 8 Mei 2026.

Adapun pengajian mengangkat tema "Qurban Bukti Cinta kepada Allah". Dengan merujuk kepada Kitab I’anatu Ath-Tholibin. Kitab ini merupakan karangan dari Abu Bakr ‘Utsman bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi Al-Bakri.

Address

Jalan JL. Drive Mr. T. Muhammad Hasan, Gampong Blang Cut, Lueng Bata, Kota Banda
Banda Aceh
23248

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:30
Tuesday 08:00 - 17:30
Wednesday 08:00 - 17:30
Thursday 08:00 - 17:30
Friday 08:00 - 17:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Partai Aceh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Partai Aceh:

Share