Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua

Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua Nieuw Guinea Raad adalah lembaga representative politik bangsa Papua.

PAPUA IN A MILITARY AND HUMANITARIAN EMERGENCY ZONE, A CYCLE OF VIOLENCE THAT HAS NOT ENDEDWEST PAPUA — August 15, 2026F...
15/08/2026

PAPUA IN A MILITARY AND HUMANITARIAN EMERGENCY ZONE, A CYCLE OF VIOLENCE THAT HAS NOT ENDED

WEST PAPUA — August 15, 2026

For years, Papua has remained caught in a cycle of armed conflict, violence, displacement, restrictions on civil liberties, and unresolved political disputes.

For KNPB News, the question today is not only how many people have become victims, but why, after decades of conflict, a security-based approach has still failed to create lasting peace and a sense of safety for Papuan civilians.

2019: Racism and the Outbreak of Mass Protests

The year 2019 became an important turning point in contemporary Papua. Following racist abuse directed at Papuan students in Surabaya in August 2019, demonstrations spread across Papua and other parts of Indonesia.

Human Rights Watch documented hundreds of arrests during the demonstrations, including people involved in peaceful political expression. Papuan activists were also prosecuted under Indonesia's treason laws for political activities involving the Morning Star flag. ([Human Rights Watch][1])

From KNPB's perspective, the events of 2019 demonstrated that the Papua issue cannot be understood solely as a security problem. Questions of **identity, discrimination, freedom of expression, political history, and the rights of Indigenous Papuans** remain central to the conflict.

2020–2021: Political Expression and Criminalization

In the following years, concerns about freedom of expression continued.

Political activists and peaceful protesters faced arrest and criminal prosecution. Human Rights Watch has documented restrictions on peaceful political expression in Papua and the continued use of criminal law against Papuans expressing political views.

For KNPB, these developments demonstrate that democratic space for discussing Papua's political future remains limited.

2022: International Alarm Over Displacement

In March 2022, UN human rights experts expressed serious concern about the situation in Papua and called for urgent humanitarian assistance.

The UN experts cited estimates that 60,000 to 100,000 people had been displaced as a result of escalating violence since December 2018. They also called for unhindered humanitarian access.

For KNPB News, this demonstrates that the Papua conflict goes beyond armed confrontation. When civilians lose their homes, schools, access to health services, livelihoods, and security, the issue becomes a humanitarian crisis.

2023–2024: Violence Continues

Violence continued throughout 2023 and 2024.

In 2024, the UN Human Rights Committee raised concerns about reports of extrajudicial killings and excessive use of force against Indigenous Papuans. ([The United Nations in Indonesia][2])

Komnas HAM Indonesia reported 113 human-rights-related incidents in Papua during 2024, of which 85 involved armed conflict and violence. It recorded 61 deaths, including 32 civilians. ([Komnas HAM][3])

Human Rights Monitor reported that extrajudicial killings and torture remained serious concerns in 2024, while peaceful protests continued to face restrictions. ([Human Rights Monitor][4])

These reports are important because they demonstrate that civilians remain among those bearing the consequences of the conflict.

2025: Conflict Escalates

The situation became increasingly serious in 2025.

Human Rights Watch reported that renewed fighting between Indonesian security forces and Papuan armed groups seriously threatened predominantly Indigenous communities in West Papua. ([Human Rights Watch][5])

Human Rights Monitor's 2025 annual report documented 141 armed clashes and attacks during the year, with violence spreading across 16 regencies. It identified Yahukimo and Intan Jaya among the areas experiencing the highest number of reported clashes. ([Human Rights Monitor][6])

The report also documented allegations of extrajudicial killings, disappearances, torture, and displacement of Indigenous Papuans during security operations.

At the same time, KNPB News recognizes that armed Papuan groups have also been accused of killing civilians and carrying out attacks. Human rights principles must apply to all parties: civilians must never be deliberately targeted.

2026: The Humanitarian Situation Remains Serious

Entering 2026, the cycle of violence has not ended.

