26/01/2026
HANYA KONSUMSI PRIBADI
“Dass Sein, Dass Sollen”
(peristiwanya dulu baru ada hukum yang mengaturnya)
Sejalan dengan Asas Legalitas
“tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali ada hukum yang mengaturnya” Bukan tidak mungkin “Ius Constituendum” dapat tercipta tanpa ada peristiwa hukum yang nyata dan konkret, karena hukum ada untuk mengatur suatu perbuatan hukum baik yang bersifat perbuatan hukum public maupun perbuatan hukum privat.
Ketika hukum ada untuk suatu batasan atau larangan untuk Subyek hukum salah satunya manusia dan Subyek Hukum lainnya maka bagaimana Hukum dapat tercipta sebagai bentuk dari sebuah pencegahan, pencegahan atas apa? Dan hukum tersebut mengatur tentang apa?
Hari kian berganti, bulan terus berlalu teknologi kian maju pesat, upaya preventif bisa jadi dibutuhkan tapi bagaimana relevansi dan implimentasi dari suatu kompleksitas system“Ius Constituendum”?
Dogma dan paradigma masyarakat kian bergulir berubah mengikuti perkembangan dunia apa mungkin Paradigma Hukum yang tumbuh di masyarakat juga mengalami pergeseran atau tidak mempunyai eksistensi mengikat?
Kita mencita-citakan terbentuknya suatu aturan guna membatasi ruang gerak demi keadilan dan kepastian hukum. Hukum yang mengatur tentang suatu hal / peristiwa yang belum ada apakah perwujudan dan dari kepastian hukum tersebut? Ditambah lagi Ketika “Ius Constituendum” hadir untuk pencegahan sesuatu yang terjadi 3 tahun kedepan, ternyata 3 tahun kedepan kebanyakan orang paradigmanya berlawanan dengan“Ius Constituendum” yang dibuat dan diundangkan 3 tahun silam.
jadi, kesimpulannya apakah “Ius Constituendum” dapat tercipta dan menjadi dasar negara dan warna negara dalam 5-10 Tahun kedepan?
Jawaban saya "Yak" dengan melakukan riset dan penelitian ulang mengenai subyek hukum, karena kita sekarang hidup dalam 2 realitas,
1. realitas dunia nyata yaitu sebagai identitas fisik yang divalidasi dengan NIK/KTP.
2. realitas dunia maya yaitu avatar yang menggunakan NIK/KTP juga yang dikenal Account.
jika NIK adalah perwujudan dari Identitas tunggal, bagaimana dengan account real dan account fake? dan cara mainnya juga kebagi dua dunia. maka jika ingin makeseans dengan “Ius Constituendum” landasan gw dalam berpikir sebagai bentuk preventif untuk kedepannya harus di tetapkan dulu account adalah subyek hukum tunggal yang berlaku sebagai identitas dunia maya dengan menggunakan avatar, hal ini terpikir agar relevan dengan kepastian hukum, ketika Manusia = NIK = Sim Card Provider = Account = transaksi perbankan, kepemilikan e-mail, dan menyelaraskan dengan regulasi compiliance system berbasis cloud, baru siap masuk pasar global dengan teknologi AI yang kian tersistematis digitalisasi compiliencenya.