31/07/2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kegiatan sosialisasi dengan tema “Peningkatan Peran Perempuan dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum” merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif kaum perempuan dalam menciptakan lingkungan desa yang taat dan sadar hukum.
Perempuan memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan di lingkup keluarga maupun masyarakat. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum, peran perempuan dalam mendukung regulasi desa, serta kemampuan mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekitarnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan usia anak, dan konflik sosial.
Sosialisasi ini juga mendorong pembentukan kader-kader perempuan sadar hukum di desa, yang nantinya akan menjadi mitra pemerintah desa dalam penyebarluasan informasi hukum dan penguatan budaya hukum masyarakat.
Dengan kegiatan ini, diharapkan lahir perempuan-perempuan desa yang tidak hanya sadar hukum tetapi juga berdaya, aktif, dan berperan penting dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.