13/11/2025
Di wilayah perairan teluk Lewoleba yang merupakan perairan yang masuk dalam kawasan konservasi daerah (KKD) di wilayah Lembata sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya di desa Muruona, Laranwutun, Riangbao, Petuntawa dan Dulitukan, hidup dan berkembang biak sekurang-kurangnya 9 spesies yang dilindungi, antara lain : Penyu, dugong, kima, pari manta, ikan napoleon, dengan padang lamun, terumbu karang dan hutan bakau sebagai penyanggah utama untuk berkembangbiaknya spesies-spesies tersebut. Selain itu, di wilayah hutan bakau yang ada di 5 desa tersebut, tidak hanya menjadi tempat bertelur dan berkembang biaknya ikan, siput, kepiting dan lainnya, tetapi menjadi tempat berkembangbiaknya jenis-jenis burung dan lebah hutan.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, tekanan terhadap ekosistem pesisir di 5 desa ini semakin meningkat. Hal ini berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan nelayan, kerusakan habitat, dan berkurangnya ketahanan masyarakat pesisir terhadap bencana.
kesadaran dan kapasitas masyarakat lokal dalam menjaga dan mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan masih tergolong rendah. Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya konservasi dan belum memiliki keterampilan praktis untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Padahal, keterlibatan aktif masyarakat lokal, khususnya generasi muda, nelayan, dan tokoh masyarakat, sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
Melalui pelatihan konservasi pesisir dan laut ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi agen perubahan di desa maupun di komunitasnya masing-masing. Pelatihan ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan memperkuat jejaring lokal dalam mendukung upaya konservasi berbasis masyarakat.