26/08/2026
Koordiv P2H Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Meky Tebai, menghadiri Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non Tahapan Pemilu, yang berlangsung 25–27 Agustus 2026 di Surabaya.
Bersama jajaran Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, evaluasi ini menjadi momentum untuk melihat kembali satu hal yang sering dianggap sederhana, padahal punya dampak besar: bagaimana Bawaslu berkomunikasi dengan publik.
Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung B.G.B. Indra Atmaha, menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya hadir ketika tahapan Pemilu dimulai. Publikasi dan informasi tetap punya peran penting di masa non-tahapan, terutama ketika kepercayaan masyarakat terhadap informasi resmi menjadi tantangan yang harus dijawab. Karena itu, media sosial Bawaslu bukan hanya tempat mengunggah kegiatan. Ia harus menjadi ruang untuk memberi informasi, membangun pemahaman, dan menjaga koneksi dengan masyarakat.
Hal senada disampaikan Lolly Suhenty anggota Bawaslu RI pada Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, bahwa Bawaslu sedang membangun ekosistem komunikasi yang baik melalui empat prinsip:
1. INFORMATIF : bikin yang tidak tahu jadi tahu.
2. EDUKATIF : bikin yang belum paham jadi paham.
3. IMPRESIF : bikin publik tertarik untuk memperhatikan.
4. ADVOKATIF : bikin masyarakat terdorong untuk ikut bergerak dalam pengawasan.
DemokrasiDigital BawasluMengawasi