TAS Al Ikhlas Kendari

TAS Al Ikhlas Kendari TAMAN ANAK SEJAHTERA AL IKHLAS KENDARI : TUMBUH BERKEMBANG BERSAMA. Dasar : Peraturan Menteri Sosial RI No, 02 Tahun 2012.

Salah satu bentuk pelayanan sosial yang memberikan perawatan, pengasuhan & perlindungan bagi anak 3 bulan sampai dengan 8 tahun. Taman Anak Sejahtera didirikan dengan tujuan terwujudnya kesejahteraan anak melalui pengasuhan, perawatan, pendidikan, kesehatan dan perlindungan. Taman Anak Sejahtera mempunyai tugas:
a. Membantu fungsi orang tua/wali dalam pemenuhan kesejahteraan anak, agar anak
memper

oleh pengasuhan untuk dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi dan
bersosialisasi;

b. Membantu anak pada proses sosialisasi, pembelajaran dini dan perawatan, baik
secara individu maupun kelompok agar anak dapat sehat, cerdas, ceria, dan
berakhlak mulia;

c. Memberikan pengasuhan, perawatan,dan perlindungan bagi anak dari penelantaran,
eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan dan diskriminasi yang dapat mengganggu
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta pembentukan kepribadian
anak;

d. Menyelenggarakan konsultasi dan penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga
dalam melaksanakan pengasuhan dan perlindungan anak; dan

e. Menyelenggarakan sosialisasi mengenai Taman Anak Sejahtera dan penyuluhan
sosial mengenai Program Kesejahteraan Sosial Anak kepada lingkungan masyarakat. Taman Anak Sejahtera mempunyai fungsi:
a. Pengganti peran orang tua untuk sementara waktu;
b. Pemberi informasi, komunikasi dan konsultasi di bidang kesejahteraan anak; dan
c. Pemberi dan penerima rujukan dari dan ke lembaga lain. Selain fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) Taman Anak Sejahtera dapat juga
berfungsi sebagai :
a. Tempat pendidikan dan penelitian serta sarana magang bagi pekerja sosial,
tenaga kesejahteraan sosial anak, relawan sosial di bidang kesejahteraan
anak; dan
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Program Kesejahteraan Sosial Anak
Balita (PKSAB). Penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera dilaksanakan melalui kegiatan :
a. mendidik anak melalui pembelajaran sosial, adaptasi, kognitif dan psikomotorik;
b. merawat anak melalui pemeriksaan kesehatan, pengobatan, konsultasi dan
pemeliharaan kesehatan;
c. membimbing orang tua atau keluarga melalui layanan konsultasi psikologi dan
sosial;
d. membina orang tua atau keluarga dan masyarakat melalui layanan rujukan dan
informasi tentang pelayanan anak; dan
e. melindungi anak dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan, dan
diskriminasi. (2) Penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Taman Anak Sejahtera. (3) Standar Pelayanan Taman Anak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sosial.

14/02/2022

Taman Anak Sejahtera  mempunyai fungsi:a. Pengganti peran orang tua untuk sementara waktu;b. Pemberi informasi, komunika...
02/06/2021

Taman Anak Sejahtera mempunyai fungsi:
a. Pengganti peran orang tua untuk sementara waktu;
b. Pemberi informasi, komunikasi dan konsultasi di bidang kesejahteraan anak; dan
c. Pemberi dan penerima rujukan dari dan ke lembaga lain.
Selain fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) Taman Anak Sejahtera dapat juga
berfungsi sebagai :
a. Tempat pendidikan dan penelitian serta sarana magang bagi pekerja sosial,
tenaga kesejahteraan sosial anak, relawan sosial di bidang kesejahteraan
anak; dan
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Program Kesejahteraan Sosial Anak
Balita (PKSAB).
Penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera dilaksanakan melalui kegiatan :
a. mendidik anak melalui pembelajaran sosial, adaptasi, kognitif dan psikomotorik;
b. merawat anak melalui pemeriksaan kesehatan, pengobatan, konsultasi dan
pemeliharaan kesehatan;
c. membimbing orang tua atau keluarga melalui layanan konsultasi psikologi dan
sosial;
d. membina orang tua atau keluarga dan masyarakat melalui layanan rujukan dan
informasi tentang pelayanan anak; dan
e. melindungi anak dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan, dan
diskriminasi.
(2) Penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Taman Anak Sejahtera.
(3) Standar Pelayanan Taman Anak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sosial.



Taman Anak Sejahtera didirikan dengan tujuan terwujudnya kesejahteraan anak melalui pengasuhan, perawatan, pendidikan, k...
02/06/2021

Taman Anak Sejahtera didirikan dengan tujuan terwujudnya kesejahteraan anak melalui pengasuhan, perawatan, pendidikan, kesehatan dan perlindungan.

Taman Anak Sejahtera mempunyai tugas:
a. Membantu fungsi orang tua/wali dalam pemenuhan kesejahteraan anak, agar anak
memperoleh pengasuhan untuk dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi dan
bersosialisasi;
b. Membantu anak pada proses sosialisasi, pembelajaran dini dan perawatan, baik
secara individu maupun kelompok agar anak dapat sehat, cerdas, ceria, dan
berakhlak mulia;
c. Memberikan pengasuhan, perawatan,dan perlindungan bagi anak dari penelantaran,
eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan dan diskriminasi yang dapat mengganggu
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta pembentukan kepribadian
anak;
d. Menyelenggarakan konsultasi dan penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga
dalam melaksanakan pengasuhan dan perlindungan anak; dan
e. Menyelenggarakan sosialisasi mengenai Taman Anak Sejahtera dan penyuluhan
sosial mengenai Program Kesejahteraan Sosial Anak kepada lingkungan masyarakat.



TAMAN ANAK SEJAHTERA AL IKHLAS KENDARI : BERSAMA TUMBUH BERKEMBANG MANDIRI.Salah satu bentuk pelayanan sosial yang membe...
02/06/2021

TAMAN ANAK SEJAHTERA AL IKHLAS KENDARI : BERSAMA TUMBUH BERKEMBANG MANDIRI.
Salah satu bentuk pelayanan sosial yang memberikan perawatan, pengasuhan & perlindungan bagi anak 3 bulan sampai dengan 8 tahun.
Dasar : Peraturan Menteri Sosial RI No, 02 Tahun 2012.
Taman Anak Sejahtera didirikan dengan tujuan terwujudnya kesejahteraan anak melalui pengasuhan, perawatan, pendidikan, kesehatan dan perlindungan.
Dasar :
Akta Notaris Nomor 79 tanggal 07 April 2021 Notaris SUDIRMAN, S.H., M.Kn.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0010321.AH.01.04.Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Taman Anak Sejahtera Al Ikhlas Kendari.
Daftar Yayasan Nomor AHU-0013462.AH.01.12.Tahun 2021 Tanggal 15 April 2021



Address

Https://www. Google. Com/maps/place/YAYASAN+TAMAN+ANAK+SEJAHTERA+(TAS)+AL+IKHLAS+KENDARI/@-4. 0440186, 122. 4766979, 17z/data=, 3m1, 4b1, 4m5, 3m4, 1s0x0:0x61b8e5998aadc38, 8m2, 3d-4. 0440186, 4d122.
Kendari
93116

Telephone

+6281355275463

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TAS Al Ikhlas Kendari posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to TAS Al Ikhlas Kendari:

Share