Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua

Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua Nieuw Guinea Raad adalah lembaga representative politik bangsa Papua.

WEST PAPUA STANDS IN SOLIDARITY WITH THE PEOPLE OF BOUGAINVILLENieuw Guinea Raad - Dewan Papua OFFICIAL STATEMENTThe Nie...
03/06/2026

WEST PAPUA STANDS IN SOLIDARITY WITH THE PEOPLE OF BOUGAINVILLE

Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua OFFICIAL STATEMENT

The Nieuw Guinea Raad (NGR), speaking in solidarity with the aspirations of the Papuan people for dignity, justice, and the recognition of political rights, expresses its support for the people of Bougainville and their legitimate right to determine their own political future.

We acknowledge that the people of Bougainville have clearly expressed their democratic will through the 2019 Referendum, in which an overwhelming majority voted in favor of independence. This result reflects the freely expressed wishes of the people and stands as an important affirmation of the principle of self-determination under international law.

The Nieuw Guinea Raad recognizes the struggle of the people of Bougainville as part of the broader historical journey of Melanesian peoples seeking recognition, dignity, peace, and the right to determine their own destiny. We commend the commitment of the people of Bougainville to pursuing their aspirations through peaceful and democratic means.

Therefore, the Nieuw Guinea Raad declares that:

1. We support the right of the people of Bougainville to determine their own political status in accordance with their freely expressed democratic will.

2. We call upon all relevant parties to respect and honor the outcome of the Bougainville Referendum and to continue constructive dialogue toward a peaceful and just resolution.

3. We encourage the international community to uphold the principles of democracy, human rights, and self-determination as recognized under international law.

4. We extend our solidarity and respect to the people of Bougainville for their perseverance, resilience, and commitment to achieving their national aspirations.

5. We reaffirm the bonds of Melanesian brotherhood between the peoples of Papua and Bougainville and our shared commitment to justice, peace, and human dignity.

The Nieuw Guinea Raad believes that lasting peace and stability can only be achieved when the voices and aspirations of peoples are respected and when political questions are resolved through dialogue, democratic processes, and mutual respect.

“One Melanesian Family, One Spirit of Freedom, One Future of Dignity and Justice.”

Issued by:
Nieuw Guinea Raad (NGR)
On behalf of the Papuan People

AMINUS BALINGGA
Chairman

3 June 2026

NIEUW GUINEA RAADPRESS RELEASETHE PAPUAN PEOPLE DEMAND UN SECURITY COUNCIL INTERVENTION TO END THE HUMANITARIAN EMERGENC...
25/05/2026

NIEUW GUINEA RAAD
PRESS RELEASE

THE PAPUAN PEOPLE DEMAND UN SECURITY COUNCIL INTERVENTION TO END THE HUMANITARIAN EMERGENCY AND INDONESIA'S ILLEGAL OCCUPATION OF WEST PAPUA

The Papuan people are a Melanesian nation that has inhabited the Land of Papua for tens of thousands of years, with an identity, culture, language, and customary system entirely distinct from the Malay peoples of the Nusantara archipelago. Historically, the territory of Western New Guinea (West Papua) was administered by the Netherlands as a separate entity from the Dutch East Indies and never formed part of the territory proclaimed by the Republic of Indonesia on 17 August 1945. Indonesia's proclamation covered only those territories of the former Dutch East Indies that had been transferred, and West Papua was explicitly excluded from that process.

On 1 December 1961, the Nieuw Guinea Raad a legislative body established lawfully under Dutch and United Nations supervision proclaimed the independence of West Papua. The Morning Star flag was raised, the national anthem *Hai Tanahku Papua* was sung, and the name of the West Papuan nation was formally announced to the world. This Declaration rests on firm foundations in international law and fulfills the principle of self-determination as enshrined in the UN Charter, UN General Assembly Resolution 1514(XV) on the granting of independence to colonial peoples, and Resolution 1541(XV) governing mechanisms of self-determination.

