Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Kota Banda Aceh dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota Banda Aceh. Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan tugas dukungan teknis bidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4. Melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Banda Aceh sesuai dengan tugas dan fungsinya.