13/03/2022
Naik Kereta Api Antarkota Tanpa Skrining Bagi Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap!
Akhirnya naik kereta api bisa tanpa skrining nih, . Relaksasi yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga, melalui SE No. 25/2022, tanggal 8 Maret 2022, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, mengumumkan perubahan syarat naik KA.
Pada KA antarkota, penumpang yang sudah divaksin lengkap dosis pertama dan kedua, dan yang sudah divaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Penumpang yang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) adalah:
1. Penumpang dengan vaksinasi dosis pertama.
2. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Penumpang anak berusia di bawah 6 (enam) tahun, diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan prokes dengan ketat.
Semua penumpang kereta api juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sementara pada KA lokal, komuter dan aglomerasi, tidak terdapat perubahan peraturan.
Nah, walaupun persyaratan naik KA sekarang semakin mudah, KAI tetap berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi umum yang sehat dan nyaman kepada penumpangnya. juga jangan kendor dalam disiplin penerapan protokol kesehatan ya.
Semoga dengan kemudahan ini, bisa kembali dan nggak ragu untuk
Repost