BPD Desa Tahunan

BPD Desa Tahunan BPD berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa bersama kepala Desa, dan

menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. D. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b.

Badan Permusyawaratan desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan

Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang

ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/d

iusulkan kembali untuk I (satu) kali

masa jabatan berikutnya, pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai kepala desa dan perangkatnya.
1. Kedudukan BPD dalam pemerintahan Desa
BPD dengan Kepala Desa mempunyai kedudukan setara, karena kedua belah pihak sama-sama dipilih oleh anggota masyarakat desa tetapi kalau

dilihat dari proses pemberhentian, terkesan BPD berkedudukan lebih tinggi, dimana BPD mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Kepala Desa

kepada Bupati. Sementara Kepala Desa tidak lebih dari pada itu, dalam proses penetapan perangkat desa, Kepala Desa harus meminta persetujuan

kepada BPD. Namun, demikian kedua belah pihak tidak saling menjatuhkan karena sama-sama dilihat oleh masyarakat dan mengemban amanah dari

masyarakat. Kedudukan BPD dan pemerintah desa sejajar, artinya Kepala Desa dan BPD sama posisinya dan tidak ada yang berada lebih tinggi atau lebih rendah. Keduanya dipilih oleh masyarakat dan mengemban amanah dari masyarakat.
2. Hubungan BPD dengan Pemerintah Desa
Hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan

peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan

pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus

dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan perwujudan

dari peraturan desa. Kinerja BPD
Berdasarkan Undang undanf no 32 tahun 2004 pasal 209 dan 210 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dikatakan sebagai kinerja BPD tak

lain meliputi tugas dan wewenang BPD sendiri, adalah sebagai berikut:
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pasal 210
(1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. (2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa. (3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan

Pemerintah. Invancevich, lorenzi, Skinner, dan Crosby (dalam Ratminto dan Winarsih, 2005: 120) mendefinisikan budaya kinerja sebagai suatu situasi kerja

yang memungkinkan semua karyawan dapat melakukan semua pekerjaan dengan cara terbaik. Adapun hubungan kemitraan antara pemerintahan desa dengan BPD yang diwujudkan dalam bentuk : pembuatan peraturan desa, pengawasan dan

pertanggung jawaban kepala desa, mekanismenya dapat ditempuh sebagai berikut :

1. Dalam Pembuatan Peraturan (Fungsi Legislatif)
Dalam pasal 209 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Badan Permusyawaran Desa mempunyai fungsi legislasi yaitu merumuskan dan

menetapkan Peraturan Desa bersama sama Pemerintah Desa. Dalam pembuatan peraturan desa, rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari pihak BPD

atau dari pihak Pemerintah desa. Kemudian rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa tersebut di musyawarahkan dalam rapat musyawarah desa

yang dihadiri oleh anggota BPD, kepala desa serta pejabat kecamatan.

2. Dalam Hal Pengawasan (Controlling) terhadap jalannya Pemerintahan Desa
Badan Permusyawarahan Desa mempunyai fungsi pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan

belanja desa. Prinsip pengawasan yang harus di jalankan bahwa pengawasan bukan mencari kesalahan, melainkan untuk menghindari kesalahan dan

kebocoran yang lebih besar. Dengan demikian BPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah desa hendaknya sudah dimulai sejak perencanaan

suatu kegiatan akan dilaksanakan apakah perencanaannya tepat dan apabila dalam pelaksanaannta terdapat gejala-gejala penyimpangan maka sejak

awal BPD sudah dapat mengingatkan dan kewajiban pemerintah desa memperhatikan/mengindahkan peringatan tersebut, sehingga tidak sempat menjadi

masalah besar yang merugikan masyarakat.

3. Dalam Hal Pertanggung jawaban Kepala Desa
Dalam penjelasan umum (10) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 disebutkan Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam

tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada BPD, kepala desa wajib memberikan

keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada masyarakat menyampaikan informasi pokok-pokok pertangungjawabannya namun tetap harus memberi

peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal hal yang bertalian dengan

pertanggungjawaban dimaksud . Syarat untuk menjadi anggota BPD adalah :
a. Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. c. Penduduk Desa

setempat. Sehat jasmani dan Rohani. d. Dinilai cakap, cerdas dan trampil oleh masyarakat desanya
e. Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Dasar (SD) atau yang berpengetahuan sederajat. f. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun. g. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD. h. Berkelakuan baik dalam arti tidak pernah melanggar norma Agama, Adat dan Aturan Perundang-undangan yang berlaku. BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat. Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan. Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang –

undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat;
e. Memproses pemilihan Kepala Desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Menghormati nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. dan;
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Tiga tahun sudah kami membersamai Pemdes Tahunan. Kami mengakui masih banyak kekurangan dan kesalahan. kami juga jauh da...
23/05/2022

Tiga tahun sudah kami membersamai Pemdes Tahunan. Kami mengakui masih banyak kekurangan dan kesalahan. kami juga jauh dari kesempurnaan karena kesempurnaan hanya milik Allah Swt.

Kami tidak anti kritik dan saran. Mari bersama membangun Desa Tahunan.

18/05/2020

Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Non Program Desa Tahunan Tahun 2020.
Penyaluran bantuan ini di berikan kepada 727 Orang yang tersebar di berbagai wilayah Desa Tahunan.

Jadwal Pengambilan :
- Senin RW06 dan RW04
- Selasa RW01, RW03 dan RW07
- Rabu RW 02, RW 05 dan RW 08

Dalam hal ini, untuk mekanisme pengambilan di haruskan sesuai anjuran pemerintah :
- cuci tangan / pakai handsanitizer sebelum antri
- pakai masker
- jaga jarak
- budayakan antri sesuai urutan (jangan desak-desakan)

12/05/2020

JEPARA (SUARABARU.ID)– Di tengah merebaknya wabah Covid- 19, pemerintah meluncurkan beberapa program bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak. Dari pengamatan Suarabaru.id, peluncuran program bantuan dari Pemerintah tersebut memang tidak semuanya dipahami oleh warga masyarakat. Uj...

Address

Jepara
59527

Opening Hours

Monday 07:00 - 15:00
Tuesday 07:00 - 15:00
Wednesday 07:00 - 15:00
Thursday 07:00 - 15:00
Friday 07:00 - 11:00
Saturday 07:00 - 12:00

Telephone

+62291596060

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPD Desa Tahunan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share