In May 2026, Indonesia's Ministry of Human Rights cited Komnas HAM figures recording 97 incidents of violence and armed conflict in Papua during 2025 and 26 cases through April 2026. The ministry said resolving the Papua conflict requires a national decision and a comprehensive approach. ([KemenHAM RI][7])

Amnesty International Indonesia also reported serious concerns over escalating violence and alleged human-rights violations between October 2025 and April 2026, including civilian deaths, arbitrary arrests, alleged torture, and internal displacement. ([Amnesty International Indonesia][8])

The violence has affected people on all sides. In July 2026, Amnesty International condemned the killing of US pilot Nicholas F. Goselin in Yahukimo, allegedly by a Papuan pro-independence armed group, emphasizing that the deliberate killing of civilians cannot be justified. ([Amnesty International Australia][9])

For KNPB News, this reinforces one fundamental principle:

Civilian life must be protected regardless of ethnicity, political position, or which side of the conflict a person is associated with.

Why Does KNPB Use the Term “Military and Humanitarian Emergency”?

The phrase “Papua in a Military and Humanitarian Emergency Zone” represents KNPB's political assessment of the situation.

It does not mean that the Indonesian government has formally declared Papua a “military emergency zone.”

Rather, KNPB uses the expression to describe a situation characterized by:

* continued armed conflict;
* extensive security operations in conflict areas;
* civilian deaths and injuries;
* internal displacement;
* restrictions on peaceful political expression;
* arrests of political activists;
* allegations of human-rights violations;
* and continuing concerns about independent humanitarian and human-rights monitoring.

These concerns are reflected in reports from Komnas HAM, UN mechanisms, Human Rights Watch, Amnesty International, and other monitoring organizations. ([Komnas HAM][3])

Papua Cannot Be Treated Only as a Security Problem

KNPB News believes that decades of security-oriented policies have not resolved the underlying conflict.

Human Rights Watch has documented continuing concerns regarding discrimination against Indigenous Papuans, excessive use of force, restrictions on political expression, and the impact of armed conflict on civilians. ([Human Rights Watch][1])

At the same time, KNPB News does not ignore violence committed by Papuan armed groups.

Attacks against civilians, workers, migrants, security personnel, or hostages cannot be justified. Human rights organizations have documented serious abuses committed by non-state armed actors as well.

Human life cannot be valued differently depending on who the victim is or who the perpetrator is.

If Papua is to escape its cycle of violence, all parties must stop actions that deliberately endanger civilians.

The Way Forward: From Military Operations to Dialogue

KNPB News believes that the roots of the Papua conflict must be addressed through an open and meaningful political process.

Dialogue does not automatically mean surrendering the political position of either side. Dialogue means recognizing that a conflict lasting decades requires political solutions, not security measures alone.

Therefore, several steps deserve serious consideration:

First, civilian protection must become the highest priority.

Second, allegations of human-rights violations must be investigated independently and transparently.

Third, humanitarian organizations and independent observers should be given meaningful access to affected areas.

Fourth, freedom of expression and peaceful assembly must be respected.

Fifth, anyone responsible for violence against civilians must be held accountable.

Sixth, the Indonesian government and legitimate representatives of Papuan communities should create a meaningful, inclusive, and peaceful political dialogue.

Papua Must Not Remain a Land of Conflict

From 2019 to 2026, a recurring pattern can be seen: violence, civilian casualties, displacement, restrictions on civic space, and competing narratives between the parties to the conflict.

The question is no longer whether a conflict exists.

The question is:

How much longer will this conflict be allowed to continue?

For KNPB News, the Papuan people have the right to live without fear. Papuan children have the right to attend school without being displaced by conflict. Civilians have the right to express their political views peacefully. And victims from all sides have the right to justice.

Papua needs a peace process that addresses the roots of the conflict, not merely temporary pauses in violence.

If security operations continue to be treated as the primary answer, there is a risk that the next generation will inherit the same conflict.

It is time for Papua to be addressed through peaceful dialogue, justice, respect for human rights, and respect for human dignity.

