28/02/2023
Hi
Mengawali tahun 2023, KPP Madya Dua Jakarta Barat melakukan penyitaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak besar (16/1). Objek penyitaan berupa tanah dan bangunan (Ruko) di Daerah Cengkareng. Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara dan Tim Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Dua Jakarta Barat.
Tindakan penegakan hukum dari kegiatan penagihan untuk mengamankan penerimaan negara tahun 2023 akan dioptimalkan.
Beberapa prioritas kegiatan penagihan yang akan dioptimalkan di tahun 2023 berupa Penyampaian Surat Teguran, Pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan Rekening dan atau aset sita lainnya, dan Pemblokiran, Lelang aset sita, Pencegahan serta Penyanderaan.