19/02/2023
.
Alhamdulillah sosialisasi Hukum di daerah Desa Kemawi Kecamatan Sumowono berjalan lancar, sedikit share mengenai materi yang kita paparkan adalah:
Pasal 7 ayat 1 UU 1 tahun 1974 jo UU No 16 Tahun 2019 tentang PerkawinanPerkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.Pasal 15 KHI1 Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.2 Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.