16/07/2020
WAJIB GANTI RUGI KARENA MENCEMARI LINGKUNGAN
*Everton Jeffry Hutabarat, S.H.
Calon Advokat berkantor di Agus Amri & Affiliates
Belum lama ini teluk Balikpapan tengah mengalami musibah, yang tentunya semua orang mengetahui musibah tersebut tidak lain adalah pencemaran laut yang berasal dari minyak mentah milik PT Pertamina (Persero), laut jadi tercemar yang selanjutnya dapat dipastikan sebagian daerah pesisir yang berada di teluk Balikpapan menjadi tercemar, bisa jadi akibat dari pencemaran ini beberapa aktifitas lain menjadi terganggu, lalu apa yang dapat dijadikan dasar ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan ini? berikut ulasannya.
Perlu diketahui lebih dahulu jika berbicara mengenai pencemaran lingkungan tentu tidak terlepas dari Undang-Undang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan apabila dikaitkan dengan pencemaran UUPPLH ini juga berbicara tentang ganti kerugian tepatnya diatur pada Pasal 87 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Terkait hal ini, lebih jauh lagi dijelaskan pada Penjelasan Pasal 87 ayat 1 UUPPLH bahwa ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat p**a dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Pasal 87 ayat 1 UUPPLH ini, mengandung unsur-unsur:
a. perbuatan melanggar hukum;
b. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup;
d. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; dan
e. membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Dengan demikian apabila memenuhi unsur-unsur diatas maka gugatan ganti kerugian dapat dilakukan dan biaya yang timbul merupakan biaya yang harus ditanggung oleh penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.