11/07/2024
Hai , pernahkah kalian mendengar istilah "Petty Corruption" ?
Dalam buku Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Kecil Berdasarkan Analisis Ekonomi dalam Hukum (Penerbit Adab: 2023), disebutkan bahwa petty corruption adalah suatu perbuatan korupsi dengan jumlah yang kecil dan pelakunya merupakan para aparat yang berada dalam suatu lembaga pemerintahan.
Beberapa jenis petty corruption yang kerap terjadi di lingkungan sekitar, antara lain :
SUAP. Terjadi ketika pengguna jasa secara aktif memberikan imbalan kepada petugas layanan dengan tujuan supaya urusan mereka cepat diselesaikan. Mereka tidak segan memberikan sejumlah uang walau melanggar prosedur sekalipun. Misal, membayar uang damai pada polisi lalu lintas ketika ditilang di jalan.
GRATIFIKASI. Pemberian dalam arti yang luas, seperti memberikan barang, uang, pinjaman tanpa bunga, diskon, pengobatan cuma-cuma, fasilitas penginapan, tiket perjalanan wisata, komisi, barang, dan fasilitas lainnya. Contoh, memberi diskon khusus pada pejabat, memberi hadiah pada guru karena anaknya diberi nilai yang bagus, memberi tiket perjalanan pada pelayanan publik karena urusannya terbantu.
PEMERASAN. Memaksa seseorang dengan ancaman ataupun kekerasan untuk mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang pada orang lain. Contoh memaksa bawahan menyetor uang ke atasan dengan ancaman pecat atau mutasi.
PUNGUTAN LIAR. Pungli merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang, pegawai, atau pejabat pemerintahan dengan meminta sejumlah uang yang tidak ditetapkan dalam aturan. Contoh, meminta uang pendaftaran dan iuran pada calon siswa, petugas instansi pemerintah meminta “uang seikhlasnya” saat mengurus KTP atau perizinan, dan sebagainya.
(sumber : https://aclc.kpk.go.id)
Yuk, bersama kita berantas petty corruption.
Salam Integritas !!!