23/12/2025
Fraksi PKS Batu Bara dorong Transparansi TJSLP, Akses Disabilitas, dan Tata Kelola SPAM maksimal pada Paripurna DPRD
Batu Bara, 22 Desember 2025 – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara berlangsung penuh khidmat dan sarat makna ketika Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai krusial bagi masa depan masyarakat.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Mewakili Fraksi PKS, H. M. Abduh Afriyan Marpaung, S.K.M, Ketua Fraksi PKS Batu Bara, tampil sebagai juru bicara dengan pidato yang tegas, bernas, dan penuh gagasan visioner. Hadir p**a Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H.,M.S.I mewakili pihak eksekutif, menandai sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi yang berpihak pada rakyat.
Mengenai Ranperda TJSLP, raksi PKS menekankan urgensi mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sinergis dalam penerimaan serta penyaluran dana TJSLP. Hal ini diyakini sebagai kunci agar dana tersebut benar-benar menghadirkan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat Batu Bara, bukan sekadar formalitas administratif.
Dalam kaitannya dengan Ranperda Disabilitas Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk segera memastikan aksesibilitas penuh pada sarana dan prasarana umum, khususnya di kantor-kantor pemerintahan. Lebih jauh, Fraksi PKS mengusulkan adanya layanan antar-jemput khusus bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik tanpa hambatan.
Dalam isu penyediaan air minum, Fraksi PKS menyoroti perlunya peningkatan kapasitas jajaran Perumda Tirta Tanjung. Dorongan diberikan agar direksi, manajer, hingga kepala divisi terus belajar dari perusahaan daerah yang lebih mapan, seperti PDAM Tirtanadi milik Pemprov Sumut, sehingga tata kelola air minum di Batu Bara dapat mencapai standar pelayanan prima.
Pada kesempatan terpisah, Abduh menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi moral dan sosi