04/09/2026
Pemilihan Lembaga Perantara (LEMTARA) Pendamping Tapak
Program FCPF-Carbon Fund di Provinsi Kalimantan Timur memasuki tahap penyaluran manfaat melalui Benefit Sharing Plan (BSP). Untuk memastikan pendampingan berjalan efektif, BPDLH bersama Pemprov Kaltim membuka peluang kolaborasi melalui pemilihan Lembaga Perantara (Lemtara) Pendamping Tapak.
Lemtara akan berperan memberikan fasilitasi dan pendampingan intensif kepada penerima manfaat di tingkat tapak, termasuk Pemerintah Desa/Kampung/Kelurahan, Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta Komunitas Adat Terpencil (KAT), dalam menjaga hutan dan menekan deforestasi.
Lembaga di seluruh Indonesia yang memiliki pengalaman mendampingi masyarakat, desa, atau MHA di Kalimantan Timur dapat mengikuti tahap Concept Note (CN). Pendaftar cukup mengisi e-form resmi BPDLH tanpa perlu mengunggah proposal maupun dokumen pendukung lengkap.
📢 Jangan lewatkan Sosialisasi Daring Pemilihan Lemtara pada:
📆Selasa, 8 September 2026
🕙10.00 WIB - selesai
💻 Melalui Zoom Meeting.
Periode pengisian CN berlangsung 4–13 September 2026.
Informasi: [[email protected]](mailto:[email protected]). (Jadwal dapat disesuaikan dengan perkembangan seleksi).