Salah satu bentuk pelayanan sosial yang memberikan perawatan, pengasuhan & perlindungan bagi anak 3 bulan sampai dengan 8 tahun. Taman Anak Sejahtera didirikan dengan tujuan terwujudnya kesejahteraan anak melalui pengasuhan, perawatan, pendidikan, kesehatan dan perlindungan. Taman Anak Sejahtera mempunyai tugas:
a. Membantu fungsi orang tua/wali dalam pemenuhan kesejahteraan anak, agar anak
memper
oleh pengasuhan untuk dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi dan
bersosialisasi;
b. Membantu anak pada proses sosialisasi, pembelajaran dini dan perawatan, baik
secara individu maupun kelompok agar anak dapat sehat, cerdas, ceria, dan
berakhlak mulia;
c. Memberikan pengasuhan, perawatan,dan perlindungan bagi anak dari penelantaran,
eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan dan diskriminasi yang dapat mengganggu
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta pembentukan kepribadian
anak;
d. Menyelenggarakan konsultasi dan penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga
dalam melaksanakan pengasuhan dan perlindungan anak; dan
e. Menyelenggarakan sosialisasi mengenai Taman Anak Sejahtera dan penyuluhan
sosial mengenai Program Kesejahteraan Sosial Anak kepada lingkungan masyarakat. Taman Anak Sejahtera mempunyai fungsi:
a. Pengganti peran orang tua untuk sementara waktu;
b. Pemberi informasi, komunikasi dan konsultasi di bidang kesejahteraan anak; dan
c. Pemberi dan penerima rujukan dari dan ke lembaga lain. Selain fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) Taman Anak Sejahtera dapat juga
berfungsi sebagai :
a. Tempat pendidikan dan penelitian serta sarana magang bagi pekerja sosial,
tenaga kesejahteraan sosial anak, relawan sosial di bidang kesejahteraan
anak; dan
b. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Program Kesejahteraan Sosial Anak
Balita (PKSAB). Penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera dilaksanakan melalui kegiatan :
a. mendidik anak melalui pembelajaran sosial, adaptasi, kognitif dan psikomotorik;
b. merawat anak melalui pemeriksaan kesehatan, pengobatan, konsultasi dan
pemeliharaan kesehatan;
c. membimbing orang tua atau keluarga melalui layanan konsultasi psikologi dan
sosial;
d. membina orang tua atau keluarga dan masyarakat melalui layanan rujukan dan
informasi tentang pelayanan anak; dan
e. melindungi anak dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan, dan
diskriminasi. (2) Penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Taman Anak Sejahtera. (3) Standar Pelayanan Taman Anak Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sosial.