17/05/2023
, Perlu di ingat bahwa pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 untuk tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat ancaman pidana loh sebagaimana dalam ketentuan Pasal 518 dan Pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Selanjutnya, untuk memahami dan mengenali lebih jauh terkait ketentuan pidana pada tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dapat mengakses UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan mengunjungi laman JDIH Bawaslu di www.jdih.bawaslu.go.id atau di aplikasi mobile JDIH Bawaslu dengan cara download melalui Play Store bagi pengguna android dan download melalui App Store bagi pengguna iOS
===========================