KNPB News — West Papua | August 15, 2026

Main References
* [Amnesty International Indonesia — Papua human-rights situation, 2026](https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/surat-terbuka/surat-terbuka-untuk-ketua-dpr-penyelesaian-berbagai-kasus-pelanggaran-ham-di-tanah-papua/05/2026/?utm_source=chatgpt.com)
* [Amnesty International Indonesia — Papua human-rights concerns, April 2026](https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/koalisi-pelanggaran-ham-berat-di-papua-meningkat-setelah-indonesia-jadi-presiden-dewan-ham-pbb/04/2026/?utm_source=chatgpt.com)
* [Komnas HAM — Papua human-rights situation, 2024](https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2024/12/19/2588/komnas-ham-imbau-semua-pihak-hentikan-kekerasan-di-papua.html?utm_source=chatgpt.com)
* [Human Rights Watch — Indonesia: Renewed Fighting Threatens West Papua Civilians](https://www.hrw.org/news/2025/05/29/indonesia-renewed-fighting-threatens-west-papua-civilians?utm_source=chatgpt.com)
* [Human Rights Monitor — Annual Report 2025: Human Rights and Conflict in West Papua](https://humanrightsmonitor.org/reports/annual-report-2025-human-rights-and-conflict-in-west-papua/?utm_source=chatgpt.com)
* [United Nations — Human Rights Committee and Indigenous Papuans, 2024](https://indonesia.un.org/en/263166-dialogue-indonesia-experts-human-rights-committee-commend-measures-promoting-women%E2%80%99s?utm_source=chatgpt.com)

[1]: https://www.hrw.org/id/world-report/2025/country-chapters/indonesia?utm_source=chatgpt.com "World Report 2025: Indonesia | Human Rights Watch"
[2]: https://indonesia.un.org/en/263166-dialogue-indonesia-experts-human-rights-committee-commend-measures-promoting-women%E2%80%99s?utm_source=chatgpt.com "In Dialogue with Indonesia, Experts of the Human Rights Committee Commend Measures Promoting Women’s Political Participation, Raise Questions on Air and Water Pollution, and on Excessive Use of Force against Indigenous Papuans | United Nations in Indonesia"
[3]: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2024/12/19/2588/komnas-ham-imbau-semua-pihak-hentikan-kekerasan-di-papua.html?utm_source=chatgpt.com "Komnas HAM Imbau Semua Pihak Hentikan Kekerasan di Papua - Komnas HAM"
[4]: https://humanrightsmonitor.org/reports/annual-report-2024-human-rights-and-conflict-in-west-papua/?utm_source=chatgpt.com "Annual Report 2024: Human Rights and Conflict in West Papua -"
[5]: https://www.hrw.org/news/2025/05/29/indonesia-renewed-fighting-threatens-west-papua-civilians?utm_source=chatgpt.com "Indonesia: Renewed Fighting Threatens West Papua Civilians | Human Rights Watch"
[6]: https://humanrightsmonitor.org/reports/annual-report-2025-human-rights-and-conflict-in-west-papua/?utm_source=chatgpt.com "Annual Report 2025: Human Rights and Conflict in West Papua -"
[7]: https://kemenham.go.id/publikasi/tanggapi-penyelesaian-konflik-papua-menteri-ham-sampaikan-butuh-keputusan-nasional-dan-pendekatan-menyeluruh?utm_source=chatgpt.com "Tanggapi Penyelesaian Konflik Papua, Menteri HAM Sampaikan Butuh Keputusan Nasional dan Pendekatan Menyeluruh"
[8]: https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/surat-terbuka/surat-terbuka-untuk-ketua-dpr-penyelesaian-berbagai-kasus-pelanggaran-ham-di-tanah-papua/05/2026/?utm_source=chatgpt.com "Surat Terbuka untuk Ketua DPR: Penyelesaian Berbagai Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua • Amnesty International Indonesia"
[9]: https://www.amnesty.org.au/indonesia-unlawful-killing-of-us-pilot-in-papua-must-be-investigated/?utm_source=chatgpt.com "Indonesia: Unlawful killing of US pilot in Papua must be investigated - Amnesty International Australia"