Through the New York Agreement of 1962, signed between the Netherlands and Indonesia under pressure from the United States in the context of the Cold War, the administration of West Papua was transferred to UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) and subsequently handed to Indonesia on 1 May 1963. The Papuan people were not party to this agreement and never gave their consent. This constitutes a manifest violation of the international legal principle pacta tertiis nec nocent nec prosunt, that a treaty cannot bind a third party that was not present.

The height of this betrayal came with the so-called Act of Free Choice (Penentuan Pendapat Rakyat / PEPERA) of 1969, which the international community itself acknowledged to be fundamentally flawed. Only 1,025 individuals hand-picked by the Indonesian government from a pop**ation of more than 800,000 were made to vote for integration with Indonesia. The process was conducted under military threat, without adequate independent oversight, and in violation of UN Resolution 2504 (XXIV), which required a genuine 'one man one vote' process. Bolivia's former Ambassador to the United Nations, Ortiz Sanz, serving as the UN Secretary-General's representative during the process, formally recorded in his report that the process 'did not reflect the free will of the Papuan people.'

Since 1963 to this day, the Papuan people have endured systematically documented suffering. According to reports from international human rights organizations including Amnesty International, Human Rights Watch, and United Nations bodies, West Papua has witnessed:

(1). Mass killings — it is estimated that more than 500,000 Papuan lives have been lost as a result of military violence since 1963, making this one of the most severe humanitarian tragedies ignored by the world.
(2). Forced displacement and the destruction of indigenous villages by military operations that continue to this day, including in the Central Highlands, Meepago, and Lapago regions.
(3). Criminalization of expressions of Papuan identity, including the raising of the Morning Star flag, which is subject to heavy imprisonment under Indonesian law.
(4). Massive exploitation of natural resources without the free, prior, and informed consent of indigenous Papuan peoples and without equitable benefit to them, including the world's largest mining operation on Papuan soil.
(5). Restrictions on access for foreign journalists and international humanitarian organizations, making West Papua one of the most closed territories in the world.
(6). Excessive militarism in civilian areas continuing to the present, with the deployment of military and security forces wholly disproportionate to civilian communities.

The situation in the Land of Papua continues to deteriorate systematically. The massive Indonesian military operations, the use of excessive weaponry in civilian residential areas, and the recurring patterns of human rights violations have compelled the Nieuw Guinea Raad, as the political representative body of the Papuan people, to convene its National Leadership Meeting (Rapat Pimpinan Nasional) on 22–23 May 2026 in Numbay (Jayapura), West Papua. The meeting issued important strategic decisions and reaffirmed the legal, historical, and political position of the Papuan people before the international community. Through intensive deliberation, the NGR National Leadership Meeting formulated the following decisions:

1. Affirms that the Declaration of West Papuan Independence of 1 December 1961 is VALID, FINAL, AND PERMANENT. That Declaration stands upon firm principles of international law and cannot be challenged in perpetuity. The historical, constitutional, and legal legitimacy of the State of West Papua, declared on 1 December 1961, is an inextinguishable reality that cannot be erased by any agreement or unilateral act.

2. Affirms that Indonesia's presence in West Papua is ILLEGAL under international law. The NGR demands that Indonesia immediately acknowledge this historical wrong and withdraw from the Land of West Papua, as all of Indonesia's sovereignty claims over West Papua have no lawful basis and constitute a manifest violation of the Papuan people's right to self-determination.

3. The Papuan people must immediately consolidate together with the Nieuw Guinea Raad to end Indonesia's illegal occupation of West Papua through international legal mechanisms. The NGR, as a legitimate legislative body, is a structured, constitutionally legitimate, and dignified vehicle of struggle.

4. All components of the Papuan nation must immediately convene a National Evaluation of the Papuan Struggle in order to unite their steps in ending Papuan suffering, which has reached a state of extreme emergency. Fragmentation of the struggle can no longer be tolerated — national unity is a historical imperative.

5. The NGR affirms that the Papuan people's struggle does not aim to provoke prolonged conflict or regional destabilization. On the contrary, the NGR proposes a dignified, legal, and universally acceptable framework for resolution, based on proven international legal mechanisms and internationally recognized precedents.

6. The NGR accepts and supports the KNPB decision designating the entire territory of West Papua as a Military and Humanitarian Emergency Zone.

