Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia Cabang Sul-Sel

Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia Cabang Sul-Sel Tenaga Medis dan Paramedis Haji

14/05/2026

MENGAPA WANITA SAUDI TIDAK BERDUYUN-DUYUN SHALAT DI MASJIDIL HARAM?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Shalat di Masjidil Haram pahalanya 100.000 kali dibandingkan shalat di masjid lain selain Masjidin Nabawi dan Masjidil Aqsha. Kenapa wanita saudi arabia tidak berduyun duyun selalu shalat di Masjidil Haram? Bahkan wanita arabia lebih mengutamakan dalil, “Sebaik-baik shalat seorang wanita adalah shalat di rumahnya.” Bagi jamaah haji wanita pahala shalat di maktab apa juga 100.000 kali lipat, karena masih shalat di tanah haram. Shalat di masjid yang berada di tanah haram pahalanya apa sama dengan shalat di Masjidil Haram?

Jawaban.
Semoga Allâh senantiasa menambah semangat anda dalam ketaatan.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Bukhâri dan Muslim, satu shalat di Masjidil Haram memang lebih utama dari seratus ribu shalat di masjid lain, satu shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu shalat di masjid lain, dan di Masjid al-Aqsha lebih utama dari lima ratus shalat di masjid lain.

Namun bagi para wanita termasuk jamaah haji, shalat di rumah atau penginapan lebih baik bagi mereka daripada shalat di Masjid Nabawi, bahkan di Masjidil Haram. Dasarnya adalah hadits berikut ini:

عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ، قَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي، وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي» ، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma –istri Abu Humaid as-Sa’idi Radhiyallahu anhu – bahwa ia telah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasûlullâh, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamar depan. Shalatmu di kamar depan lebih baik bagimu daripada shalatmu di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” Maka Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan masjid di bagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, dan ia shalat di situ sampai bertemu Allâh. [HR. Ahmad no. 27.090, dihukumi hasan oleh Ibnu Hajar rahimahullah]

Para jamaah haji wanita perlu meneladani Ummu Humaid Radhiyallahu anha yang begitu menaati sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan selalu shalat di rumah. Semakin tersembunyi tempat shalat, itu semakin baik bagi wanita. Jika seorang wanita dihadapkan pada pilihan shalat di rumah (hotel) dan shalat di Masjidil Haram, lalu ia memilih shalat di Masjidil Haram, ia akan mendapatkan pelipatan pahala lebih dari seratus ribu. Namun jika ia memilih shalat di rumah (hotel), ia akan mendapatkan pahala lebih besar lagi.

Pemahaman akan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti inilah yang membuat masjid-masjid di Arab Saudi sepi dari jamaah wanita. Kadang-kadang mereka rindu untuk datang ke masjid, dan para suami tidak boleh melarang mereka untuk datang ke masjid. Namun perlu dijelaskan kepada para isteri bahwa shalat di rumah lebih baik.

Adapun masjid-masjid di tanah haram Makkah selain Masjidil Haram, sebagian besar Ulama berpendapat bahwa shalat di sana juga mendapatkan pelipatgandaan sebanyak lebih dari seratus ribu kali, karena kata Masjidil Haram dalam beberapa ayat al-Qur’ân bermakna lebih luas dari sekedar Masjidil Haram yang kita kenal, dan mencakup tanah haram Makkah semuanya.

Namun tentu saja Masjidil Haram lebih afdhal, sebagaimana shaf depan Masjidil haram juga lebih afdhal dari shaf belakang, meskipun sama-sama mendapatkan pahala berlipat ganda.

Sebagian Ulama lagi berpendapat bahwa pelipatgandaan seratus ribu kali hanya untuk Masjidil Haram saja. Pendapat kedua ini lebih kuat, karena dalam sebagian riwayat hadits disebutkan bahwa yang mendapat pelipatgandaan Masjid Ka’bah, yakni masjid yang memilik ka’bah.

صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ المَسَاجِدِ، إِلاَّ مَسْجِدَ الكَعْبَةِ

Satu kali shalat di dalamnya (Masjid Nabawi) lebih utama dari seribu shalat di masjid-masjid lain, kecuali Masjid Ka’bah.” [HR. Muslim no. 1.396]

Sementara tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan pelipatgandaan pahala sebanyak seratus ribu kali lebih di masjid-masjid lain di tanah haram Makkah.

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

14/05/2026

📍🔹SILSILAH FIQHIYYAT AL IMAM IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH (41)

📂Pertanyaan : apa hukum mencium kain penutup ka'bah? Apakah ia seperti mencium hajar aswad? Dan apakah dikiaskan atasnya yang lainnya seperti mushaf Al Quran?

✔️Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :

📋Mencium tempat apapun di bumi adalah kebid'ahan kecuali hajar aswad, dan hajar aswad kalau bukan karena sikap ittiba' niscaya menciumnya juga tidak disyariatkan, oleh karena inilah Amirul Mukminin Umar bin Al Khaththab radhiallahu anhu berkata : "sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberikan mudharat dan tidak bisa memberikan manfaat, seandainya aku tidak melihat Nabi shalallahu alaihi wasallam menciummu niscaya aku tidak akan menciummu".

🔸Maka hal ini menunjukkan bahwa masalahnya dibangun di atas sikap ittiba', bukan di atas hawa nafsu, kalau demikian maka kiswah (kain penutup) Ka'bah dan bagian Ka'bah yang lainnya tidak boleh dicium selain hajar aswad, dan menciumnya dinilai termasuk kebid'ahan, demikian p**a hujrah (kamar) yang dibangun di atas kuburan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan hujrah-hujrah yang lain tidak boleh dicium, maka semua ini termasuk kebid'ahan yang seharusnya bagi seorang muslim mencukupkan darinya dengan melakukan sunnah yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

📚Durus wa Fatawa minal Haramainisy Syarifain 16/198.

Address

Jalan P. Kemerdekaan KM. 11, RSUP Drive Wahidin Sudirohusodo
Makassar
90245

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia Cabang Sul-Sel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia Cabang Sul-Sel:

Shortcuts

Share