31/01/2026
Beacukai balikpapan berkomitmen menuju layanan berintegritas dengan penandatangan Pakta Integritas bersama stakeholder
Balikpapan, sebagai langkah awal menuju layanan berintegritas,
beacukai Balikpapan mengundang perwakilan stakeholder yang berkontribusi besar dalam menyumbang penerimaan dengan melakukan penandatanganan pakta integritas. Perwakilan stakeholder ini adalah 3 perusahaan yang menyumbang beakeluar CPO PT Kutai Refinery Nusantara, PT LDC East Indonesia, PT Balikpapan Chip Lestari, dua Perusahaan yang di sepanjang tahun 2026 nantinya akan berkontribusi di penerimaan Batubara PT Kideco Jaya Agung serta PT Bayar Resource dan satu Perusahaan baru yaitu terkait penerimaan cukai HT berupa pabrik rokok CV Borneo Tabaco Etam.
Penandatanganan Pakta Integritas menjadi langkah awal untuk menegaskan komitmen pelayanan Kepabeanan dan Cukai yang beritegritas, akuntabel, terukur, dan transparan. Komitmen ini memberikan kepastian layanan serta membangun kepercayaan bagi pengguna jasa dalam setiap proses bisnis.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Sosialisasi Kepabeanan dan Cukai, yang memberikan pemahaman atas ketentuan, prosedur, serta isu dan Kebajikan terbaru, agar pengguna jasa dapat menjalankan kewajibannya secara patuh,tepat dan berkelanjutan. Karena pelayanan yang beritegritas harus dibarengi dengan pemahaman yang utuh dan setara
Beacukai Balikpapan di sepanjang tahun 2025, telah berhasil membukukan penerimaan negara di APBN sebesar Rp 2,41Triliun (155,49 persen) atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 1,55 Triliun.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan RM Agus Ekawidjaja menyampaikan “Capaian tersebut bersumber dari bea masuk 1,03 Triliun, bea keluar 1,38 Triliun, dan cukai 387 Juta. Hasil tersebut tidak terlepas dari sinergi dengan para pemangku kepentingan, masyarakat, serta kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai.”
Selain kinerja penerimaan, Bea Cukai Balikpapan juga menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum, sepanjang 2025, tercatat sebanyak 104 kali penindakan terhadap beberapa kategori yaitu :
a. Penindakan Cukai : 22 kali penindakan peredaran rokok illegal sejumlah 125.616 batang , 27 kali penindakan peredaran MMEA illegal sejumlah 1.131,3 Liter,
b. Penindakan Kepabeanan : 25 kali penindakan di bidang kepabeanan berupa mesin, obat-obatan, besi baja dan produknya, dan kendaraan laut
c. Penindakan NPP :
- 3 x Bandara SAMS Balikpapan : 7040.04 gram Methamphetamine
- Barang kiriman parcel : 450 gram G***a, 4.000 Butir PIL Amphetamine, 30 Butir PIL Alprzolam dan 30.000 Butir PIL Trihexyphenidryl
Menurut Agus, “pemberantasan barang ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara dan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Baginya penegakan hukum tetap dilaksanakan secara konsisten. “Ini adalah bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat. Ke depan, kami akan terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan agar kinerja yang telah dicapai dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.”