04/02/2024
Pada hari Senin 29 Januari 2024 saya dalam kapasitas saya sebagai Direktur Perencanaan Anggaran daerah Direktorat jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menghadiri Rapat Pembahasan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali terkait sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing. Adapun rapat ini berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Gedung H Lantai 9, Kementerian Dalam Negeri dan melalui media Virtual Zoom Meeting.
Peran strategis dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tidak hanya mengatur tentang Bagan Akun Standar (BAS) daerah tetapi juga Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah selain itu juga mengatur Program Kegiatan yang Berkaitan dengan Perencanaan dimana Urusan dan Kewenangan itu menggambarkan informasi dalam APBD.
Berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2019 Pemutakhiran bersumber dari hal yaitu usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini pemutakhiran dilakukan karena peraturan perundang-undangan yaitu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara eksplisit melalui Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing.
Rapat ini penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023. Dalam hal ini pemutakhiran berdasarkan perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan SOP dan Kepmendagri Tata Cara Pemutakhiran, dimana jika usulan sesuai dan diterima akan dibuat Berita Acara sebagai dasar pemutakhiran dalam rapat pleno, dan jika dalam Rapat Pleno setuju maka akan dimasukkan dalam rancangan Kepmendagri atau Surat Edaran.
Dari perwakilan Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Bapenda Provinsi Bali menyatakan bahwa sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang 15 Tahun 2023 telah dibuat Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Pergub 36 Tahun 2023 yang mengatur spesifik terhadap Perda yang telah dibuat. Selain itu pendapatan yang masuk akan dicatat pada lain-lain PAD yang sah yang rencana pemungutan akan dimulai terhitung mulai tanggal 14 Februari 2024 yang peruntukannya pada Perlindungan Budaya dan Lingkungan Alam.
Kemudian dari Dinas Pariwisata sebagai leading sector juga menambahkan teknis pemungutan “wisatawan asing tidak ada pengecualian umur membayar secara online melalui sistem online dengan besaran pungutan Rp.150.000 per kepala. Pembayaran dilakukan setiap kali masuk ke Indonesia dan Bali (perjalanan domestic balik ke bali tidak bayar lagi), Pembayaran pungutan wisatawan dilaksanakan secara cashless, namun BPD Bali telah menyediakan counter pembayaran hanya di Bandara yang bisa menerima cash. Khusus pembayaran onsite dilakukan untuk turis asing yang sering ke Bali yaitu dari Australia, India, China, Amerika, Jerman, Inggris, Korea Selatan dan Rusia”.
Selain itu sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali juga menambahkan selain Pungutan Wisatawan Asing Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 juga mengamanatkan sumber pendanaan yang berasal dari kontribusi lain yang sah dan tidak mengikat, kami meminta arahan kepada Kemendagri untuk hal tersebut kemudian apakah bisa dibukakan kode rekeningnya?”
Saya menyampaikan bahwa Kemendagri untuk sumber pendanaan yang berasal dari kontribusi lain yang sah dan tidak mengikat perlu dilakukan kajian lebih lanjut hal ini dikarenakan pembukaan rekening tersebut akan dirinci mulai dari level Rincian Objek sampai level Sub Rincian Objek maka jumlah rekening yang dibuka menjadi banyak.
Terkait mengenai pemutakhiran kode rekening pada pertemuan kali ini hanya dilakukan kesepakatan pada pemutakhiran rekening terhadap pungutan wisatawan asing.
Diakhir acara saya kembali mengingatkan bahwa sumber pendanaan yang berasal dari kontribusi lain yang sah dan tidak mengikat perlu dibuatkan perda nya segera agar dapat dilakukan pemutakhiran rekening.