Event Pemalang

Website Contact the organization

Event Pemalang Event Media Partner In Pemalang, Support Your Event � Share Event , Culinary, Fotografi & Travelin

Hasi presscon malam ini di Polres Pemalang
08/10/2026

Hasi presscon malam ini di Polres Pemalang

Pengadilan Negeri Pemalang mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional terhadap ANTARA News jateng peristiwa ...

08/10/2026

Tidak boleh ada bullying di sekolah Jawa Tengah. Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh satuan pendidikan benar-benar menerapkan zero bullying.

Kasus di Pemalang menjadi pengingat keras bagi kita semua. Sekolah harus menjadi tempat anak-anak merasa aman, nyaman, dan bisa belajar tanpa rasa takut.

Gubernur Jawa Tengah minta kepala sekolah, guru, dan seluruh tenaga pendidik jangan lengah. Anak-anak harus terus dipantau, didampingi, dan dilindungi. Jangan tunggu kejadian.

Jangan sampai ada korban berikutnya. Jateng harus menjadi provinsi yang ramah dan aman bagi anak. Zero bullying. Tidak ada toleransi untuk perundungan.

Kawal dan usut tuntas
06/10/2026

Kawal dan usut tuntas

Di Podcast Curhat Bang, Diah Indriyanti, ibu dari Aqib, bersama kua...

Mari kita kawal bersama
05/10/2026

Mari kita kawal bersama

Dua kakak kelas terlibat bullying yang mengakibatkan tewasnya siswa SD di Pemalang. Polisi menyelidiki kejadian saat jam istirahat ini.

setuju Komisi III kawal kasus ini agar Polres Pemalang lakukan penyelidikan tanpa ada hal yang disembunyikan dari publik
05/10/2026

setuju Komisi III kawal kasus ini agar Polres Pemalang lakukan penyelidikan tanpa ada hal yang disembunyikan dari publik

Polres Pemalang Gelar Konferensi Pers Kasus Meninggalnya Pelajar SD Polres Pemalang menggelar konferensi pers kasus meni...
05/10/2026

Polres Pemalang Gelar Konferensi Pers Kasus Meninggalnya Pelajar SD

Polres Pemalang menggelar konferensi pers kasus meninggalnya seorang anak korban, pelajar Sekolah Dasar berusia 7 tahun di wilayah Kecamatan Pemalang, giat digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, kasus berawal dari laporan warga, terkait adanya anak yang meninggal dunia diduga akibat perundungan, Rabu (30/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pada hari yang sama Satreskrim Polres Pemalang langsung mendatangi rumah duka, untuk meminta keterangan dari kedua orang tua korban dan keluarga dekat, serta untuk mendapatkan kronologi awal kejadian.

“Berdasarkan keterangan dari kedua orang tua korban, anak korban sempat mengeluh sakit saat sekolah pada 16 september 2026, lalu minta pulang dan dijemput orang tuanya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, anak korban sempat mendapatkan perawatan di klinik, dan selanjutnya dirujuk serta dirawat di rumah sakit sejak 17 September 2026 hingga 24 September 2026.

“Setelah dinyatakan pulang dari rumah sakit, selanjutnya anak korban dirawat di rumah selama 6 hari dan tidak berangkat sekolah karena sakit,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, pada 30 september 2026 pukul 16.00 WIB, anak korban tidak sadarkan diri di rumah, lalu dilarikan ke rumah sakit oleh orang tuanya.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, dokter menyatakan anak korban telah meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.

Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, Kasat Reskrim mengatakan, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan autopsi.

“Autopsi dilaksanakan pada Kamis tanggal 1 Oktober 2026 di RSUD Ashari Pemalang atas persetujuan pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim.

“Setelah autopsi selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di lingkungan keluarga dan sekolah, serta berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait.

“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum meninggal dunia anak korban sempat ditunjukan foto semua anak di kelas 5 dan 6,” kata Kasat Reskrim.

Pada saat ditunjukkan seluruh foto tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, anak korban menunjuk dua foto anak yang dikenal dan diduga terlibat.

“Kedua anak yang ditunjuk anak korban tersebut berasal dari kelas 5,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, dari keterangan saksi, anak korban juga sempat menduga adanya seorang anak kelas 6 yang diduga terlibat.

"Setelah saksi menunjukkan seluruh foto anak kelas 6, anak korban menunjuk salah satu anak yang diduga terlibat, Namun foto wajah anak tersebut kurang jelas," kata Kasat Reskrim.

"Kemudian setelah saksi memberikan foto anak yang sama dengan kualitas foto lebih jelas, anak korban mengatakan bahwa ia tidak mengenali anak tersebut," imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, dugaan keterlibatan dua anak dari kelas 5 tersebut, diperkuat dari keterangan sejumlah anak saksi yang melihat kejadian dugaan perundungan di lingkungan sekolah.

“Kami masih melakukan pendalaman pada kedua anak yang diduga terlibat, serta satu anak yang sempat diduga terlibat tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, dari kedua anak kelas 5 yang diduga terlibat, dan seorang anak kelas 6 yang sempat diduga anak korban terlibat, tidak ada anak dari anggota Polri, serta tidak ada anak yang dilarikan ke luar kota oleh orang tuanya, seperti narasi yang beredar di media sosial.

“Hal tersebut dibuktikan dari data kartu keluarga yang kami terima dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua atau bapak dari ketiga anak tersebut adalah tenaga medis dan wiraswasta,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian dari data absensi yang diterimanya, Kasat Reskrim mengatakan, kedua anak yang diduga terlibat memang sempat absen karena sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Namun kedua anak yang diduga terlibat dan satu anak lainnya tidak ada yang ke luar kota, ketiganya berada di Pemalang sampai dengan saat ini,” kata Kasat Reskrim.

Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat mengatakan, Polres Pemalang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SD, Warga Diimbau Stop Sebarkan Hoax dan Foto ABHEvent Pemalang -, Polres Pemala...
02/10/2026

Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SD, Warga Diimbau Stop Sebarkan Hoax dan Foto ABH

Event Pemalang -, Polres Pemalang saat ini masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kejadian meninggalnya anak korban, seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pemalang, Jumat (2/10/2026).

"Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian anak korban,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.

Di tengah penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menemukan adanya penyebaran informasi palsu atau hoax dengan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta penyebaran foto anak yang diduga sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Terkait hal itu, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan berhenti menyebarluaskan foto anak tersebut.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami mohon masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan tidak menyebarluaskan foto anak di bawah umur, baik yang diduga sebagai anak korban maupun ABH," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menegaskan, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas anak yang menjadi ABH, anak korban maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 97 UU SPPA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00,” kata Kasat Reskrim.

Selain itu, Kasat Reskrim mengatakan, penyebaran informasi palsu atau hoax melalui media sosial, juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pencemaran nama baik.

"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim.

“Kami imbau kepada masyarakat, agar menunggu hasil resmi penyelidikan dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” imbuh Kasat Reskrim.

Address

Jalan Jenderal Sudirman Timur Nomor 25, Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, Kabu
Pemalang
52361

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Event Pemalang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Event Pemalang:

Shortcuts

Share