Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia Cabang Sul-Sel

Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia Cabang Sul-Sel Tenaga Medis dan Paramedis Haji

09/11/2024
13/09/2024

EnsiklopediAI (Email Series)

13/09/2024
29/03/2024

repost from Kementerian Haji dan Umrah - IND

10/03/2024

5 Kurikulum Amalan Pokok Ramadhan
Uztad Adi Hidayat

1. Meningkatkan Shalat
* Shalat Fardhu (Wajib) 17 rakaat
* Shalat Rawatib 12 Rakaat
* Shalat Qiyamullail / Tarawih / Tahajjud 8 rakaat
* Shalat Witir 3 rakaat
* Shalat Muthlak 4 rakaat antara Azan dan Iqomah Ashar
* Shalat Tahiyyatul Masjid
* Shalat Syuruk (Dhuha Awal),
* Shalat Dhuha

2. Meningkatkan Interaksi dengan Qur’an (8T)
* Membaca (Tilawah) Al Qur’an
* Menghatamkan Al Qur’an
* Memperbaiki bacaan Al Qur'an (Tartil/Tajwid/Tahsin)
* Mengkaji (Tadabbur) Al Qur’an
* Mengajarkan Al Qur'an (Tabligh) dalam keluarga

3. Memperbanyak Shadaqoh
* ringankan berInfaq
* setiap waktu
* pahalanya 700x

4. Memperbanyak Do'a & Dzikir
* Memperbanyak berDo’a (dari Qur'an & Hadits) untuk diri, keluarga, dan kaum muslimin serta untuk dunia dan akhirat
* Dzikir Sesuai Sunnah (Pagi-Petang, setelah fardhu, dll)

5. Memperbanyak Taubat

https://youtu.be/GRQmcCcYfHw?t=3710
https://youtu.be/koE44zuc_ic?t=41

Do’aku Senjataku
https://www.instagram.com/doaku_senjataku

Pembaruan Status ImunBagi Yang Berkunjung Ke Arab Saudi Termasuk Haji dan Umrah
11/12/2021

Pembaruan Status Imun
Bagi Yang Berkunjung Ke Arab Saudi Termasuk Haji dan Umrah

03/12/2021

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa berdasarkan apa yang disampaikan oleh otoritas kesehatan yang berw...
16/10/2021

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa berdasarkan apa yang disampaikan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dan mengingat kemajuan –alhamdulillah– dalam vaksinasi masyarakat dan menurunnya jumlah kasus corona, maka disetujui untuk meringankan tindakan pencegahan yang berlaku mulai Ahad, 17 Oktober 2021, sebagai berikut:

Pertama: Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka -kecuali di tempat yang dikecualikan- sambil tetap wajib memakainya di tempat tertutup.

Kedua: Bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dilonggarkan sebagai berikut:

1- Mengizinkan penggunaan Masjidil Haram dengan kapasitas penuh, dengan mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memakai masker setiap saat di semua koridor masjid, dan tetap menggunakan aplikasi “Etamarna” atau “Tawakalna” untuk mengambil tanggal umrah dan shalat guna mengontrol jumlah yang hadir pada waktu yang sama.

2- Mengizinkan Masjid Nabawi digunakan dengan kapasitas penuh, dengan mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memakai masker setiap saat di semua koridor masjid, dan menggunakan aplikasi “Etamarna” atau “Tawakalna” untuk mengambil tanggal umrah dan shalat guna mengontrol jumlah yang hadir pada waktu yang sama.

3- Membatalkan social distancing dan mengizinkan penggunaan kapasitas penuh di tempat berkumpul, tempat umum, sarana transportasi, restoran, bioskop, dan sejenisnya.

4- Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di gedung pernikahan dan lainnya tanpa membatasi jumlah, dengan pentingnya menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat resiko perilaku yang terkait dengannya.

Ketiga: Disyaratkan telah mendapat 2 dosis vaksin untuk memasuki semua lokasi dan kegiatan yang disebutkan pada kedua di atas, kecuali mereka yang tidak termasuk dan mereka yang dikecualikan seperti yang tampak dalam aplikasi Tawakalna. Dengan komitmen semua orang terhadap tindakan pencegahan yang berlaku, termasuk menggunakan masker.

Keempat: Tetap melakukan social distancing dan menggunakan masker di lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.

Kelima: Dinas Kesehatan menyiapkan tindakan pencegahan yang harus ditaati untuk semua kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir kedua.

Keenam: Penekanan pada sektor publik dan swasta dan sejenisnya; Dengan melakukan verifikasi status imunisasi pada aplikasi Tawakalna bagi semua yang ingin masuk ke fasilitas, dan menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandemi, termasuk memakai masker.

Ketujuh: Penekanan pada otoritas terkait – masing-masing dalam yurisdiksinya – untuk menerapkan hukuman yang ditentukan bagi pelanggar tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait selama menghadapi pandemi.

Kedelapan: Kementerian Kesehatan menindaklanjuti jumlah kasus akibat infeksi Covid-19, terutama perawatan intensif, dan mengangkat apa yang diperlukan jika perlu memperketat tindakan pencegahan di tingkat kota, muhafadzah atau mantiqah.
Sumber :

Arab Saudi perlonggar protokol kesehatan dengan membebaskan masker dan social distancing dengan beberapa persyaratan yang diberlakukan.

Address

Jalan P. Kemerdekaan KM. 11, RSUP Drive Wahidin Sudirohusodo
Makassar
90245

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia Cabang Sul-Sel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia Cabang Sul-Sel:

Share