Balai Pemasyarakatan Magelang

Balai Pemasyarakatan Magelang Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

**Bapas Magelang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026**Magelang — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang mela...
01/06/2026

**Bapas Magelang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026**

Magelang — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 pada Senin (1/6). Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti seluruh pegawai Bapas Magelang. Bertindak sebagai pembina upacara, Kepala Bapas Kelas II Magelang menyampaikan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa tema Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yaitu “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan bangsa di tengah tantangan global. Pancasila dinilai sebagai pedoman moral bangsa Indonesia dalam menjaga keberagaman, memperkuat persaudaraan, serta mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

Melalui peringatan ini, diharapkan seluruh pegawai Bapas Magelang dapat terus menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Semangat gotong royong, integritas, profesionalisme, serta kepedulian terhadap sesama diharapkan semakin kuat demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.






31/05/2026

Lebih dekat dan lebih mudah! ✨ Kini Pos Bapas Magelang hadir di Kabupaten Temanggung untuk memudahkan layanan pemasyarakatan bagi Klien dan masyarakat di wilayah Temanggung dan sekitarnya. Kehadiran Pos Bapas menjadi wujud komitmen pelayanan yang cepat, humanis, dan mudah dijangkau demi mendukung reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. 🤝

Setahunberdampak

Malam Penuh Semangat Pancasila, Pegawai Bapas Magelang Ikuti Webinar Internasional hingga LarutMagelang — Dalam rangka m...
30/05/2026

Malam Penuh Semangat Pancasila, Pegawai Bapas Magelang Ikuti Webinar Internasional hingga Larut

Magelang — Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang mengikuti Webinar Internasional Seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya bertajuk “Merajut Keberagaman: Nilai Pancasila sebagai Jiwa Pemersatu Bangsa” yang digelar secara virtual pada Jumat (29/5) pukul 19.00–21.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung pada malam hari tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Institut Leimena serta didukung Templeton Religion Trust.

Webinar diikuti peserta dari berbagai instansi dan latar belakang, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Pancasila merupakan dasar sekaligus jiwa bangsa Indonesia yang lahir dari keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa. Nilai-nilai Pancasila dinilai mampu menjadi perekat persatuan nasional di tengah masyarakat yang majemuk. Para narasumber juga menekankan pentingnya regenerasi nilai Pancasila kepada generasi muda sebagai langkah menyiapkan Indonesia Emas 2045.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi dinilai menjadi tantangan sekaligus peluang dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila di ruang digital guna memperkuat karakter kebangsaan dan menjaga harmoni sosial. Melalui kegiatan ini, pegawai Bapas Kelas II Magelang memperoleh wawasan mengenai pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada persatuan bangsa.






Dedikasi Tanpa Batas: Petugas Pos Bapas Purworejo Tetap Layani Klien Meski Sedang WFHPURWOREJO – Semangat pelayanan prim...
29/05/2026

Dedikasi Tanpa Batas: Petugas Pos Bapas Purworejo Tetap Layani Klien Meski Sedang WFH

PURWOREJO – Semangat pelayanan prima ditunjukkan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purworejo. Meskipun sedang menjalankan jadwal Work From Home (WFH), hal tersebut tidak menyurutkan komitmen petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi klien pemasyarakatan.

Kejadian ini bermula saat petugas PK yang sedang melaksanakan tugas dari rumah menerima telepon dari seorang klien. Klien tersebut menginformasikan bahwa ia telah berada di lokasi untuk melakukan wajib lapor atau absensi rutin di Pos Bapas Purworejo.

Mendengar laporan tersebut, tanpa menunda waktu, petugas PK yang bersangkutan segera bersiap dan langsung menuju ke kantor Pos Bapas Purworejo demi memastikan hak klien untuk mendapatkan layanan bimbingan tetap terpenuhi dengan baik.

"Pelayanan kepada klien adalah prioritas utama. Meskipun secara administratif kami sedang WFH, namun sistem on-call tetap berjalan agar setiap klien yang datang jauh-jauh untuk melapor tidak merasa terabaikan," ujar petugas tersebut saat ditemui di lokasi.

