04/06/2026
Integritas adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sebagai aparatur negara, sudah menjadi kewajiban kita untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penerimaan hadiah atau imbalan yang berkaitan dengan jabatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Mari bersama membangun budaya kerja yang jujur, bersih, dan berintegritas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan yang berkualitas.
Apabila menemukan atau ingin melaporkan dugaan gratifikasi, segera hubungi kanal pengaduan yang tersedia.
munir aldila