7. Condemns Indonesia's militarism in Papua and demands that Indonesia immediately cease the use of excessive military equipment in civilian residential areas throughout the territory of West Papua.

8. Affirms that the National Liberation War carried out by the National Command of the West Papua National Liberation Army (KOMNAS TPNPB) constitutes a law enforcement measure to protect the dignity, honor, and sovereignty of the people and the Homeland of West Papua.

9. Calls upon all West Papuan diplomats abroad to immediately unite within a single system of international diplomatic struggle, given the increasingly massive military and humanitarian emergency situation in Papua.

10. The NGR firmly calls upon:

a. The United Nations (UN) and the UN Security Council to immediately respond to the designation of West Papua as a Military and Humanitarian Emergency Zone.

b. The Governments of Israel, Australia, Senegal, Ghana, and Timor-Leste to immediately form a Coalition to urge the UN Security Council to act without delay to end the systematic killing of the Papuan people by Indonesia in West Papua.

c. The member states of MSG, PIF, and the African Union to become co-sponsors of an ICJ resolution for justice for the West Papuan people.

d. The leaders of Melanesia, the Pacific, Africa, the Caribbean, Europe, and the United States to open their eyes to the political and humanitarian tragedy that has continued for 64 years under Indonesian occupation, and to take concrete action.

e. International media to report objectively and comprehensively on the deteriorating humanitarian situation in West Papua.

This press release is hereby proclaimed to all creatures of God throughout the World.

Port Numbay, West Papua, 25 May 2026

NIEUW GUINEA RAAD
AMINUS BALINGGA
Chairman

Nieuw Guinea Raad (NGR) menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil...
25/05/2026

Nieuw Guinea Raad (NGR) menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah nyata terhadap situasi kemanusiaan dan konflik politik yang terus berlangsung di West Papua.

Seruan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (NGR) yang berlangsung pada 22–23 Mei 2026 di Port Numbay, West Papua.

DETIKPAPUA,Nabire- Nieuw Guinea Raad (NGR) menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk segera...

Nieuw Guinea Raad (NGR) secara resmi mengeluarkan siaran pers internasional yang mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Ba...
25/05/2026

Nieuw Guinea Raad (NGR) secara resmi mengeluarkan siaran pers internasional yang mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera melakukan intervensi terhadap situasi yang disebut sebagai “darurat kemanusiaan dan pendudukan ilegal Indonesia di West Papua.”

Siaran pers ini disampaikan langsung oleh Ketua NGR, Aminus Balingga, di Port Numbay, West Papua, Senin (25/05/2026), menyusul pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) NGR yang berlangsung pada 22–23 Mei 2026 di Jayapura, Papua.

Dalam pernyataannya, NGR menegaskan bahwa bangsa Papua merupakan bangsa Melanesia yang telah hidup di Tanah Papua selama puluhan ribu tahun dengan identitas, bahasa, budaya, dan sistem adat yang berbeda dari bangsa Melayu Nusantara.

Menurut Aminus Balingga, secara historis Papua Barat tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

“West Papua secara eksplisit dikecualikan dari proses penyerahan wilayah bekas Hindia Belanda kepada Republik Indonesia,” tegas Aminus Balingga.

NGR Desak Dewan Keamanan PBB Intervensi Darurat Kemanusiaan dan Akhiri Pendudukan Indonesia di Papua Barat | Politik

Nieuw Guinea Raad (NGR) menyatakan, saat ini bangsa Papua mendesak intervensi Dewan Keamanan PBB untuk mengakhiri darura...
25/05/2026

Nieuw Guinea Raad (NGR) menyatakan, saat ini bangsa Papua mendesak intervensi Dewan Keamanan PBB untuk mengakhiri darurat kemanusiaan dan pendudukan ilegal Indonesia di West Papua.

Demikian salah satu poin penting dari hasil rapat pimpinan NGR yang diadakan di Numbay, 22-23 Mei 2026.

“Dalam rapat pimpinan Nieuw Guinea Raad telah menetapkan keputusan strategis yang penting sekaligus menegaskan kembali posisi hukum, sejarah, dan politik bangsa Papua di hadapan komunitas internasional,” demikian isi siaran pers yang diterima Suara Papua, Senin (25/5/2026).