SIKAP POLITIK NIEUW GUINEA RAAD (NGR)Tentang Aksi Nasional Bangsa Papua 3 Agustus 2026 dan Mekanisme Penyampaian Aspiras...
05/08/2026

SIKAP POLITIK NIEUW GUINEA RAAD (NGR)

Tentang Aksi Nasional Bangsa Papua 3 Agustus 2026 dan Mekanisme Penyampaian Aspirasi Politik Bangsa Papua

Nieuw Guinea Raad (NGR) menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh rakyat Bangsa Papua, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) setanah air West Papua selaku pihak yang memediasi Aksi Nasional Bangsa Papua, para pemimpin organisasi perjuangan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, mahasiswa, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Aksi Nasional Bangsa Papua pada tanggal 3 Agustus 2026. Partisipasi yang luas tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menyampaikan aspirasi politik secara damai dan bermartabat.

NGR memberikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi yang telah menjaga ketertiban, persatuan, dan semangat kebersamaan selama pelaksanaan kegiatan. Di sisi lain, NGR mencatat adanya tindakan represif terhadap sebagian peserta aksi di wilayah Sentani. NGR berharap agar setiap penyampaian pendapat di muka umum senantiasa mendapat jaminan perlindungan, penghormatan terhadap hak-hak warga, serta mengedepankan pendekatan dialogis demi menghindari terjadinya eskalasi yang dapat merugikan semua pihak.

NGR juga memberikan perhatian terhadap adanya aksi kontra yang berlangsung pada waktu yang bersamaan di wilayah Abepura. NGR menghormati hak setiap kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai. Namun, demi menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi gesekan, dan menciptakan ruang demokrasi yang kondusif, NGR menyarankan agar pada kesempatan mendatang, apabila terdapat kelompok yang hendak menyampaikan aspirasi yang berbeda, pelaksanaannya dilakukan pada waktu yang berbeda dan tidak pada hari yang sama. Setiap aspirasi harus dihormati sebagai wujud penghormatan terhadap martabat manusia, nilai-nilai kemanusiaan, dan kebebasan menyampaikan pendapat secara damai.

Berkaitan dengan substansi Aksi Nasional Bangsa Papua yang dimediasi oleh KNPB, NGR berpandangan bahwa setiap aspirasi politik yang lahir dari rakyat Bangsa Papua semestinya terlebih dahulu disampaikan kepada lembaga politik Bangsa Papua sebagai representasi kehendak politik nasional, sebelum dikomunikasikan kepada pihak lain.

NGR mempertanyakan mengapa aspirasi politik Bangsa Papua harus disampaikan kepada Pemerintah Indonesia untuk dipelajari, diseleksi, atau ditentukan tindak lanjutnya, sementara aspirasi tersebut belum terlebih dahulu memperoleh pembahasan dan pengesahan melalui mekanisme politik bangsa Papua sendiri. Secara prinsip, kehendak politik suatu bangsa semestinya dirumuskan dan diputuskan oleh bangsa itu sendiri melalui lembaga-lembaga politik yang dibentuknya.

Bagi NGR, penguatan kelembagaan politik Bangsa Papua merupakan bagian penting dari proses membangun legitimasi politik nasional. Oleh karena itu, setiap agenda politik yang mengatasnamakan Bangsa Papua hendaknya memperkuat posisi lembaga-lembaga politik bangsa, sehingga aspirasi rakyat memiliki dasar politik yang jelas sebelum disampaikan dalam forum komunikasi atau dialog dengan pihak mana pun.

NGR menegaskan bahwa perjuangan politik Bangsa Papua harus dibangun di atas prinsip persatuan nasional, kemandirian politik, penghormatan terhadap kelembagaan bangsa, supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian konflik secara bermartabat dan damai. Seluruh organisasi perjuangan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memperkuat konsolidasi nasional dengan saling menghormati fungsi, mandat, dan peran masing-masing.

