samsatujungtanjung

samsatujungtanjung Samsat Ujung Tanjung

Hallo warga Balam ๐Ÿ‘‹Pelayanan samsat keliling sudah hadir lo di daerah Balam tepatnya dekat pasar Balam. Yuk buat warga B...
11/03/2026

Hallo warga Balam ๐Ÿ‘‹
Pelayanan samsat keliling sudah hadir lo di daerah Balam tepatnya dekat pasar Balam. Yuk buat warga Balam dan sekitarnya manfaatkan layanan pembayaran pajak samsat keliling yang hadir setiap Kamis dari pukul 08.30 s/d 12.00 WIB.



Hallo warga Tanah Putih Tanjung Melawan๐Ÿ‘‹Pelayanan samsat keliling sudah hadir lo di daerah Tanah Putih Tanjung Melawan t...
11/03/2026

Hallo warga Tanah Putih Tanjung Melawan๐Ÿ‘‹
Pelayanan samsat keliling sudah hadir lo di daerah Tanah Putih Tanjung Melawan tepatnya dekat taman. Yuk buat warga Tanah Putih Tanjung melawan dan sekitarnya manfaatkan layanan pembayaran pajak samsat keliling yang hadir setiap Rabu dari pukul 08.30 s/d 12.00 WIB.



Hallo warga jumrah ๐Ÿ‘‹Pelayanan samsat keliling sudah hadir lo di daerah jumrah tepatnya dekat pasar jumrah. Yuk buat warg...
11/03/2026

Hallo warga jumrah ๐Ÿ‘‹
Pelayanan samsat keliling sudah hadir lo di daerah jumrah tepatnya dekat pasar jumrah. Yuk buat warga jumrah dan sekitarnya manfaatkan layanan pembayaran pajak samsat keliling yang hadir setiap Selasa dari pukul 08.30 s/d 12.00 WIB.



02/03/2026

Halo warga Rokan Hilir๐Ÿ‘‹

Sudah pada tahu belum? Sekarang sudah hadir Samsat Keliling Ujung Tanjung yang siap membantu mempermudah pembayaran pajak kendaraan kamu ๐Ÿš—โœจ

Layanan ini hadir di tiga kecamatan, jadi makin dekat dan praktis tanpa harus jauh-jauh!

๐Ÿ“ Catat jadwal & lokasinya ya:
๐Ÿ—“ Selasa | 08.30 โ€“ 12.00 WIB
๐Ÿ“Œ Kec. Rimba Melintang (Jumrah)

๐Ÿ—“ Rabu | 08.30 โ€“ 12.00 WIB
๐Ÿ“Œ Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan (Taman)

๐Ÿ—“ Kamis | 08.30 โ€“ 12.00 WIB
๐Ÿ“Œ Kec. Bangko Pusako (Balam KM. 8)

Yuk manfaatkan layanan ini dengan baik ๐Ÿ‘
Bayar pajak tepat waktu, berkendara pun jadi lebih nyaman dan aman! ๐Ÿš˜๐Ÿ’™

Telah hadir di Rokan Hilir. SAMSAT KELILING UJUNG TANJUNG. Jangan Lupa Catat hari dan Lokasi samsat keliling Ujung Tanju...
26/02/2026

Telah hadir di Rokan Hilir. SAMSAT KELILING UJUNG TANJUNG.

Jangan Lupa Catat hari dan Lokasi samsat keliling Ujung Tanjung
Selasa : Kecamatan Rimba Melintang (Jumrah)
Rabu : Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
Kamis : Kecamatan Bangko Pusako (Balam km. 8)

Khusus pembayaran pajak 1 Tahun.
Cukup membawa E-KTP Asli dan SKPD/STNK Asli.