Aminus Balingga, ketua NGR, mengatakan, melalui proses diskusi yang intens, Rapimnas NGR berhasil merumuskan sejumlah keputusan penting mengingat bangsa Papua adalah bangsa Melanesia yang telah mendiami Tanah Papua selama puluhan ribu tahun, dengan identitas, budaya, bahasa, dan sistem adat yang sepenuhnya berbeda dari bangsa Melayu.

Secara historis, wilayah New Guinea Barat (West Papua) diadministrasikan Belanda sebagai entitas terpisah dari Hindia Belanda, dan tak pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia yang diproklamirkan 17 Agustus 1945. Proklamasi Indonesia hanya mencakup wilayah bekas Hindia Belanda yang telah diserahterimakan dan West Papua secara eksplisit dikecualikan dari proses tersebut.

Pada 1 Desember 1961, Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga legislatif yang dibentuk secara sah di bawah pengawasan Belanda dan PBB memproklamasikan kemerdekaan Papua Barat. Bendera Bintang Kejora dikibarkan, lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua dikumandangkan, dan nama bangsa Papua Barat resmi diumumkan kepada dunia.

“Deklarasi ini memiliki dasar yang kokoh dalam hukum internasional dan memenuhi prinsip self-determination sebagaimana diatur dalam Piagam PBB, Resolusi Majelis Umum PBB 1514(XV) tentang pemberian kemerdekaan kepada bangsa-bangsa kolonial, dan Resolusi 1541(XV) yang mengatur mekanisme penentuan nasib sendiri.”

“Situasi di Tanah Papua terus memburuk secara sistematis. Operasi militer Indonesia yang masif, penggunaan peralatan perang berlebihan di kawasan permukiman warga sipil, serta pola-pola pelanggaran hak asasi manusia yang terus berulang telah mendorong Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga representati...

Nieuw Guinea Raad (NGR) atau Dewan Papua menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 22–24 Mei 2026 di Port Numbay...
25/05/2026

Nieuw Guinea Raad (NGR) atau Dewan Papua menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 22–24 Mei 2026 di Port Numbay, West Papua. Dalam rapat tersebut, NGR mengeluarkan sejumlah keputusan politik dan menyerukan intervensi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai darurat kemanusiaan dan pendudukan ilegal Indonesia di Papua Barat.

Ketua NGR, Aminus Balingga, dalam siaran pers yang diterima Nadi Papua pada Senin (25/5), mengatakan bahwa bangsa Papua adalah bangsa Melanesia yang memiliki identitas, budaya, bahasa, dan sistem adat yang berbeda dari bangsa Melayu Nusantara.

Nieuw Guinea Raad (NGR) atau Dewan Papua melalui Rapimnas di Numbay, West Papua, mendesak Dewan Keamanan PBB segera mengintervensi situasi darurat kemanusiaan dan konflik politik di Papua Barat.

NIEUW GUINEA RAADDEWAN PAPUASIARAN PERSBANGSA PAPUA MENDESAK INTERVENSI DEWAN KEAMANAN PBB UNTUK MENGAKHIRI DARURAT KEMA...
24/05/2026

NIEUW GUINEA RAAD
DEWAN PAPUA

SIARAN PERS

BANGSA PAPUA MENDESAK INTERVENSI DEWAN KEAMANAN PBB UNTUK MENGAKHIRI DARURAT KEMANUSIAAN DAN PENDUDUKAN ILEGAL INDONESIA DI WEST PAPUA

Bangsa Papua adalah bangsa Melanesia yang telah mendiami Tanah Papua selama puluhan ribu tahun, dengan identitas, budaya, bahasa, dan sistem adat yang sepenuhnya berbeda dari bangsa Melayu Nusantara. Secara historis, wilayah New Guinea Barat (West Papua) diadministrasikan oleh Belanda sebagai entitas terpisah dari Hindia Belanda, dan tidak pernah menjadi bagian dari wilayah yang diproklamasikan oleh Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Proklamasi Indonesia hanya mencakup wilayah bekas Hindia Belanda yang telah diserahterimakan dan West Papua secara eksplisit dikecualikan dari proses tersebut.