Langkah responsif ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata komitmen Bapas dalam mendukung proses integrasi sosial klien melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas.
Tindakan ini juga menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel seperti WFH bukan menjadi penghalang bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bapas Purworejo untuk tetap memberikan kontribusi maksimal bagi publik.





Pegawai Bapas Magelang mengikuti Sosialisasi Pengisian Kertas Kerja SPIPT Tahun 2026Magelang, 29 Mei 2026 — Pegawai Bala...
29/05/2026

Pegawai Bapas Magelang mengikuti Sosialisasi Pengisian Kertas Kerja SPIPT Tahun 2026

Magelang, 29 Mei 2026 — Pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Citra Imam Wibisana selaku Kepala Urusan Tata Usaha dan Diva Soviana yang mewakili Pokja V, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pengisian Kertas Kerja (KK) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIPT) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Jumat (29/05).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Sekretaris Jenderal Nomor SEK-PR.02.01-26 tanggal 13 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIPT Tahun 2026. Melalui kegiatan tersebut, seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian diharapkan dapat segera menindaklanjuti arahan dengan melakukan penginputan Kertas Kerja (KK), penetapan Tim Asesor, serta melampirkan data dukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa Penilaian Mandiri Maturitas SPIPT merupakan langkah penting untuk memastikan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIPT) dan manajemen risiko berjalan secara efektif dan optimal pada masing-masing satuan kerja.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bapas Magelang berkomitmen mendukung pelaksanaan penilaian mandiri sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni paling lambat pada 3 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang telah disampaikan.

Diharapkan seluruh jajaran dapat melaksanakan penginputan dan pemenuhan data dukung secara tepat waktu guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.






Pendampingan Pemeriksaan Anak di Polresta Magelang Berjalan LancarMagelang, 29 Mei 2026 — Balai Pemasyarakatan Kelas II ...
29/05/2026

Pendampingan Pemeriksaan Anak di Polresta Magelang Berjalan Lancar
Magelang, 29 Mei 2026 — Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Husnia Aminata melaksanakan pendampingan pemeriksaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polresta Magelang terhadap dua anak berinisial FPA dan ADP pada Jumat (29/5). Kegiatan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, anak didampingi oleh orang tua, Penasehat Hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selama pemeriksaan berlangsung, anak bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar.
Selain itu, pihak penyidik melakukan penahanan terhadap anak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pembimbing Kemasyarakatan tetap menjalankan perannya untuk memastikan proses peradilan anak mengedepankan prinsip perlindungan dan pendekatan yang humanis. Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan di Polresta Magelang berjalan dengan aman, tertib, dan selesai tanpa kendala apapun





**Tetap Produktif Meski WFA, Pegawai Bapas Magelang Jalankan Tugas Secara Optimal**Magelang — Penerapan kebijakan efisie...
29/05/2026

**Tetap Produktif Meski WFA, Pegawai Bapas Magelang Jalankan Tugas Secara Optimal**

Magelang — Penerapan kebijakan efisiensi dan Work From Anywhere (WFA) tidak mengurangi semangat serta produktivitas pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang. Seluruh pegawai tetap melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, Agustiyar Ekantoro, menyampaikan bahwa sistem kerja fleksibel harus menjadi bentuk adaptasi positif dalam mendukung efektivitas kerja. Menurutnya, meskipun pekerjaan tidak dilakukan di kantor seperti biasanya, seluruh pegawai tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Agustiyar juga menegaskan pentingnya menjaga disiplin, integritas, serta koordinasi antarpegawai selama penerapan WFA berlangsung. Ia berharap seluruh jajaran tetap mampu menunjukkan dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas kedinasan, baik dalam pelayanan, administrasi, pembimbingan, maupun pendampingan kepada klien pemasyarakatan.

Arahan tersebut ditindaklanjuti dengan baik oleh seluruh pegawai Bapas Magelang. Selama pelaksanaan WFA, pegawai tetap aktif bekerja, melakukan koordinasi secara daring, serta menyelesaikan berbagai tugas kedinasan sesuai target yang telah ditetapkan. Pemanfaatan teknologi komunikasi dan sistem digital juga membantu menjaga kelancaran pelaksanaan pekerjaan di tengah pola kerja yang lebih fleksibel.

