Suherfan, SH.

Suherfan, SH. apa itu peradaban?

peradaban mengambarkan suatu waktu tertentu yang memiliki unsur waktu, kehidupan/peristiwa/keadaan yang digambarkan dengan interpretasi definator tentang makna peradaban itu sendiri.

03/07/2026

Robinhoot baik atau jahat?

16/05/2026

Free wall

Intip ae dulu
04/03/2026

Intip ae dulu

Tonton, ikuti, dan temukan lebih banyak konten yang sedang trending.

25/02/2026
26/01/2026

“Dass Sein, Dass Sollen”
(peristiwanya dulu baru ada hukum yang mengaturnya) Sejalan dengan Asas Legalitas
“tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali ada hukum yang mengaturnya”
Bukan tidak mungkin ““Ius Costituendum"” dapat tercipta tanpa ada peristiwa hukum yang nyata dan konkret, karena hukum ada untuk mengatur suatu perbuatan hukum baik yang bersifat perbuatan hukum public maupun perbuatan hukum privat.
Ketika hukum ada untuk suatu batasan atau mengatur manusia dan Subyek Hukum lainnya maka bagaimana Hukum dapat tercipta sebagai bentuk dari sebuah pencegahan, pencegahan atas apa? Dan hukum tersebut mengatur tentang apa?
Hari kian berganti, bulan terus berlalu teknologi kian maju pesat, upaya preventif bisa jadi dibutuhkan tapi bagaimana relevansi dan implimentasi dari suatu kompleksitas system “Ius Costituendum"?
Dogma dan paradigma masyarakat kian bergulir berubah mengikuti perkembangan dunia apa mungkin Paradigma Hukum yang tumbuh di masyarakat juga mengalami pergeseran atau tidak mempunyai eksistensi mengikat?
Kita mencita-citakan terbentuknya suatu aturan guna membatasi ruang gerak demi keadilan dan kepastian hukum. Hukum yang mengatur tentang suatu hal / peristiwa yang belum ada apakah perwujudan dan dari kepastian hukum tersebut? Ditambah lagi Ketika “Ius Costituendum" hadir untuk pencegahan sesuatu yang terjadi 3 tahun kedepan, ternyata 3 tahun kedepan kebanyakan orang paradigmanya berlawanan dengan “Ius Costituendum" yang dibuat dan diundangkan 3 tahun silam.
Ada Solusi?
Ada teruss....
Kaji ulang eksistensi "subyek hukum" dan relevansikan dengan Manusia = NIK
NIK = NPWP = dunia maya dan dunia nyata
tarik mundur krn avatar didunia maya juga butuh identitas biar segala transaksi lancar dan sudah diregulasi juga mengenai KBLI pajak untuk pelaku usaha di dunia maya, karena arahnya pada kepastian hukum antara individu sebagai nama dengan individu sebagai NIK (Bisa bukan orangnya yang megang) karena teknologi ditambah AI dan chat GPT akan menguasai system berbasis cloud.
ingat jaman sekarang kita punya 2 "rumah", "rumah" didunia nyata dan di dunia maya.

26/01/2026

HANYA KONSUMSI PRIBADI

“Dass Sein, Dass Sollen”
(peristiwanya dulu baru ada hukum yang mengaturnya)
Sejalan dengan Asas Legalitas
“tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali ada hukum yang mengaturnya” Bukan tidak mungkin “Ius Constituendum” dapat tercipta tanpa ada peristiwa hukum yang nyata dan konkret, karena hukum ada untuk mengatur suatu perbuatan hukum baik yang bersifat perbuatan hukum public maupun perbuatan hukum privat.
Ketika hukum ada untuk suatu batasan atau larangan untuk Subyek hukum salah satunya manusia dan Subyek Hukum lainnya maka bagaimana Hukum dapat tercipta sebagai bentuk dari sebuah pencegahan, pencegahan atas apa? Dan hukum tersebut mengatur tentang apa?
Hari kian berganti, bulan terus berlalu teknologi kian maju pesat, upaya preventif bisa jadi dibutuhkan tapi bagaimana relevansi dan implimentasi dari suatu kompleksitas system“Ius Constituendum”?
Dogma dan paradigma masyarakat kian bergulir berubah mengikuti perkembangan dunia apa mungkin Paradigma Hukum yang tumbuh di masyarakat juga mengalami pergeseran atau tidak mempunyai eksistensi mengikat?
Kita mencita-citakan terbentuknya suatu aturan guna membatasi ruang gerak demi keadilan dan kepastian hukum. Hukum yang mengatur tentang suatu hal / peristiwa yang belum ada apakah perwujudan dan dari kepastian hukum tersebut? Ditambah lagi Ketika “Ius Constituendum” hadir untuk pencegahan sesuatu yang terjadi 3 tahun kedepan, ternyata 3 tahun kedepan kebanyakan orang paradigmanya berlawanan dengan“Ius Constituendum” yang dibuat dan diundangkan 3 tahun silam.

jadi, kesimpulannya apakah “Ius Constituendum” dapat tercipta dan menjadi dasar negara dan warna negara dalam 5-10 Tahun kedepan?

Jawaban saya "Yak" dengan melakukan riset dan penelitian ulang mengenai subyek hukum, karena kita sekarang hidup dalam 2 realitas,
1. realitas dunia nyata yaitu sebagai identitas fisik yang divalidasi dengan NIK/KTP.
2. realitas dunia maya yaitu avatar yang menggunakan NIK/KTP juga yang dikenal Account.
jika NIK adalah perwujudan dari Identitas tunggal, bagaimana dengan account real dan account fake? dan cara mainnya juga kebagi dua dunia. maka jika ingin makeseans dengan “Ius Constituendum” landasan gw dalam berpikir sebagai bentuk preventif untuk kedepannya harus di tetapkan dulu account adalah subyek hukum tunggal yang berlaku sebagai identitas dunia maya dengan menggunakan avatar, hal ini terpikir agar relevan dengan kepastian hukum, ketika Manusia = NIK = Sim Card Provider = Account = transaksi perbankan, kepemilikan e-mail, dan menyelaraskan dengan regulasi compiliance system berbasis cloud, baru siap masuk pasar global dengan teknologi AI yang kian tersistematis digitalisasi compiliencenya.


Real eyes !   Realizes !  Real lies !Gw ga pngen punya mimpi, karena hanya mimpi, kenapa berbondong menggapai mimpi? Mun...
10/01/2026

Real eyes ! Realizes ! Real lies !
Gw ga pngen punya mimpi, karena hanya mimpi, kenapa berbondong menggapai mimpi? Mungkin itu kenapa kakek wirosableng menamakan suatu cita-cita itu dipersamakan dengan mimpi, jika kata mimpi berada pada kalimat negatif maka berkonotasi negatif, tp jika kata mimpi berada pada kalimat positif, yaaaa secara ini mimpi loohh, tega ga si ngomong "semngat bro, pantang menyerah, kejar mimpi lu wujudin jdi nyata"
Ya kaleeee....klo gw wujudin brrt gw bangun dan udh ga berminpi lgi donk, mengejar mimpi itu alternatifnya tidur, krn penempatan kata mimpi labih tepat digunakan pada kata kerja tidur.

Address

Jl. Drive Adam Malik, Kuala Pembuang II, Seruyan Hilir
Seruyan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suherfan, SH. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category