05/05/2026
Pada hari Senin, 4 Mei 2026 pukul 09.30 WIB, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh melalui UPTD PPA Aceh melaksanakan kegiatan case conference dalam rangka penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif kondisi korban, mengidentifikasi kebutuhan intervensi, serta merumuskan langkah penanganan yang tepat dan terintegrasi.
Case conference dihadiri oleh
- Ditreskrimsus Polda Aceh
- Unit PPA Banda Aceh
- Dinas sosial Banda Aceh
- Dinas sosial Aceh Besar
- UPTD Panti Sosial RSJN Dinas Sosial Aceh
- UPTD Rumah Sejahtera Aneuk Nanggroe
- Sentra Darussa’dah Aceh
- Satpol PP dan WH Aceh
- Lyna Maulidyna Marza, S. Psi
- Mardhatillah MPSSp
- Rifial Fauzi, S.Sos
Dalam forum tersebut, dilakukan pemaparan kronologi kasus, hasil asesmen awal, serta kondisi psikologis dan sosial korban. Selanjutnya, tim bersama-sama mendiskusikan strategi intervensi yang mencakup aspek perlindungan, pemulihan trauma, pendampingan hukum, hingga rencana tindak lanjut untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penanganan kasus dapat dilakukan secara optimal, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
UPTD PPA Aceh berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang responsif dan profesional dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Aceh
0811 6808 875
SAPA 129
Hotline 08 111 129 129.