Dengan semangat profesionalisme dan tanggung jawab, Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang terus berupaya menjaga kualitas kinerja organisasi agar tetap efektif, produktif, dan responsif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.






✨ Dari ide sederhana menjadi karya yang bermanfaat.Peserta Maganghub Kemnaker Batch 2 Bapas Kelas II Magelang menghadirk...
29/05/2026

✨ Dari ide sederhana menjadi karya yang bermanfaat.

Peserta Maganghub Kemnaker Batch 2 Bapas Kelas II Magelang menghadirkan berbagai inovasi sebagai bentuk kontribusi nyata selama proses magang. Mulai dari buku teori penelitian kemasyarakatan, website layanan informasi publik “KLIK BAPAS”, hingga Sistem Informasi Kepegawaian (SISPEG) yang mendukung efektivitas administrasi. 📚💻

Setiap inovasi lahir dari semangat belajar, kolaborasi, dan keinginan untuk memberikan dampak positif bagi pelayanan publik serta pengembangan institusi.

Terima kasih atas pengalaman, ilmu, dan perjalanan berharga yang telah dilalui bersama.
“It’s not a goodbye, it’s a see you later.” 🤝✨






Masih bingung dengan istilah PB dan CB, Ini Penjelasan dan SyaratnyaMagelang (28/5)— Istilah Pembebasan Bersyarat (PB) d...
28/05/2026

Masih bingung dengan istilah PB dan CB, Ini Penjelasan dan Syaratnya

Magelang (28/5)— Istilah Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) masih sering menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap bahwa PB dan CB berarti warga binaan bebas sepenuhnya dari masa pidana. Padahal, keduanya merupakan bagian dari program pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) adalah program yang bertujuan membantu warga binaan berintegrasi kembali ke lingkungan masyarakat secara bertahap setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaannya, warga binaan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan hingga masa pidananya benar-benar selesai.

Dengan kata lain, PB dan CB bukan berarti bebas tanpa aturan, melainkan proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

Adapun syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) di antaranya yaitu narapidana menjalani pidana lebih dari 1 tahun 6 bulan, telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan sekurang-kurangnya 9 bulan, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, serta memiliki jaminan dari keluarga atau pihak yang dapat bertanggung jawab.

Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) diberikan kepada narapidana dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, warga binaan juga harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

Program PB dan CB memiliki berbagai manfaat, baik bagi warga binaan maupun masyarakat. Di antaranya memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri, membantu proses adaptasi kembali ke lingkungan sosial, mendukung reintegrasi sosial, hingga membantu mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan.

Selain itu, program ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi stigma negatif terhadap mantan warga binaan dengan memberikan kesempatan untuk kembali diterima dan menjalani kehidupan yang lebih produktif di masyarakat.

🚨 STOP BERBURU & MEMELIHARA SATWA DILINDUNGI! 🚨Sobat Pemasyarakatan, mari kita pahami bersama aturan hukumnya. Berdasark...
28/05/2026

🚨 STOP BERBURU & MEMELIHARA SATWA DILINDUNGI! 🚨

Sobat Pemasyarakatan, mari kita pahami bersama aturan hukumnya. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI No. 32 Tahun 2024, negara menegaskan bahwa:

❌ SETIAP ORANG DILARANG untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Jangan sepelekan aturan ini, karena ada SANKSI PIDANA tegas bagi siapa saja yang melanggarnya:
⚖️ Pidana penjara paling lama 15 TAHUN
💰 Denda paling banyak Kategori VII Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)

Menjaga kelestarian satwa liar bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Yuk, putus rantai perdagangan satwa ilegal dengan tidak membeli dan memelihara satwa yang dilindungi. Biarkan mereka hidup bebas di habitat aslinya.

Punya informasi terkait perburuan atau perdagangan satwa ilegal? Jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwajib!

Mari jaga alam, agar alam senantiasa menjaga kita. 🌳🌏






Setahunberdampak

Address

Jalan Gatot Subroto 18 Pakelan
Magelang
56172

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Telephone

+62293362207

Website

https://desty.page/bapasmagelang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Balai Pemasyarakatan Magelang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Balai Pemasyarakatan Magelang:

Share

Category