Pada 1 Desember 1961, Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga legislatif yang dibentuk secara sah di bawah pengawasan Belanda dan PBB memproklamasikan kemerdekaan Papua Barat. Bendera Bintang Kejora dikibarkan, lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua dikumandangkan, dan nama bangsa Papua Barat resmi diumumkan kepada dunia. Deklarasi ini memiliki dasar yang kokoh dalam hukum internasional dan memenuhi prinsip self-determination sebagaimana diatur dalam Piagam PBB, Resolusi Majelis Umum PBB 1514(XV) tentang pemberian kemerdekaan kepada bangsa-bangsa kolonial, dan Resolusi 1541(XV) yang mengatur mekanisme penentuan nasib sendiri.

Melalui Perjanjian New York 1962 yang ditandatangani antara Belanda dan Indonesia di bawah tekanan Amerika Serikat dalam konteks Perang Dingin, administrasi West Papua diserahkan kepada UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) dan kemudian dialihkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963. Bangsa Papua tidak dilibatkan dalam perjanjian ini dan tidak pernah memberikan persetujuan. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt artinya perjanjian tidak dapat mengikat pihak ketiga yang tidak hadir.

Puncak pengkhianatan ini terjadi pada Act of Free Choice ("Penentuan Pendapat Rakyat" / PEPERA) tahun 1969, yang oleh komunitas internasional sendiri diakui sebagai proses yang cacat secara fundamental. Hanya 1.025 orang yang dipilih tangan oleh pemerintah Indonesia dari pop**asi lebih dari 800.000 jiwa untuk "memilih" bergabung dengan Indonesia. Proses ini dilangsungkan di bawah ancaman militer, tanpa pengawasan independen yang memadai, dan menyalahi Resolusi PBB 2504 (XXIV) yang mewajibkan "one man one vote". Mantan Duta Besar Bolivia untuk PBB, Ortiz Sanz, yang menjadi wakil Sekretaris Jenderal PBB dalam proses tersebut, secara resmi mencatat dalam laporannya bahwa proses ini "tidak mencerminkan keinginan bebas rakyat Papua".

Sejak 1963 hingga hari ini, bangsa Papua telah mengalami penderitaan yang terdokumentasi secara sistematis. Menurut berbagai laporan lembaga hak asasi manusia internasional termasuk Amnesty International, Human Rights Watch, dan laporan-laporan PBB, Papua Barat telah menjadi saksi:

(1). Pembunuhan massal — diperkirakan lebih dari 500.000 jiwa rakyat Papua telah kehilangan nyawa akibat kekerasan militer sejak 1963, menjadikan ini salah satu tragedi kemanusiaan terparah yang diabaikan dunia.

(2). Pengungsian paksa dan penghancuran kampung-kampung adat oleh operasi militer yang terus berlangsung hingga hari ini, termasuk di wilayah Pegunungan Tengah, Meepago, dan Lapago.

(3). Kriminalisasi terhadap ekspresi identitas bangsa Papua termasuk pengibaran bendera Bintang Kejora yang diancam hukuman penjara berat berdasarkan undang-undang Indonesia.

(4). Eksploitasi sumber daya alam secara masif tanpa persetujuan dan manfaat yang adil bagi rakyat Papua asli, termasuk operasi tambang terbesar di dunia yang beroperasi di Tanah Papua.

(5). Pembatasan akses bagi jurnalis asing dan lembaga kemanusiaan internasional, menjadikan Papua Barat sebagai salah satu wilayah paling tertutup di dunia.

(6). Militerisme berlebihan di kawasan sipil yang berlanjut hingga saat ini, dengan pengerahan pasukan militer dan aparat keamanan yang tidak proporsional terhadap komunitas warga biasa.

