24/03/2023
FORUM PERANGKAT DAERAH
Perencanaan adalah fungsi manajemen yang pertama dan terpenting, begitu p**a dalam pembangunan daerah.
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) adalah penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Belu merupakan rencana kerja tahunan pemerintah Kabupaten Belu yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Belu. Penyusunan Dokumen RKPD Kabupaten Belu berpedoman pada RPJMD, Dokumen RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur, RKP (Rencana Kerja Pemerintah), dan program strategis nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 75 Ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Belu memasuki tahun ketiga periode RPJMD Tahun 2021-2026. Penyusunan Dokumen RKPD Kabupaten Belu Tahun 2024 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2021-2026, dengan memperhatikan RPJPD Kabupaten Belu Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026 serta RPJMN 2020-2024.
RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan penyusunan RKPD;
b. penyusunan Rancangan Awal RKPD;
c. penyusunan Rancangan RKPD;
d. pelaksanaan Musrenbang RKPD;
e. perumusan Rancangan Akhir RKPD; dan
f. penetapan RKPD.
Penyusunan RKPD Kabupaten Belu Tahun 2024 diarahkan untuk mewujudkan Visi Kepala Daerah, yaitu “Masyarakat Belu yang Sehat,
Berkarakter dan Kompetitif” dengan 5 (lima) misinya yaitu:
1. Meningkatkan Pembangunan di Bidang Kesehatan dan Pendidikan.
2. Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
3. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Wilayah dan Kawasan Perbatasan yang Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
4. Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berbasis Terknologi Informasi.
5. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Daerah
Berlandaskan Budaya Lokal.
Dalam rangka mendukung serta mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah Kabupaten Belu maka Tema RKPD Kabupaten Belu Tahun 2024
sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Tahun 2024 yaitu“TRANSFORMASI EKONOMI DAN PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTRIM SEBAGAI UPAYA PENGUATAN DAYA SAING DAERAH” .
Sebagai bagian dari mata rantai penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Belu Tahun 2024, pada tanggal 13 - 17 Maret 2023, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Belu melaksanakan Forum Perangkat Daerah. Forum Perangkat Daerah adalah wadah bagi para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan berbagai usulan yang dihasilkan dalam Musrenbang RKPD di Kecamatan untuk disinkronkan dengan program prioritas dan pagu indikatif RKPD.
Dari Forum Perangkat Daerah diperoleh program dan kegiatan yang akan menjadi Rencana Akhir Perangkat Daerah dalam RKPD Kabupaten Belu Tahun 2024. Hasil Forum Perangkat Daerah ini akan dibawa ke dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Belu Tahun 2024.