15/08/2019
Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Riau, Pekanbaru, 5-6 Agustus 2019
Kementerian PP-PA memfasilitasi penguatan GT PP-TPPO Provinsi dengan pertimbangan bahwa secara geografis dan faktual dari data-data terkait penegakan hukum TPPO, Provinsi Riau adalah daerah penerima dan transit korban TPPO. Selain itu, SK GT PP-TPPO Provinsi Riau telah berakhir tahun ini, oleh karena itu Pemda telah memperbarui SK.
Penguatan kapasitas anggota GT PPTPPO diawali dengan pemberian materi tentang (1) Kebijakan nasional dan daerah terkait PP-TPPO oleh Asdep PHP-TPPO Kementerian PP-PA dan Kepala Dinas P3A Provinsi (2) Penegakan Hukum dan Potensi TPPO di Riau oleh Kasubdit Renakta Polda Riau.
Destri Handayani, Asdep PHP-TPPO menjelaskan secara garis besar kebijakan nasional dan regulasi yang menjadi payung pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO serta mekanisme kerja GT PP-TPPO Pusat dan daerah, termasuk pentingnya ketersediaan RAD sebagai landasan bagi Anggota GT untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai kewenangan dan TUSI masing-masing. Sebagai sebuah kerangka kerja berbasis kinerja, keberadaan RAD PP-TPPA yang holistik (intervensi ditangani oleh OPD terkait), integral (terintegrasi dalam sistem), tematik (khusus menjawab persoalan TPPO) dan spasial (memperhatikan kebutuhan spesifik kewilayahan). Tugas Ketua Harian dan Sekretariat adalah memfasilitasi koordinasi dan sinergitas antar OPD dalam pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk menyusun SOP dan mekanisme pengump**an data dan analisisnya; melakukan bimtek pada anggota GT di provinsi dan kab/kota; serta melakukan monev dan pelaporan.
AKBP Ridho Purba, Kasubdit Renakta Polda Riau menyampaikan keprihatinan pada kinerja GT PP-TPPO selama ini. TPPO sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), memerlukan SDM dan kinerja yang luar biasa juga. Sebagai aparat negara, peran Anggota GT sangat besar untuk mencegah dan menangani TPPO di Riau, karena persoalan ini besar di sini dan ada di depan mata. Kami harapkan keseriusan Anggota GT secara bersama-sama, [kerja sama: pusat-daerah, aparat-masyarakat], dan diperlukan revolusi mendobrak birokrasi untuk melayani masyarakat yang menjadi korban. Kami membutuhkan gerak cepat bersama-sama dan tepat waktu, karena korban tidak dapat menunggu. Demikian p**a terkait anggaran, mari bersama-sama transparan sesuai TUSI masing-masing. Aparatur Negara tidak selayaknya saling menyalahkan antar entitas negara, kita layak contoh negara Italia yang baik Negara maupun masyarakatnya menghargai pekerja perempuan migran yang mayoritas dari Filipina. Saya harapkan perempuan dukung perempuan. Pada kesempatan ini, saya tantang Bapak/Ibu untuk bersama-sama kami, APH, memberantas dan menangani persoalan ini.
Sinergitas penting di mulai dari tingkat yang paling bawah, kita memerlukan upaya khusus untuk menangani persoalan khusu ini.
Kepala Dinas P3A Provinsi Riau dalam materinya menyampaikan bahwa TPPO adalah persoalan yang krusial di Riau; dibuktikan dengan adanya beberapa Perda terkait, antara lain, tentang Perlindungan Hak Dasar Anak; Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi Riau; serta perlindungan perempuan dan anak. Dalam hal koordinasi lintas provinsi telah dilaksanakan dengan penandatanganan PKS dengan 10 provinsi di Sumatera dan Jawa Tengah [sebagai pengirim]; koordinasi dilaksanakan secara informal dalam penanganan-penanganan kasus. Dalam pengelolaan data TPPO, Provinsi Riau juga sudah mengintegrasikannya dengan Simfoni.
Kasus TPPO yang telah ditangani sejak tahun 2012 hingga 2018 sebanyak 25 kasus, dengan sumber pelaporan bervariasi. UPTD P2A (sebelumnya P2TP2A) bekerjasama dengan Polda melakukan penanganan kasus, namun demikian dalam memberikan layanan terpadu kepada korban sesuai PSO yang ada, diperlukan dukungan dari OPD lainnya, misalnya rehabsos, rehabkes, pemulangan, dan pemberdayaan korban.
Dalam upaya pencegahan kegiatan sosialisasi dan advokasi kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk membentuk GT PP-TPPO dilaksanakan secara rutin. Hingga saat ini sudah ada 7 kabupaten/kota yang telah memiliki GT, dalam waktu dekat 2 kab/kota selesai menyusun SK GT dan akan difasilitasi dengan sosialisasi dan penyusunan RAD. Dengan demikian masih ada 3 kab yang perlu mendapatkan advokasi dan penguatan.