Pajak Kisaran

Call Directions Contact the organization

Pajak Kisaran Akun Resmi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran - Jalan Prof. H.M. Yamin No.79, Kab Asahan

Dapat surat cinta dari DJP? Jangan panik!Apabila   menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (S...
29/10/2026

Dapat surat cinta dari DJP? Jangan panik!

Apabila menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), bukan berarti memiliki tunggakan atau kurang bayar pajak, lho! SP2DK merupakan sarana bagi DJP untuk meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan perpajakan. bisa menyetujui data tersebut, memberikan penjelasan, atau menyampaikan sanggahan disertai bukti pendukung.

Yuk, segera tanggapi SP2DK melalui Coretax DJP sesuai kondisi yang sebenarnya ya!

Dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80 Tahun, Perwakilan Kementerian Keuangan di lingkunga...
28/10/2026

Dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80 Tahun, Perwakilan Kementerian Keuangan di lingkungan Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, dan Kota Tanjung Balai melaksanakan kegiatan donor darah sebagai wujud kepedulian sosial dan aksi kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Berdikari KPP Pratama Kisaran pada Rabu (28/10).

Kegiatan donor darah ini melibatkan lima instansi Kementerian Keuangan, yaitu KPP Pratama Kisaran, KPPBC TMP C Teluk Nibung, KPPBC TMP C Kuala Tanjung, KPKNL Kisaran, dan KPPN Tanjung Balai. Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan turut berpartisipasi dalam membantu memenuhi kebutuhan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap tetes darah yang didonorkan diharapkan dapat memberikan harapan dan membantu menyelamatkan nyawa sesama.

Peringatan Hari Oeang ke-80 tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang sejarah perjalanan keuangan negara, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan, kepedulian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan semangat “Indonesia Berdaulat, APBN Kuat”, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya berbagi dan kepedulian sosial, sekaligus mempererat sinergi antarinstansi Kementerian Keuangan dalam memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negar

28/10/2026

PA SAJA SYARAT MENJADI KUASA?

Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, tidak semua orang dapat menjadi kuasa. Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Konsultan Pajak
Seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan. Pihak ini harus memiliki Izin Konsultan Pajak sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan.

2. Pihak Lain
Seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa. Pihak Lain ini harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan.

3. Keluarga
Suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak.

Apa itu Surat Keterangan Kompetensi (SKK)?

SKK adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan

Lagi ramai program pengurangan sanksi pajak? Programnya nyata, tapi diurus sendiri lewat kanal resmi DJP. Dan ini bukan ...
28/10/2026

Lagi ramai program pengurangan sanksi pajak? Programnya nyata, tapi diurus sendiri lewat kanal resmi DJP. Dan ini bukan pemutihan: pokok pajak tetap dilunasi.

Ternyata, sekarang bisa nambahin PIC Coretax, loh! 👀✨Buat   yang selama ini mengurus administrasi perpajakan perusahaan ...
28/10/2026

Ternyata, sekarang bisa nambahin PIC Coretax, loh! 👀✨

Buat yang selama ini mengurus administrasi perpajakan perusahaan dan ingin menambahkan PIC Coretax, ada caranya, loh!
Agar pengelolaan akses dan administrasi perpajakan perusahaan bisa dilakukan sesuai kebutuhan.

Yuk, simak tutorial berikut untuk mengetahui langkah-langkah menambahkan Pihak Terkait menggunakan NPWP Badan di Coretax.

Selamat Hari Sumpah Pemuda! 98 tahun lalu, para pemuda Indonesia menyatukan tekad untuk satu tujuan: Indonesia yang satu...
28/10/2026

Selamat Hari Sumpah Pemuda!

98 tahun lalu, para pemuda Indonesia menyatukan tekad untuk satu tujuan: Indonesia yang satu. Semangat persatuan itu terus menjadi pengingat bagi kita untuk melangkah bersama, saling menguatkan, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Mari terus kobarkan semangat patriotik, gigih, dan berempati. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju melalui peran dan kontribusi nyata dari setiap generasi.

Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia!

21/10/2026

Ingin omzet usaha meningkat, tetapi khawatir dengan kewajiban pajak? 🤔

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh, sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk bagian omzet di atas Rp500 juta, berlaku PPh Final 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Kembangkan usaha dengan memahami ketentuan perpajakan dan tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Pastikan informasi perpajakan diperoleh melalui kanal resmi DJP.

Ada kabar baik bagi   yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas pe...
20/10/2026

Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan. Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%.

Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan. Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028.

✍️:

20/10/2026

Dalam seminar internasional yang bertemakan “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” (Kamis, 15/10/26), Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto menekankan bahwa pajak tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bimo menegaskan bahwa prinsip syariah tetap harus kita hormati.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga berpesan bahwa keberadaan pajak dan zakat tidak perlu dipertentangkan satu sama lain. Membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara, sedangkan membayar zakat merupakan kewajiban sebagai seorang muslim.

Walaupun keduanya memiliki domainnya masing-masing, keduanya sama-sama ditujukan untuk kemaslahatan bersama.
-————————
At the international seminar themed “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” (Thursday, 15/10/26), Director General of Taxes Bimo Wijayanto emphasized that taxation does not contradict Shariah principles. In addition, Bimo said that we must respect shariah principles.

Minister of Religious Affairs, Nasaruddin Umar also highlighted that taxes an

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah meny...
20/10/2026

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨

Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah menyempurnakan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.

juga berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku. Perlu diingat, kebijakan ini bukan pemutihan pajak karena pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.

Informasi lengkap mengenai ruang lingkup, persyaratan, periode pelunasan, dan besaran pengurangan sanksi dapat dilihat dalam KEP-239/PJ/2026.

Address

KPP Pratama Kisaran, Jalan Prof. H. M. Yamin No. 79, Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan
Asahan
21211

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 17:00

Telephone

+82181268302

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak Kisaran posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pajak Kisaran:

Shortcuts

Share

Nearby government services