08/05/2026
Cerai Tanpa Izin Atasan, PNS dan CPNS Terancam Sanksi Berat. Ini Aturan Lengkapnya!
HATI-HATI - Bagi Anda Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PNS dan CPNS, isu perceraian tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara biasa. Ada aturan ketat dari negara yang mengikat. Mengabaikannya bisa berujung pada sanksi disiplin berat.
Biar nggak salah langkah, yuk simak ulasan lengkapnya berdasarkan peraturan yang berlaku:
1. Wajib Izin Atasan Sebelum Cerai
PNS dan CPNS yang akan bercerai—baik sebagai penggugat ataupun tergugat—wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari Pejabat (atasan).
> Dasar Hukum: Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990 jo. PP No. 10 Tahun 1983 & SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983
2. Bagaimana Jika CPNS? Apakah Aturannya Sama?
Banyak yang bertanya, apakah CPNS juga wajib mengurus izin cerai? Jawabannya: IYA, WAJIB.
Status CPNS dipersamakan dengan PNS dalam ketentuan ini.
> Dasar Hukum: Pasal 1 huruf a angka 1 PP 10/1983 & Romawi I angka 4 huruf a nomor 1 SE 08/1983
3. Bolehkah Pengadilan Memutus Cerai Tanpa Izin Atasan?
Meskipun secara hukum pengadilan dilarang menolak perkara, izin atasan merupakan syarat formil dalam gugatan cerai PNS. Idealnya, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) jika izin belum ada.
Namun dalam praktiknya, ada putusan pengadilan yang tetap melanjutkan dan mengabulkan cerai meski tanpa izin, dengan catatan PNS tersebut bersedia menanggung risiko sanksi dari instansinya sendiri.
4. Konsekuensi Gaji Jika Suami (PNS) Menggugat Cerai
Jika cerai terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya. Pembagiannya adalah:
✂ ⅓ Gaji untuk diri sendiri
✂ ⅓ Gaji untuk bekas istri
✂ ⅓ Gaji untuk anak/keturunan
Kewajiban ini tetap berlaku meskipun bekas istri juga seorang PNS berpenghasilan tetap.
> Dasar Hukum: Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983
5. Ancaman Sanksi Jika Tidak Melaporkan Perceraian
Ini yang paling krusial! PNS yang tidak melaporkan perceraian dalam jangka waktu 1 bulan sejak perceraian terjadi akan dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa:
❌ Penurunan pangkat
❌ Pembebasan dari jabatan
❌ Pemberhentian dengan hormat (tidak atas permintaan sendiri)
❌ Pemberhentian tidak dengan hormat
> Dasar Hukum: Pasal 15 PP 45/1990 jo. Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010
Jangan sampai karena urusan pribadi, karier sebagai abdi negara jadi taruhannya.
Dasar Hukum Utama:
1. PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
2. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10/1983
3. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
4. SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983