Oleh karena itu, NGR mengajak seluruh organisasi perjuangan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, mahasiswa, intelektual, dan seluruh rakyat Bangsa Papua untuk menjadikan Aksi Nasional 3 Agustus 2026 sebagai momentum evaluasi bersama dalam memperkuat persatuan nasional dan konsolidasi politik Bangsa Papua. Perbedaan pandangan hendaknya menjadi kekuatan untuk memperkaya strategi perjuangan, bukan menjadi alasan untuk memperlemah persatuan nasional.

Demikian sikap Politik ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik Nieuw Guinea Raad dalam mendorong terbangunnya persatuan nasional, penghormatan terhadap kelembagaan politik Bangsa Papua, serta penguatan perjuangan politik yang berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, martabat manusia, dan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang damai.

Dikeluarkan di West Papua, 5 Agustus 2026
NIEUW GUINEA RAAD (NGR)
Atas Nama Bangsa Papua
AMINUS BALINGGA
Ketua

Di tengah dentuman senjata yang belum juga berhenti di berbagai wilayah Papua, ribuan keluarga masih bertahan di tengah ...
01/08/2026

Di tengah dentuman senjata yang belum juga berhenti di berbagai wilayah Papua, ribuan keluarga masih bertahan di tengah hutan tanpa kepastian kapan bisa kembali ke rumah.

Anak-anak kehilangan sekolah, ibu hamil kesulitan memperoleh layanan kesehatan, sementara lansia dan penyandang disabilitas hidup tanpa perlindungan memadai. Krisis kemanusiaan telah berlangsung bertahun-tahun kini memasuki fase yang kian mengkhawatirkan.

“Masyarakat kehilangan pelayanan kesehatan, pendidikan, bahan pangan, dan tempat tinggal akibat konflik bersenjata yang terus berlangsung. Kami meminta ICRC menjalankan mandat kemanusiaannya tanpa membedakan pihak yang berkonflik,” ujar Sebby Sambom.

HIMBAUAN UMUM NIEUW GUINEA RAADNomor: 010/HU-NGR/08.2026Tentang: Seruan Aksi Nasional Bangsa Papua 3 Agustus 2026 Menyik...
01/08/2026

HIMBAUAN UMUM NIEUW GUINEA RAAD
Nomor: 010/HU-NGR/08.2026

Tentang: Seruan Aksi Nasional Bangsa Papua 3 Agustus 2026 Menyikapi Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer Indonesia di West Papua.

Kepada Yth.
Seluruh Rakyat Bangsa Papua, Para Pemimpin Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Generasi Muda Papua di seluruh wilayah West Papua dan di perantauan.

Dengan penuh keprihatinan dan tanggung jawab sejarah, Nieuw Guinea Raad (NGR) sebagai lembaga representatif politik bangsa Papua, penerus sah dewan legislatif 1961 dan Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Papua 1 Desember 1961, menyampaikan himbauan umum ini kepada seluruh rakyat bangsa Papua di manapun berada.

NGR mencermati dengan keprihatinan mendalam eskalasi operasi militer Indonesia di berbagai wilayah West Papua, yang telah menimbulkan korban jiwa, pengungsian massal penduduk sipil, pembatasan akses kemanusiaan, serta tekanan sistematis terhadap rakyat sipil, pemimpin adat, dan pembela hak asasi manusia. Kondisi ini menunjukkan pola darurat militer de facto yang memperburuk krisis kemanusiaan yang telah berlangsung bertahun-tahun di tanah Papua.

Situasi ini terjadi di tengah upaya bangsa Papua menegakkan hak penentuan nasib sendiri yang berlandaskan pada Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Papua pada 1 Desember 1961, dan berlangsung tanpa akses independen bagi lembaga kemanusiaan internasional, jurnalis, maupun pemantau hak asasi manusia untuk memverifikasi kondisi di lapangan secara langsung.

