16/03/2023
Pemerintah Desa Celukanbawang, telah Melakukan Pemasangan Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Sebagai Wujud dari Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Perdes APBDes 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian
LPJ APB Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa Celukanbawang. LPJ Realisasi APB Desa merupakan Dokumen pertanggungjawaban selama 1 tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa LPJ Realisasi APB Desa merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran,
Sebagai Salah Satu Transfarasi Publik Penggunaan Anggaran Tahun 2022 Pemerintah Desa Celukanbawang Melakukan Pemasangan Banerd APBDes Tahun 2023 dan LPJ Tahun 2022 hal ini bertujuan tidak lain dan tidak bukan agar semua lapisan masyarakat mengetahui seluruh anggaran Dana yang masuk kedesa sesuai dengan pos anggaran masing masing dipergunakan utuk kegiatan pembangunan Desa dan sisa anggaran pertahunnya.
informasi ini sangat penting sekali dalam hal memberikan informasi yang jelas terhadap publik selain menggunakan informasi melalui media masa. selain itu juga dalam memudahkan mengakses informasi penggunaan anggaran juga memudahkan pemerintah dalam hal melakukan pengawasan sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang SADI (sejahtera, Aman, Damai, indah)
Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Desa Celukanbawang pada hari dan jam kerja