24/06/2017
PRESS RELEASE KASUS SMS HARY TANOE
Menanggapi pengumuman Karo Penmas Divisi Humas Polri tentang kasus SMS Hary Tanoe, sebagai kuasa hukum tanggapan kami sebagai berikut:
1. Karo Penmas Divisi Humas Polri memakai dasar pasal 29 jo. 45B UU ITE
2. Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila "informasi elektronik" berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus "kepada pribadi tertentu". Jadi Pasal 29 UU ITE syaratnya harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.
Contoh nya:
Si Poltak mengirimkan sms ke si Rudi yang berisi "apabila Rudi tidak membayar hutang, maka rumah Rudi akan dibakar".
Inilah contoh ancaman yang dimaksud dalam pasal 29 UU ITE.
Jadi substansi dari pasal 29 UU ITE adalah ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (untuk melakukan tindakan kekerasan)
3. Isi sms Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang sebab inti sms adalah:
"Apabila saya pimpinan negeri ini, maka disitulah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya".
Isi sms Hary Tanoe juga menyebut "kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar".
Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai "yang salah", dan tidak pernah menyebut sebagai "yang tidak bersih"
4. Isi sms Hary Tanoe jg antara lain : "apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan." Ini adalah bahasa idealisme dari semua politisi, termasuk semua Presiden Indonesia pada saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu.
Jadi SMS Hary Tanoe tidak mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (untuk melakukan tindakan kekerasan) sebagai syarat mutlak pasal 29 UU ITE.
Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi "dugaan penganiyaan hukum" bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini.
Jakarta 23 Juni 2017
Kuasa hukum Hary Tanoe
DR. Hotman Paris Hutapea, S.H, M.hum