07/11/2025
Purbaya Yudhi
Sadewa sedang menyiapkan regulasi tentang redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.
Rencana tersebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan
2025-2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan 3 November 2025.
Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi ini bisa rampung pada tahun 2026-2027