29/01/2026
KEMENSOS DAN KEMENKES PERKUAT SINERGI SUSUN SOP REHABILITASI KORBAN KECANDUAN JUDI DARING
Jakarta — Menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia kepada Menteri Sosial RI Nomor B-115/KM.00.02/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Optimalisasi Penegakan Hukum Perjudian Daring, Kementerian Sosial RI didorong untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan rehabilitasi dan pemulihan bagi individu yang mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental akibat kecanduan perjudian daring.
Sebagai tindak lanjut atas arahan tersebut, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan rapat koordinasi terkait rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Tindak Kekerasan, serta Korban Judi Daring. Kegiatan ini juga bertujuan mengoptimalkan peran 32 Sentra Terpadu/Sentra dalam melaksanakan rehabilitasi sosial lanjutan dan pendampingan keluarga bagi korban judi daring.
Dalam rangka penyusunan SOP tersebut, Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang melaksanakan rapat tindak lanjut kebijakan bersama Tim Kementerian Kesehatan RI, yang terdiri dari dr. Minerva, dr. Edward, dan Psikolog Dyotisaddha, pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 13.00–16.00 WIB.
Hasil rapat menyepakati bahwa Tim Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang melalui Pokja Narapidana Teroris telah melakukan proses brainstorming awal terkait penyusunan SOP penanganan rehabilitasi pemulihan bagi korban kecanduan perjudian daring.
Penyusunan draft SOP tersebut direncanakan akan dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Kesehatan RI, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi bagi korban kecanduan judi online.