  Gak usah majubmundur lagi, kan sudah gratis bea balik namanya. Yuk balik namakan sekarang โ˜บ๏ธ
23/05/2025


Gak usah majubmundur lagi, kan sudah gratis bea balik namanya. Yuk balik namakan sekarang โ˜บ๏ธ

17/05/2025
  Pekanbaru, 17 Mei 2025 - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau resmi menetapkan program pe...
17/05/2025


Pekanbaru, 17 Mei 2025 - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau resmi menetapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Terhitung tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan berm...
09/09/2024

Terhitung tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Riau melalui program "5 Keringanan Pajak Kendaraan" tahun 2024.

Pembebasan denda itu tertuang Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Adapun 5 point utama program tersebut antara lain:
1. Pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

2. Pengurangan sebesar 50% (Lima Puluh Persen) atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

3. Pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.

4. Pembebasan Sanksi Administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

5. Pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah

Dikecualikan dari pembebasan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada Point (4) untuk kendaraan mutasi keluar Daerah.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita SE, M.Si berharap masyarakat dapat secepatnya memanfaatkan program "5 Keringanan Pajak Kendaraan" tersebut, mengingat singkatnya masa pelaksanaan program ini.

"Semoga program ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan. Namun demikian, mengingat singkatnya pelaksanaan program ini, semoga kita semua dapat memanfaatkannya sebelum berakhir", ujarnya.

08/03/2024
Berikut Jadwal Samsat Ujung Tanjung dan Samsat Drive Thru Ujung Tanjung
23/01/2024

Berikut Jadwal Samsat Ujung Tanjung dan Samsat Drive Thru Ujung Tanjung

PEKANBARU - Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, M.Si perpanjang pelaksanaan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik.Per...
30/08/2023

PEKANBARU - Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, M.Si perpanjang pelaksanaan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik.

Perpanjangan pelaksanaan program ini terkait masih tingginya animo masyarakat yang menginginkan agar program pengampunan pajak daerah ini diperpanjang hingga akhir tahun.

Untuk diketahui, program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" periode ke-2 akan berakhir di 31 Agustus 2023. Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023.

Program 7 Berkah Pajak Daerah merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Data Regident kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Adapun dampak dari pemberlakuan pasal tersebut yakni, Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, status kendaraan menjadi bodong dan terakhir, kendaraan tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat diperjual belikan kembali.

Oleh karena itu Gubri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

"Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode ke-dua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masrlyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai kabir tahun. Atas dasar itu, Kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023," ujar Gubri.

Lebih lanjut Gubri berharap dengan adanya program ini, dapat membantu pemulihan ekonomi rakyat Riau.

"Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah," lanjut Gubri.

Gubernur juga menghmbau kepada para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk ikut memanfaatkan program "7 Bekah Pajak Daerah Riau Lebih Baik', dikarenakan ada beberapa point yang dapat dimanfaatkan oleh mereka.

"Untuk pelaku usah, silahkan dimanfaatkan program ini. Kalau ada kendaraan perusahaannya yang masih pakai nomor polisi luar Riau, silahkan mutasikan. Karena sedang gratis Bea Balik Nama dan ada diskon juga untuk polok pajak tahun pertamanya," tutup Gubri.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Program pengampunan pajak daerah dengan nama "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" ini akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Namun dengan mempertimbangkan masukkan dari masyarakat, Program pengampunan pajak daerah ini kembali dilanjutkan hingga 15 Desember 2023.

Gubernur Riau Drs H Syamsuar, M.Si mewakili Tim Pembina Samsat Riau mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang selalu membayar pajak tepat waktu dan yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak daerah tersebut.

Address

Jalan Lintas Simpang Benar
Ujungtanjung
28983

Opening Hours

Monday 08:00 - 14:00
Tuesday 08:00 - 14:00
Wednesday 08:00 - 14:00
Thursday 08:00 - 14:00
Friday 08:00 - 11:00
Saturday 08:00 - 12:00

Telephone

+6285263078771

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when samsatujungtanjung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to samsatujungtanjung:

Share