Almada helia

Almada helia Tim pembagi berita positif

19/03/2026

Pengecekan Pospam dan Posyan oleh Kapolres Tulungagung dalam rangka Operasi Ketupat Semeru tahun 2026.

19/03/2026
16/03/2026
16/03/2026

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan BPKB Kendaraan

Tulungagung – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kasus tersebut menimpa korban Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kasi Humas Polres IPTU Nanang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 22 Desember 2021 ketika korban ditawari jasa registrasi ulang kendaraan oleh pelaku.

“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” jelas IPTU Nanang.

Namun setelah proses yang dijanjikan selesai, BPKB milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan yang menyampaikan bahwa BPKB milik korban telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pembiayaan.

“Diketahui, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian”, sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC serta 10 (sepuluh) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung.

28/01/2026

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Warkop Ngujang 2

Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial IJ (38), warga Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Sementara korban adalah seorang perempuan berinisial S (42), warga desa yang sama.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan warkop Jembatan Ngujang 2, masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan keterangan, awalnya korban dan terlapor yang diketahui memiliki hubungan menikah siri dan tinggal bersama di warkop tersebut, terlibat pertengkaran atau cekcok. Dalam kondisi emosi, terlapor berteriak-teriak dan kemudian memukulkan handphone yang dipegangnya ke arah wajah korban, mengenai mata sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sekitar mata, hingga terjatuh dan sempat pingsan. Beberapa saat kemudian korban sadar dengan posisi sudah duduk di kursi warung. Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Ngantru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngantru segera melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari yang sama berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu warung kopi di wilayah Ngujang 2. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Terduga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Perkara ini akan kami proses sesuai dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy Santoso, Minggu (25/01/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dan Visum et Repertum.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, serta mengedepankan komunikasi yang baik dan melibatkan pihak berwenang apabila terjadi perselisihan.

Address

Pusat Kota
Tulungagung

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Almada helia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share