12/05/2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan kegiatan Pemblokiran Serentak pada 6–8 Mei 2026 sebagai langkah tegas kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan oleh seluruh Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur (Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III) terhadap 3.185 berkas Wajib Pajak melalui kerja sama dengan 10 bank besar yang berpusat di Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran serentak ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara melalui optimalisasi tindakan penagihan pajak tahun 2026.
Melalui langkah tegas ini, DJP berharap dapat menimbulkan deterrent effect kepada seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya serta meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.