Penjara Sukamiskin yang sekarang di kenal dengan nama Lapas Kelas I Sukamiskin dibangun pada masa kolonial Belanda tahun 1918 dan mulai difungsikan pada tahun 1924 sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan Penguasa Belanda dengan nama “STRAFT GEVANGENIS VOOR INTELECTUELEN”, berlokasi di Jalan A.H. Penjara Sukamiskin memiliki nilai sejarah bagi Bangsa Indonesia karena banyak tokoh nasional pernah dipenjarakan disini, antara lain Presiden RI pertama, Ir. Soekarno pernah menghuni Kamar No. 233 dan sekarang berubah menjadi kamar No.1 Blok Timur Atas. Soekarno menulis buku berjudul “Indonesia Menggugat”. Sejalan dengan perkembangan konsep perlakuan terhadap pelanggar hukum dari sistem penjara ke Sistem Pemasyarakatan, Penjara Sukamiskin berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Dewasa Muda Sukamiskin Bandung, kemudian berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: 01-PR.07.03 Tahun 1985 ditetapkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Dan pada akhir tahun 2012 difungsikan sebagai Lapas Khusus Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang Pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Lapas Kelas I Sukamiskin mempunyai tugas melakukan pembinaan guna meningkatkan kualitas narapidana, meliputi Pembinaan Kepribadian dan Pembinan Kemandirian guna meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kualitas Intelektual, Kualitas Sikap dan Perilaku, Kualitas Profesionalisme/Keterampilan, dan Kualitas Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Kualitas Keamanan dalam Pelayanan.