Lazismu Lumajang

  • Home
  • Lazismu Lumajang

Lazismu Lumajang Lazismu Lumajang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana

Program pemberdayaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah direalisasikan melalui lima pilar utama yaitu 1) Pendidikan; Beasiswa Sang Surya, Beasiswa Mentari, Sekolah Cerdas, Muhammadiyah Scholarship Preparation Program (MSPP), Peduli Guru, Save Our School, Peduli Kesehatan, LAZISMU Goes to Campus. 2) Kesehatan; Peduli Kesehatan, Klinik Apung Said Tuhuleley, Indonesia Mobile Clinic, Ti

ngkatkan Kemampuan Gizi Seimbang (TIMBANG), Pesantren Bebas Skabies. 3) Ekonomi; Pemberdayaan UMKM, Riasa Corner, Tani Bangkit, Peternakan Masyarakat Madani. 4) Dakwah; Dai Mandiri, Back to Masjid, Pemberdayaan Muallaf, Da'i Perkotaan. 5) Sosial Kemanusiaan; MSC, Pemberdayaan Difabel, Indonesia Terang, Indonesia Siaga, Muhammadiyah Aid, Sanitasi untuk Masyarakat, Bedah Rumah.

Address

Jalan Brantas No. 36 Jogoyudan

67316

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00
Saturday 08:00 - 16:00

Telephone

+6285237793434

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lazismu Lumajang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Lazismu Lumajang:

  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share

Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah

LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.

Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.

Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.