Sehubungan dengan hal tersebut, NGR menghimbau dan menyerukan kepada seluruh rakyat bangsa Papua untuk bersatu dan mengambil bagian dalam Aksi Damai Nasional Bangsa Papua, yang akan diselenggarakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di seluruh tanah air West Papua secara serentak pada Senin, 3 Agustus 2026.

Aksi ini akan diselenggarakan oleh KNPB secara serentak di seluruh wilayah West Papua meliputi tujuh wilayah adat (Mamta, Saireri, Domberai, Bomberai, Ha-Anim, LaPago dan Meepago) sebagai bentuk konsolidasi nasional dan pernyataan sikap damai rakyat Papua terhadap Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer Indonesia di West Papua.

Dengan demikian NGR menyampaikan dukungan penuh dan menghimbau seluruh elemen rakyat Papua, tanpa memandang latar belakang wilayah, adat, maupun organisasi, untuk bersatu mengambil bagian dalam aksi yang dikoordinasikan oleh KNPB ini.

Aksini bertujuan untuk menuntut penghentian segera operasi militer yang menimbulkan korban sipil dan pengungsian di wilayah West Papua, menuntut dibukanya akses tanpa hambatan bagi lembaga kemanusiaan internasional, Komisi Tinggi HAM PBB, dan jurnalis independen ke wilayah konflik dan juga menegaskan kembali keabsahan Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Papua 1 Desember 1961 sebagai dasar hukum perjuangan politik bangsa Papua. Juga mendesak masyarakat internasional dan badan-badan PBB untuk mengambil langkah konkret menyikapi krisis kemanusiaan di West Papua, termasuk dukungan terhadap upaya memperoleh penyelelesaian status politik dan hukum wilayah dan bangsa Papua di Mahkamah Internasional (ICJ) serta membangun konsolidasi nasional rakyat Papua yang bersatu, damai, dan bermartabat dalam menghadapi situasi darurat yang tengah berlangsung.

NGR menegaskan bahwa aksi ini bersifat damai, tertib, dan bermartabat, dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip perjuangan tanpa kekerasan di bawah koordinasi KNPB di masing-masing wilayah. Seluruh peserta dihimbau untuk mengikuti arahan koordinator lapangan KNPB, menjaga persatuan, disiplin, dan keselamatan bersama selama pelaksanaan aksi, serta senantiasa mengedepankan semangat cinta kasih sebagai landasan moral dan spiritual perjuangan bangsa Papua.

Demikian himbauan umum ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh rakyat bangsa Papua dengan penuh kesadaran, persatuan, dan tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa Papua yang bermartabat dan merdeka.

Sekian dan terima kasih.

Port Numbay) West Papua, 1 Agustus 2026
Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua
Ketua
AMINUS BALINGGA

Terjawab sudah jawaban atas konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua selama puluhan tahun melalui satu pidato Presid...
15/07/2026

Terjawab sudah jawaban atas konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua selama puluhan tahun melalui satu pidato Presiden Republik Indonesia, Pabowo Subianto pada 9 Juli 2026 dalam acara peluncuran mandatori biodiesel B50. Acara peresmian tersebut diselenggarakan di Rest Area KM 57, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Secara terbuka, Presiden Indonesia menyampaikan apa yang selama ini negara incar secara diam-diam, yakni kekayaan alam Papua yang tersimpan di balik luka yang belum sembuh sejak tahun 1961 hingga saat ini. Dengan bangganya, Presiden Indonesia berpidato, “Di pegunungan Papua kami menemukan cadangan emas dan mineral”. Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena disampaikan di tengah situasi Papua yang hingga kini masih diwarnai berbagai persoalan, mulai dari konflik bersenjata, pengungsian, korban jiwa masyarakat sipil, hingga berbagai tuntutan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Menelusuri benang merah konflik, militerisasi, dan kepentingan sumber daya alam di Papua. Terjawab sudah jawaban atas konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua selama puluhan tahun melalui satu pidato Presiden Republik Indonesia, Pabowo Subianto pada 9 Juli 2026 dalam acara peluncuran mandatori b...

