Badan Musyawarah Nagari Bukik Tandang

  • Home
  • Badan Musyawarah Nagari Bukik Tandang

Badan Musyawarah Nagari Bukik Tandang Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Badan Musyawarah Nagari Bukik Tandang, Government Organization, .

02/06/2013

Pelantikan Anggota Badan Musyawarah Nagari Bukik Tandang tanggal 30 April 2013 periode 2013-2019 beradasarkan Keputusan Bupati Solok nomor : 100-268-2013 Tentang pengukuhan dan pemberhentian keanggotaan Badan Musyawarah Nagari Bukik Tandang Kecamatan Bukik Sundi.
1. HENDRIFUL PANDUKO SUTAN DARI UNSUR NINIK MAMAK
2. SYAFRIDON DT. PANGULU SATI DARI UNSUR NINIK MAMAK
3. WALDI ABDUL RAHMAN DARI UNSUR ALIM ULAMA
4. ARNIYET DARI UNSUR ALIM ULAMA
5. RUSDI ROSIS RANGKAYO ENDAH DARI UNSUR CADIAK PANDAI
6. SRI RAHAYU DESVITA, SE DARI UNSUR CADIAK PANDAI
7. RAFNIS, S.Sos DARI UNSUR BUNDO KANDUANG
8. ASRA HADI, S.KOM DARI UNSUR CADIAK PEMUDA
9.FESRA DEKI HERIAN, S.Ei DARI UNSUR CADIAK PEMUDA.

19/05/2013

BMN Mempunyai Wewenang Sebagai Berikut :
a. Membahas rancangan peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
b. Menyusulkan pengakatan dan Pemberhentian Wali Nagari;
c. Membentuk Panitia Pimilihan Wali Nagari.
d. Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan, dan Menyalurkan Aspirasi Mayarakat
e. Melaksanakan pengawasan terhadap :
1. Pelaksanaan peraturan nagari dan perundang-undangan lainnya;
2. pelaksanaan peraturan dan keputusan wali nagari
3. pelaksanaan APB Nagari;
4. Kebijakan Pemerintahan Nagari;
5. Pelaksanaan kerjasama yang dilakukan wali nagari
6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah nagari terhadap rencana perjanjian yang akan dilaksanakan apabila menyangkut dengan kepentingan nagari.
(Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Nagari)

18/05/2013

BMN Mempunyai Fungsi sebagai berikut:

a. legislasi yaitu, merumuskan dan menetapkan peraturan Nagari bersama -sama pemerintah nagari;
b. anggaran yaitu, menyusun APB Nagari;
c. Pengawasan yaitu, meliuti pengawasan terhadap pelaksanaan APB Nagari.
d. Mendukung kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Nagari yang bersangkutan sepanjang menunjang kelancaran pembangunan.
e. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yaitu, menangani dan menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
(Pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Nagari)

Kantua Wali Nagari Dan KAN Serta BMN Kenagarian Bukik Tandang
10/02/2013

Kantua Wali Nagari Dan KAN Serta BMN Kenagarian Bukik Tandang

Address


Telephone

+6285263326009

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Badan Musyawarah Nagari Bukik Tandang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share