Situasi di Tanah Papua terus memburuk secara sistematis. Operasi militer Indonesia yang masif, penggunaan peralatan perang berlebihan di kawasan permukiman warga sipil, serta pola-pola pelanggaran hak asasi manusia yang terus berulang telah mendorong Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga representatif politik bangsa Papua telah menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional pada 22 - 23 Mei 2026 di Numbay (Jayapura), West Papua dan telah mengeluarkan keputusan strategis yang penting sekaligus menegaskan kembali posisi hukum, sejarah, dan politik bangsa Papua di hadapan komunitas internasional.

Melalui proses diskusi yang intens, Rapimnas NGR berhasil merumuskan sejumlah keputusan sebagai berikut:
(1). Menegaskan Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Papua 1 Desember 1961 adalah SAH, FINAL, DAN ABADI. Deklarasi tersebut berdiri di atas prinsip-prinsip hukum internasional yang kokoh dan tidak dapat diganggu gugat selamanya. Legitimasi historis, konstitusional, dan hukum atas Negara Papua Barat yang dideklarasikan pada 1 Desember 1961 adalah kenyataan yang tidak terhapuskan oleh perjanjian atau tindakan sepihak manapun.

(2). Menegaskan Keberadaan Indonesia di West Papua adalah ILEGAL menurut hukum internasional. NGR mendesak Indonesia untuk segera mengakui kesalahan sejarah ini dan segera keluar dari Tanah West Papua sebab seluruh klaim kedaulatan Indonesia atas West Papua tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua.

(3). Bangsa Papua wajib segera mengkonsolidasikan diri bersama Nieuw Guinea Raad untuk mengakhiri pendudukan ilegal Indonesia di West Papua melalui mekanisme hukum internasional. NGR sebagai lembaga legislatif yang sah adalah wadah perjuangan yang terstruktur, berlegitimasi konstitusional, dan bermartabat.

(4). Seluruh komponen bangsa Papua wajib segera menggelar Evaluasi Nasional Perjuangan Bangsa Papua guna menyatukan langkah bersama dalam mengakhiri penderitaan bangsa Papua yang sudah berada pada taraf sangat darurat. Fragmentasi perjuangan tidak lagi dapat ditoleransi sebab persatuan nasional adalah keharusan sejarah.

(5). NGR menegaskan bahwa perjuangan bangsa Papua bukan bertujuan untuk menimbulkan konflik berkepanjangan atau destabilisasi regional. Sebaliknya, NGR mengajukan kerangka penyelesaian yang bermartabat, legal, dan dapat diterima oleh semua pihak berdasarkan mekanisme hukum internasional yang telah terbukti dan preseden-preseden yang diakui dunia.

(6). NGR menerima dan mendukung keputusan KNPB yang menetapkan seluruh wilayah Papua Barat sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.

(7). Mengecam tindakan militerisme Indonesia di Papua dan mendesak Indonesia untuk segera menghentikan penggunaan peralatan militer berlebihan di kawasan permukiman warga sipil di seluruh territorial West Papua.

(8). Menegaskan bahwa Perang Pembebasan Nasional yang dilaksanakan oleh Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) merupakan langkah penegakan hukum untuk melindungi harkat, martabat, dan kedaulatan rakyat serta Tanah Air Papua Barat.

(9). Menyerukan kepada seluruh diplomat bangsa Papua di luar negeri untuk segera bersatu dalam satu sistem perjuangan diplomasi internasional, mengingat situasi darurat militer dan kemanusiaan di Papua yang semakin masif.

(10). NGR dengan tegas menyerukan kepada:

(a). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk segera merespons penetapan Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan di Papua Barat.

(b). Pemerintah Israel, Pemerintah Australia, Pemerintah Senegal, Pemerintah Ghana dan Pemerintah Timor Leste segera membentuk Koalisi Mendesak Dewan Keamanan PBB bertindak Segera Mengakhiri Pembunuhan Sistematis bangsa Papua oleh negara Indonesia di West Papua.

(c). Negara-negara anggota MSG, PIF, dan Uni Afrika untuk menjadi ko-sponsor resolusi ICJ demi keadilan bagi bangsa Papua Barat.

(d). Para pemimpin Melanesia, Pasifik, Afrika, Karibia, Eropa, dan Amerika Serikat untuk membuka mata terhadap tragedi politik dan kemanusiaan yang telah berlangsung 64 tahun di bawah pendudukan Indonesia, dan mengambil tindakan nyata.