Konferensi Pangkalpinang 1946 dan Awal Perdebatan Status Politik New GuineaKonferensi Pangkalpinang diselenggarakan di P...
15/07/2026

Konferensi Pangkalpinang 1946 dan Awal Perdebatan Status Politik New Guinea

Konferensi Pangkalpinang diselenggarakan di Pulau Bangka pada 1–12 Oktober 1946 oleh Pemerintah Belanda sebagai bagian dari upaya membahas masa depan wilayah bekas Hindia Belanda setelah berakhirnya Perang Dunia II. Salah satu isu yang muncul dalam konferensi tersebut adalah kedudukan Netherlands New Guinea (Nugini Belanda), yang saat itu masih berada di bawah administrasi Belanda.

Dalam berbagai pembahasan, muncul pandangan bahwa masa depan New Guinea tidak harus mengikuti wilayah Indonesia. Pandangan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang berkembang pada masa itu.

Pertama, sejumlah pejabat kolonial Belanda dan peserta konferensi berpendapat bahwa penduduk asli New Guinea, yaitu orang Papua, secara etnografis dan kultural merupakan bagian dari rumpun Melanesia, sehingga dipandang memiliki latar belakang yang berbeda dari mayoritas penduduk kepulauan Indonesia. Pandangan tersebut kemudian memengaruhi perdebatan mengenai arah politik wilayah tersebut.

Kedua, New Guinea dinilai memiliki tingkat pembangunan yang jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain di bekas Hindia Belanda. Sebagian kalangan beranggapan bahwa wilayah ini memerlukan masa persiapan yang lebih panjang sebelum dapat menentukan masa depannya sendiri.

Ketiga, pemerintah Belanda juga mempertimbangkan New Guinea sebagai wilayah yang berpotensi menjadi tempat pemukiman baru bagi warga Indo-Eropa (Eurasia) yang diperkirakan tidak lagi dapat menetap di Indonesia setelah proses dekolonisasi. Selain itu, wilayah New Guinea dipandang memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang penting bagi kepentingan Belanda.

Meskipun demikian, satu hal yang menjadi catatan penting dalam kajian sejarah adalah bahwa aspirasi masyarakat Papua sendiri belum menjadi faktor utama dalam perdebatan tersebut. Pembahasan mengenai masa depan New Guinea pada umumnya masih didominasi oleh pemerintah kolonial Belanda dan elite politik yang terlibat dalam proses dekolonisasi, sementara keterlibatan politik orang Papua masih sangat terbatas.

Perkembangan setelah Konferensi Pangkalpinang menunjukkan bahwa persoalan New Guinea tetap menjadi isu yang belum terselesaikan. Ketika Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (1949), status Netherlands New Guinea tidak diserahkan kepada Indonesia, melainkan tetap berada di bawah administrasi Belanda. Persoalan ini kemudian berkembang menjadi sengketa internasional hingga penandatanganan Perjanjian New York (1962) dan penyerahan administrasi wilayah kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum dialihkan kepada Indonesia pada tahun 1963.

Referensi Sejarah

- Drooglever, Pieter J. An Act of Free Choice: Decolonisation and the Right to Self-Determination in West Papua. Oxford: Oneworld Publications, 2009.
- Saltford, John. The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962–1969. London: RoutledgeCurzon, 2003.
- Chauvel, Richard. Constructing Papuan Nationalism: History, Ethnicity and Adaptation. Washington, DC: East-West Center, 2005.
- Van Baal, J. Ontglipt Verleden: Deel II, Nieuw-Guinea 1945–1962. Franeker: Wever, 1986.
- Hans Kamma. Koreri: Messianic Movements in the Biak-Numfor Culture Area. Martinus Nijhoff, 1972.

Belanda Kolonial, Indonesia Pendudukan: Meluruskan Status Hukum Tanah West PapuaAda perbedaan yang sering dikaburkan dal...
05/07/2026

Belanda Kolonial, Indonesia Pendudukan: Meluruskan Status Hukum Tanah West Papua

Ada perbedaan yang sering dikaburkan dalam wacana publik tentang sejarah West Papua yaitu perbedaan antara kolonialisme yang berjalan menuju dekolonisasi yang sah, dengan pendudukan yang tidak pernah memperoleh alas hukum yang sah. Bangsa Papua perlu memahami perbedaan ini bukan sebagai permainan istilah, melainkan sebagai fondasi argumentasi hukum internasional yang menentukan masa depan tanah dan bangsa ini.

