16/08/2023
Kamis, 10 Agustus 2023, KPPN Cilacap bersama dengan KPP Pratama Cilacap dan BPPKAD Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Semester I Tahun Anggaran 2023 bertempat di Kantor BPPKAD Kabupaten Cilacap.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.07/2022, bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah penyaluran Dana Bagi Hasi Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PPh dan PBB) yang dilaksanakan setelah diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
BAR merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemda.
Berdasarkan BAR yang telah ditandatangani, total pajak pusat atas belanja daerah Semester I 2023 adalah sebesar Rp25.065.908.960,00 sebanyak 11.340 NTPN.