13/05/2026
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ธ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ฅ๐ฒ๐ด๐๐น๐ฎ๐๐ถ, ๐๐ฎ๐ป๐๐ถ๐น ๐๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐ธ๐๐บ ๐๐ฐ๐ฒ๐ต ๐๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐๐๐๐ป๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ด๐๐ฏ ๐๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ฏ๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป
Banda Aceh โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah di Aceh memiliki kualitas yang akuntabel dan harmonis dengan aturan pusat. Salah satunya melalui pengawalan intensif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dana Abadi Aceh Bidang Pendidikan.
Langkah ini dibahas dalam lokakarya yang digelar di Hotel Ayani, Banda Aceh, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025 guna memastikan pengelolaan dana abadi pendidikan memiliki payung hukum yang kuat dan tepat sasaran.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, menekankan bahwa peran Kanwil bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Ia menegaskan bahwa Kemenkum Aceh hadir sebagai mitra strategis bagi Pemerintah Aceh.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh bukan sekadar pendamping administratif atau 'stempel', melainkan mitra strategis dalam menjaga kualitas hukum daerah. Hal ini penting agar setiap produk hukum, baik Qanun maupun Perkada, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Nurdani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, memberikan dukungan penuh. Dalam pernyataan terpisah, Ardiningrat menegaskan bahwa sinergi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah adalah kunci terciptanya regulasi yang sehat.
"Kami mendukung penuh apa yang disampaikan oleh tim perancang di lapangan. Kanwil Kemenkum Aceh memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya lahir secara prosedural, tapi juga memiliki substansi yang kuat dan tidak cacat hukum," tegas M. Ardiningrat Hidayat.
Ardiningrat menambahkan bahwa pelibatan Kanwil dalam setiap tahapan penyusunan regulasi daerah merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan demi kepastian hukum di Serambi Mekkah.
"Sinergi ini adalah bentuk kehadiran negara di daerah untuk mengawal agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum nasional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa kendala regulasi di kemudian hari," imbuhnya.
Selain aspek penguatan hukum, lokakarya ini juga membedah teknis pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD). Perwakilan Kementerian Keuangan, Gibrid, menjelaskan bahwa dana abadi bertujuan agar pemerintah daerah dapat menjaga keberlanjutan keuangan untuk generasi mendatang.
"Prinsipnya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta kehati-hatian," jelas Gibrid.
Dalam sesi diskusi mendalam, para peserta dan narasumber melakukan perumusan draf awal Pergub tersebut. Mengingat pentingnya aspek ketelitian, tim penyusun sepakat untuk melakukan penyempurnaan kembali pada beberapa poin agar selaras dengan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan (Permenkeu).
Acara yang diinisiasi oleh BPSDM Aceh ini juga menghadirkan Plt Karo Hukum Setda Aceh, Dekstro, yang memaparkan tata cara pembentukan Pergub mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan Pergub Dana Abadi Pendidikan Aceh dapat segera rampung dan menjadi instrumen hukum yang kredibel.