19/09/2024
Menjadi pekerja migran adalah hak warga negara Indonesia, yang seharusnya tidak menjadi pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan, melainkan menjadi pilihan kompetitif bagi angkatan kerja Indonesia yang sedang berkembang. Mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan memperbaiki pelindungan mereka ketika di luar negeri. Dalam tiga tahun terakhir Provinsi Jawa Timur tercatat menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebanyak 148.231 orang yang menempatkan Provinsi Jawa Timur diperingkat pertama daerah asal Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan. Tentunya, hal tersebut berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya serta daerah asalnya. Negara wajib memfasilitasi setiap warga negaranya yang akan menggunakan haknya untuk bekerja di luar negeri dengan kemudahan dan pendekatan layanan. LTSA-PMI merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mudah, murah, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, yang dapat mewujudkan migrasi yang aman, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif migrasi.
Maka dari itu, alhamdulillah hari ini (Kamis, 19/9/2024) dilaksanakan Sosialisasi dan Diseminasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Direktorat Bina P2PMI) berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.