Belanda adalah Kolonial yang Diakui, Dalam Proses Menuju Merdeka

Pemerintahan Belanda atas Nederlands Nieuw-Guinea memang kolonial. Tidak ada yang menyangkalnya. Namun sejak 1950, PBB mencatat wilayah ini sebagai Non-Self-Governing Territory di bawah Bab XI Piagam PBB yaitu status yang membawa kewajiban hukum bagi Belanda untuk membimbing rakyat Papua menuju penentuan nasib sendiri. Kewajiban itu dijalankan secara konkret yakni pembentukan Nieuw Guinea Raad, pemilihan umum Februari 1961, hingga puncaknya Deklarasi 1 Desember 1961 yang mana telah melaksanakan pengibaran Bintang Kejora secara resmi sebagai penanda bahwa Negara West Papua didirikan dengan memperkuat identitas bangsa Papua yang sedang berjalan menuju kedaulatannya sendiri.

Inilah yang membedakan kolonialisme Belanda di Papua dari sekadar penjajahan artinya ada proses, ada pengakuan internasional, dan ada arah yang jelas menuju kemerdekaan sesuai standar hukum dekolonisasi PBB.

Indonesia adalah Kehadiran Tanpa Alas Hak Penentuan Nasib Sendiri yang Sah

Klaim Indonesia berdiri di atas dasar yang berbeda secara kualitatif. Perjanjian New York 1962 hanya mengalihkan administrasi sementara melalui UNTEA bukan kedaulatan. Kedaulatan baru dapat berpindah secara sah hanya jika rakyat Papua benar-benar menjalankan hak penentuan nasib sendiri sesuai standar internasional yang diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB 1541 (XV).

Act of Free Choice atau Pepera 1969 tidak memenuhi standar itu karena hanya sekitar 1.025 orang yang dipilih untuk "mewakili" seluruh rakyat Papua bukan satu orang satu suara. Proses berlangsung di bawah pengawasan dan tekanan militer Indonesia, jauh dari prinsip kebebasan berkehendak yang disyaratkan hukum internasional.

Karena syarat hukum tersebut tidak terpenuhi, kedaulatan de jure tidak pernah sah berpindah dari status non-self-governing territory kepada Indonesia. Bahkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) tahun 1969 hanya "mencatat" (took note of) hasil Pepera bukan "menyetujui" atau "mengesahkan". Perbedaan bahasa diplomatik ini bukan kebetulan. PBB sendiri tidak pernah secara substantif menyatakan proses itu sah menurut standar 1541. Dengan dasar itu, kehadiran administratif dan militer Indonesia di atas tanah Papua sejak 1963 dapat dan harus dilihat sebagai pendudukan, bukan kedaulatan yang sah.

Mengapa Perbedaan Ini Penting bagi Bangsa Papua

Ini bukan sekadar perdebatan akademis. Status hukum menentukan legitimasi. Selama Nieuw Guinea Raad dan Deklarasi 1 Desember 1961 diakui sebagai fondasi mandat yang belum pernah dicabut secara sah, maka setiap klaim kedaulatan Indonesia atas tanah West Papua tetap harus diuji terhadap standar hukum internasional melalui Resolusi 1514 (XV), 1541 (XV), 2504 (XXIV), dan 2625 (XXV) yang menegaskan hak penentuan nasib sendiri sebagai prinsip jus cogens yang tidak dapat dinegosiasikan.

Bangsa Papua tidak sedang memperjuangkan sesuatu yang baru. Bangsa Papua sedang menuntut penyelesaian dari sebuah proses dekolonisasi yang terhenti secara tidak sah di tengah jalan.

Address

Jayapura

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share