DPC Peradi Balikpapan

DPC Peradi Balikpapan Fiat Justitia

12/05/2021

*بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم*
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, dengan segala kerendahan dan keikhlasan hati atas nama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunam Advokat Indonesia Balikpapan dan Kantor Advokat & Auditor Hukum TRIPLE A ijinkan kami mengucapkan :

"Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H"

تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنِْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ,
كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَاءِدِيْنَ وَالفَاءِزِيْنَ وَالمَقْبُوْلِيْنَ.

Mohon maaf lahir dan bathin jika ada salah kata dan perbuatan dari kami, 🙏🙏🙏

Hormat kami,
Ketua DPC PERADI Balikpapan /
Managing Partners TRIPLE A

Agus Amri, S.H.,M.H.,C.L.A.

"Terkadang kesulitan harus kamu rasakan terlebih dulu, sebelum kebahagiaan yang sempurna datang padamu. Selamat merayaka...
21/04/2021

"Terkadang kesulitan harus kamu rasakan terlebih dulu, sebelum kebahagiaan yang sempurna datang padamu. Selamat merayakan emansipasi, selamat Hari Kartini."

📖 *TELAH DIBUKA* 📖_*Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)*_ _kerjasama DPC PERADI  Balikpapan dengan Universitas Bali...
12/03/2021

📖 *TELAH DIBUKA* 📖

_*Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)*_ _kerjasama DPC PERADI Balikpapan dengan Universitas Balikpapan_

*OFFLINE CLASS *

✒️Persyaratan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Ijazah Sarjana (S1) berlatar belakang hukum
3. Pasfoto 3 x 4 (4 lembar) dengan latar belakang merah
4. Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) bagi yang telah lulus
5. Bukti pembayaran pendaftaran Rp. 500.000,-
5. Bukti pembayaran Biaya PKPA sebesar Rp. 5.500.000,-

✅ Pembayaran dengan melalui Transfer ke :

Rek. Bank BTN No. 00045.01.30.000693.2
a.n. DPC PERADI Balikpapan

*Info lebih lanjut segera hubungi (Telp/WA) :*

*Tiwi :* Wa.me/6282161012703
*Agung :* Wa.me/6282151806687

*Daftarkan diri anda sekarang juga !!!* ☺🙏

MERDEKA !!!!
16/08/2020

MERDEKA !!!!

13/08/2020
DPC PERADI BALIKPAPAN Mengucapkan selamat Idul Adha 1441 Hijriah
30/07/2020

DPC PERADI BALIKPAPAN Mengucapkan selamat Idul Adha 1441 Hijriah

DPC PERADI BALIKPAPAN bekerjasama dengan Universitas Mulawarman mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Bag...
27/07/2020

DPC PERADI BALIKPAPAN bekerjasama dengan Universitas Mulawarman mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Bagi Sarjana Hukum yg mau menjadi Advokat silahkan mendaftar, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Kontak Person dibawah ini.

Kalau bukan sekarang kapan lagi ? 😁

16/07/2020

WAJIB GANTI RUGI KARENA MENCEMARI LINGKUNGAN
*Everton Jeffry Hutabarat, S.H.
Calon Advokat berkantor di Agus Amri & Affiliates

Belum lama ini teluk Balikpapan tengah mengalami musibah, yang tentunya semua orang mengetahui musibah tersebut tidak lain adalah pencemaran laut yang berasal dari minyak mentah milik PT Pertamina (Persero), laut jadi tercemar yang selanjutnya dapat dipastikan sebagian daerah pesisir yang berada di teluk Balikpapan menjadi tercemar, bisa jadi akibat dari pencemaran ini beberapa aktifitas lain menjadi terganggu, lalu apa yang dapat dijadikan dasar ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan ini? berikut ulasannya.

Perlu diketahui lebih dahulu jika berbicara mengenai pencemaran lingkungan tentu tidak terlepas dari Undang-Undang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan apabila dikaitkan dengan pencemaran UUPPLH ini juga berbicara tentang ganti kerugian tepatnya diatur pada Pasal 87 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Terkait hal ini, lebih jauh lagi dijelaskan pada Penjelasan Pasal 87 ayat 1 UUPPLH bahwa ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat p**a dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:

a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Pasal 87 ayat 1 UUPPLH ini, mengandung unsur-unsur:
a. perbuatan melanggar hukum;
b. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup;
d. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; dan
e. membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Dengan demikian apabila memenuhi unsur-unsur diatas maka gugatan ganti kerugian dapat dilakukan dan biaya yang timbul merupakan biaya yang harus ditanggung oleh penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Selamat hari Bhayangkara yg ke-74Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif
01/07/2020

Selamat hari Bhayangkara yg ke-74

Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif

DPC PERADI - SAI Balikpapan mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Mohon Maaf Lahir & Batin* 😇🙏
23/05/2020

DPC PERADI - SAI Balikpapan mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Mohon Maaf Lahir & Batin* 😇🙏

Selamat menjalankan ibadah puasa, tetap semangat dan selalu jaga jarak serta jangan lupa untuk selalu memakai masker apa...
23/04/2020

Selamat menjalankan ibadah puasa, tetap semangat dan selalu jaga jarak serta jangan lupa untuk selalu memakai masker apabila keluar rumah

TELAH DIBUKA* Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Kerjasama DPC - PERADI Balikpapan dengan Universitas Mulawarman_*...
05/04/2020

TELAH DIBUKA*

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Kerjasama DPC - PERADI Balikpapan dengan Universitas Mulawarman

_*Persyaratan :*_

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy yang dilegalisir Ijazah S1 Pendidikan Berlatar Belakang Hukum (Ilmu Hukum, Syariah atau Ilmu Kepolisian)
3. Pas Foto ukuran 3x4 (4 lembar) dengan latar belakang berwarna merah
4. Fotocopy Sertifikat Tanda Bukti Lulus UPA _(Khusus bagi Calon Peserta yang telah lulus Ujian Profesi Advokat)_
5. Bukti pembayaran biaya PKPA sebesar 7 juta rupiah melalui Rekening BTN No. 00045.01.30.000693.2 atas nama DPC PERADI Balikpapan

*Silakan mengisi Formulir Online berikut :*👉
https://forms.gle/NMiFd4kiH1zrFMTo6

*Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi (Telp./WA) :*
✅ Tiwi : 082161012703
✅ Agung : 081350136745
✅ Kana : 085287523638

Terimakasih ☺🙏

Address

Balikpapan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPC Peradi Balikpapan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category