14/10/2025
📢 KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KEPAHIANG Nomor: 000.8.3.4 – 135 Tahun 2024 Tentang Pemberian Kompensasi Ketidaksesuaian Standar Pelayanan
Sebagai tindak lanjut dari telah ditetapkannya Standar Pelayanan Publik pada Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang, setiap pelayanan yang tidak sesuai dengan komponen standar pelayanan publik akan diberikan kompensasi kepada pemohon layanan.
Adapun komponen standar pelayanan meliputi:
dasar hukum, persyaratan pelayanan, sistem dan mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, pengaduan dan saran, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksanaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pemohon layanan berhak mendapatkan kompensasi berupa:
1️⃣ Pernyataan permohonan maaf dari petugas pelayanan
2️⃣ Pemberian produk layanan hingga diantar ke alamat pengguna layanan
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.