(e). Media internasional untuk meliput secara objektif dan menyeluruh kondisi kemanusiaan di Papua Barat yang terus memburuk.

Demikian press release ini kami perdengarkan kepada segala makluk ciptaan Tuhan di seluruh Dunia.

Port Numbay, West Papua, 25 Mei 2026

NIEUW GUINEA RAAD
AMINUS BALINGGA
Ketua

NIEUW GUINEA RAAD: TUNGKU API PERJUANGAN BANGSA PAPUANieuw Guinea Raad adalah simbol tungku api perjuangan bangsa Papua ...
18/05/2026

NIEUW GUINEA RAAD: TUNGKU API PERJUANGAN BANGSA PAPUA

Nieuw Guinea Raad adalah simbol tungku api perjuangan bangsa Papua yang akan terus menyala menjaga cita-cita kemerdekaan, martabat, dan hak hidup bangsa Papua di atas tanah leluhurnya sendiri. Tungku api itu bukan sekadar lambang, tetapi roh perjuangan yang diwariskan dari generasi ke generasi sejak bangsa Papua menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka pada 1 Desember 1961.

Di atas fondasi sejarah itulah bangsa Papua berdiri dengan identitas nasionalnya sendiri: bendera Bintang Kejora, lagu kebangsaan, lambang negara, dan Deklarasi Kemerdekaan Papua yang sah, final, dan abadi. Semua itu lahir melalui proses politik dan hukum yang dilakukan oleh Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga representatif bangsa Papua pada masa itu. Karena itu, Nieuw Guinea Raad bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga penjaga api perjuangan dan kebenaran sejarah bangsa Papua sampai hari ini.

Sebagai tungku api perjuangan bangsa Papua, Nieuw Guinea Raad memiliki tanggung jawab moral dan sejarah untuk menjaga semangat persatuan nasional rakyat Papua dalam menghadapi berbagai bentuk penindasan, kekerasan, marginalisasi, dan pendudukan ilegal Indonesia di atas tanah West Papua. Api perjuangan itu tidak boleh padam, sebab selama ketidakadilan masih terjadi, selama rakyat Papua masih menangis karena perang, pengungsian, pelanggaran HAM, dan perampasan tanah adat, maka perjuangan bangsa Papua akan terus hidup.

Bangsa Papua percaya bahwa kemerdekaan bukan hadiah dari siapa pun, melainkan hak yang melekat pada setiap bangsa. Hak itu telah dinyatakan dengan jelas melalui Deklarasi Kemerdekaan 1 Desember 1961 yang menjadi tonggak lahirnya bangsa Papua modern di mata dunia. Oleh sebab itu, perjuangan rakyat Papua hari ini adalah perjuangan untuk mempertahankan hak sejarah dan hak politik yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa Papua.

Nieuw Guinea Raad akan tetap berdiri sebagai penjaga tungku api perjuangan nasional. Api itu akan terus dijaga agar tidak dipadamkan oleh intimidasi, kekerasan militer, propaganda, maupun politik pecah belah yang mencoba menghancurkan persatuan bangsa Papua. Sebab sejarah telah membuktikan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang tetap bertahan menjaga identitas dan harga dirinya di tengah penindasan.

Tungku api perjuangan bangsa Papua juga adalah simbol persatuan. Dari gunung-gunung Papua, lembah-lembah, pesisir pantai, hingga rakyat Papua di tanah rantau, semua dipanggil untuk bersatu menjaga api perjuangan yang telah dinyalakan oleh para leluhur dan pendiri bangsa Papua. Perbedaan kelompok, organisasi, suku, dan kepentingan politik tidak boleh memadamkan semangat persatuan nasional bangsa Papua dalam memperjuangkan keadilan dan penentuan nasib sendiri.

