Pengadilan Negeri Ambon

Pengadilan Negeri Ambon Pengadilan Negeri/HI/Tipikor/Perikanan Ambon

Sosial Media : https://linktr.ee/pnambon

08/04/2026
YM Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Bpk. Nanang Zulkarnain Faisal, S.H menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun ke 9 Lembaga P...
31/03/2026

YM Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Bpk. Nanang Zulkarnain Faisal, S.H menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun ke 9 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon pada hari Selasa, 31 Maret 2026 di LPP Kelas III Ambon Jalan Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama. Tema yang diusung Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ambon dalam perayaan ini adalah peduli, berdaya, bermakna.

YM Ketua Pengadilan Negeri Ambon Bpk. Nanang Zulkarnain Faisal, S.H didampingi YM Hakim Jurubicara/HUMAS Pengadilan Nege...
31/03/2026

YM Ketua Pengadilan Negeri Ambon Bpk. Nanang Zulkarnain Faisal, S.H didampingi YM Hakim Jurubicara/HUMAS Pengadilan Negeri Ambon Bpk. Yefri Bimusu, S.H., M.H melakukan silahturahmi dengan Walikota Ambon Drs. Bodewin Wattimena, M.Si pada hari Senin, 30 Maret 2026 di Kantor Walikota Ambon Jalan Sultan Hairun No.1, Kota Ambon. Dalam silahturmi tersebut, Walikota Ambon didampingi oleh Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta, S.Sos dan Pj Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette, S.T. M.T.

17/03/2026
Press Release :Putusan Pemaafan HakimPertama di PN AMBON dengan berlakunya KUHP NASIONALHari ini, Selasa tanggal 3 Maret...
03/03/2026

Press Release :
Putusan Pemaafan Hakim
Pertama di PN AMBON dengan berlakunya KUHP NASIONAL
Hari ini, Selasa tanggal 3 Maret 2026, Hakim PN Ambon Yefri Bimusu, S.H., M.H., dalam mengadili perkara tindak pidana ringan atas nama Terdakwa ABRAHAM TUANAKOTTA Alias AMPI, menjatuhkan pidana dengan amar Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”, Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, dan membenankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), demikianlah bunyi putusan Hakim tersebut dan dasar pertimbangan Hakim adalah merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025;

Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi(PANMUD TIPIKOR) PN AmbAmbon, 19 Februari 20...
19/02/2026

Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi
(PANMUD TIPIKOR) PN Amb

Ambon, 19 Februari 2026

Mutasi dan Promosi pada bagian teknis administasi kepaniteraan sebagai supporting unit dalam Lingkungan Pengadilan sudah menjadi hal biasa dan pada hari ini Kamis, 19 Februari 2026 Pengadilan Negeri Ambon mengadakan Pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan Panitera Muda Tindak Pidana Tipikor pada pengadilan negeri ambon kelas 1 A yang selama ini kosong dan belum ada pejabat definit atau hanya terisi pelaksana tugas (Plt).

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon yakni YM Bapak NANANG ZULKARNAIN FAISAL., S.H.
Panitera Muda Tindak Pidana Tipikor yang baru di sumpah dan dilantik adalah Bapak YERI RICHARD RRIANEKUAY., S.H. setelah kurang lebih selama 5 bulan di isi oleh Plt Panitera Muda Tindak Pidanan Korupsi.

Beliau menggantikan pimpinan yang sebelumnya oleh Plt. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Oleh Bapak JOHANES SAHERTIAN., S.E (Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ambon), sedangkan Bapak YERI RICHARD RRIANEKUAY., S.H. menjabat sebagai Panitera Pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dalam sambutannya YM Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Bapak NANANG ZULKARNAIN FAISAL., S.H., mengingatkan kepada Panitera Muda Tindak Pidana Tipikor yang baru agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di Pengadilan Negeri Ambon, selaku supporting unit di kepaniteraan dalam membantu Panitera melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari khsusnya mulai dari pelimpahan perkara TIPIKOR sampai nanti perkara di minutasi, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, kerja yang jujur, berintegritas, hindari perbuatan tercela atau transaksional dan patuh pada Kode Etik dalam menjalankan tugas.

Demikian juga YM Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengucapkan banyak terimakasih kepada pejabat yang lama yakni Plt. Panitera Muda Tindak Pidanan Korupsi Bapak JOHANES SAHERTIAN., S.E atas dedikasinya dan kerja kerasnya selama diberi kepercayaan mengisi kekosongan jabatan Kepaniteran Tindak Pidana Korupsi dan sejaligus kepada semua Panitera Pengganti di harapkan meningkatkan karier nya seperti nanti menjadi Panitera Muda atau Panitera.

Jubir PN AMBON
Dedy Lean Sahusilawane, S.H., M.H.
Yefri Bimusu, S.H., M.H.

Jumat , 23 Januari 2026 Pengadilan Negeri Ambon telah melaksanakan public champaign stop gratifikasi ,korupsi,&pungli se...
26/01/2026

Jumat , 23 Januari 2026 Pengadilan Negeri Ambon telah melaksanakan public champaign stop gratifikasi ,korupsi,&pungli sebagai bagian dari Zona Integritas dan Penguatan Pengawasan

Address

Jalan Sultan Hairun No. 1
Ambon
97126

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengadilan Negeri Ambon posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category