09/01/2026
Klarifikasi Paket Pekerjaan Air Minum Bersih (AMB) Desa Mokel
Sehubungan dengan adanya informasi terkait penundaan kegiatan serta keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga pada paket pekerjaan Air Minum Bersih (AMB) di Desa Mokel, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Pertama : Paket Kegiatan yang Ditunda Pelaksanaannya
Paket pekerjaan AMB yang ditunda pelaksanaannya adalah Paket AMB Kampung Pedak. Penundaan ini terjadi karena paket tersebut direncanakan dilaksanakan pada Tahap II, yang bergantung pada pencairan Dana Desa Non Ermark. Hingga saat ini, Dana Desa Non Ermark Tahap II belum ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD), sehingga pelaksanaan kegiatan belum dapat dilanjutkan.
Kedua : Paket Kegiatan yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran (Gagal Bayar Sementara)
Adapun paket pekerjaan yang telah selesai secara fisik, namun pembayaran pelunasannya kepada pihak ketiga/suplier belum dapat direalisasikan, yaitu:
* Paket AMB Kampung Ketal
* Paket AMB Kampung Randang
Keterlambatan pembayaran ini bukan disebabkan oleh kelalaian Pemerintah Desa, melainkan akibat belum tersalurnya Dana Desa Non Ermark Tahap II sebagaimana diatur dan terdampak langsung oleh PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang berimplikasi pada mekanisme dan waktu penyaluran dana desa.
Penegasan Sikap Pemerintah Desa Mokel
Pemerintah Desa Mokel menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penundaan kegiatan dan keterlambatan pembayaran dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Pemerintah Desa tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga segera setelah Dana Desa Non Ermark Tahap II ditransfer ke RKD.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang serta sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Mokel kepada masyarakat dan pihak terkait.