Nieuw Guinea Raad percaya bahwa suatu hari nanti kebenaran sejarah akan berdiri di hadapan dunia internasional. Bahwa penderitaan rakyat Papua tidak akan selamanya disembunyikan. Bahwa darah dan air mata rakyat Papua akan menjadi kesaksian bagi dunia tentang perjuangan sebuah bangsa yang mempertahankan hak hidup dan kemerdekaannya. Karena itu, perjuangan bangsa Papua harus tetap berjalan dengan semangat persatuan, keteguhan hati, dan keyakinan bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya.

Api perjuangan bangsa Papua adalah api yang lahir dari penderitaan rakyat, dari doa para ibu Papua, dari pengorbanan para pejuang, dan dari harapan generasi muda Papua yang ingin hidup merdeka dan bermartabat di negerinya sendiri. Api itu tidak akan pernah padam selama masih ada anak-anak Papua yang percaya pada masa depan bangsanya.

Nieuw Guinea Raad akan terus menjadi tungku api perjuangan bangsa Papua. Menjaga nyala harapan kemerdekaan, menjaga kebenaran sejarah, menjaga martabat rakyat Papua, dan menjaga cita-cita nasional bangsa Papua hingga keadilan ditegakkan dan pendudukan ilegal Indonesia di tanah West Papua berakhir.

“Selama matahari masih terbit di atas tanah Papua, selama itu p**a api perjuangan bangsa Papua akan terus menyala.”

Dalam setiap perjuangan pembebasan bangsa, sejarah selalu membuktikan bahwa mereka yang mengangkat dirinya sebagai “sang...
18/05/2026

Dalam setiap perjuangan pembebasan bangsa, sejarah selalu membuktikan bahwa mereka yang mengangkat dirinya sebagai “sang penyelamat”, lalu berjalan dengan kesombongan, ambisi pribadi, dan haus kekuasaan, pada akhirnya akan jatuh oleh perbuatannya sendiri. Tidak ada perjuangan suci yang dapat dimenangkan dengan ego, tipu daya, pengkhianatan, dan perebutan kepentingan pribadi di atas penderitaan rakyat.

Perjuangan bangsa Papua bukan panggung untuk mencari nama besar, jabatan, atau pengaruh politik. Perjuangan ini lahir dari darah, air mata, penderitaan, pengungsian, pembunuhan, perampasan tanah, dan penindasan panjang yang dialami rakyat West Papua sejak pendudukan ilegal Indonesia dimulai.

Keadilan dan kebenaran tidak membutuhkan manusia yang sombong. Keadilan membutuhkan hati yang tulus, keberanian yang jujur, dan pengorbanan yang lahir dari cinta terhadap bangsa dan rakyat. Siapa pun yang mencoba memonopoli perjuangan, memecah persatuan, menjatuhkan sesama anak bangsa atau menganggap dirinya paling benar dan paling layak menjadi pemimpin pembebasan, sesungguhnya sedang menggali kuburnya sendiri dalam sejarah perjuangan bangsa Papua.

Bangsa Papua membutuhkan persatuan, bukan perebutan pengaruh. Bangsa Papua membutuhkan pemimpin yang melayani rakyat, bukan yang menjadikan rakyat sebagai alat kepentingan politik pribadi. Sebab perjuangan untuk mengakhiri pendudukan ilegal Indonesia di West Papua adalah perjuangan suci yang lebih besar daripada kepentingan individu atau kelompok mana pun.

Biarlah sejarah menjadi saksi bahwa siapa yang berjalan dengan ketulusan akan dikenang,
tetapi siapa yang berjalan dengan kesombongan akan runtuh bersama ambisinya sendiri.

Di tengah situasi bangsa Papua yang terus berdarah, rakyat sedang menunggu keberanian, kejujuran, dan persatuan nasional untuk membawa bangsa ini menuju penentuan nasib sendiri yang sejati. Karena itu, hentikan saling menjatuhkan, hentikan perebutan legitimasi, dan hentikan politik pecah belah yang hanya menguntungkan penjajah.

Perjuangan pembebasan West Papua tidak akan dimenangkan oleh orang yang paling keras berbicara, tetapi oleh mereka yang paling setia berdiri bersama rakyat sampai akhir.

Selamat berjuang demi keadilan, kebenaran, dan kebebasan bangsa Papua.

Address

Jayapura

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share