02/04/2026
📢 PENGUMUMAN PENGALIHAN LAYANAN ADMINDUK 📢
Dalam rangka optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan, bersama ini disampaikan bahwa layanan adminduk di wilayah Kecamatan Sukodono resmi dialihkan mulai tanggal 1 April 2026.
Adapun layanan yang dialihkan meliputi:
✔️ Kartu Keluarga (KK)
✔️ Akta Kelahiran
✔️ Surat Pindah
✔️ Akta Kematian
✔️ Pencetakan e-KTP
✔️ Kartu Identitas Anak (KIA)
Masyarakat Kecamatan Sukodono kini dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara langsung melalui:
📍 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang
📍 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. 🙏