Jdih Bawaslu Kabupaten Bulukumba

  • Home
  • Jdih Bawaslu Kabupaten Bulukumba

Jdih Bawaslu Kabupaten Bulukumba Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Jdih Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Public & Government Service, Jalan Kusuma Bangsa No. 6 Kel. Caile, .

 , Perlu di ingat bahwa pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 untuk tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provin...
17/05/2023

, Perlu di ingat bahwa pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 untuk tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat ancaman pidana loh sebagaimana dalam ketentuan Pasal 518 dan Pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Selanjutnya, untuk memahami dan mengenali lebih jauh terkait ketentuan pidana pada tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dapat mengakses UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan mengunjungi laman JDIH Bawaslu di www.jdih.bawaslu.go.id atau di aplikasi mobile JDIH Bawaslu dengan cara download melalui Play Store bagi pengguna android dan download melalui App Store bagi pengguna iOS

===========================




 ,Dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu bahwa ada 3 lembaga yang punya wewenang untuk menangani yakni Bawaslu, Ke...
10/01/2023

,
Dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu bahwa ada 3 lembaga yang punya wewenang untuk menangani yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Apa sih yang dimaksud Gakkumdu ? Yuk simak penjelasannya dibawah ini

Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri

Sumber : Pasal (1) angka (38) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
========================








 Apa itu Panwaslu dan seperti apa tugasnya ? Yuk simak penjelasannya !!!Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang sela...
09/01/2023


Apa itu Panwaslu dan seperti apa tugasnya ? Yuk simak penjelasannya !!!

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumber : Pasal (1) angka (21) dan Pasal (108) huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), serta Pasal (108) huruf (b), (c), (d), (e), dan (f) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
========================






 ,Salah satu wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah me...
03/01/2023

,
Salah satu wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
=========================
(Sumber : Pasal (102) ayat (3) dan pasal 103 huruf (c) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
========================




  ,Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Peng...
02/01/2023

,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa
yang diatur dengan undang-undang.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
bersifat tetap.

Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
LN, dan Pengawas TPS
bersifat ad hoc.

Selanjutnya, untuk mengetahui lebih jauh terkait Bawaslu secara berjenjang, dapat mengakses di UU nomor 7 Tahun 2017 mulai dari pasal 89 sampai pasal 154. Untuk mengakses UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sobat jdih dapat mengunjungi laman JDIH Bawaslu di jdih.bawaslu.go.id atau di Aplikasi Mobile JDIH Bawaslu dengan cara mengunduh melalui Playstore bagi pengguna android atau unduh melalui App Store bagi pengguna iOS
========================





 ,Perlu diingat bersama bahwa pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 untuk tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil...
31/12/2022

,
Perlu diingat bersama bahwa pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 untuk tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat ancaman pidana loh, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut ketentuan pidananya "Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen
palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat
atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".

Untuk memahami lebih jauh terkait ketentuan pidana sebagaimana diatur pada pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat mengaksesnya di Laman JDIH di www jdih.bawaslu.go.id atau di aplikasi mobile JDIH Bawaslu dengan cara download melalui Play Store bagi pengguna android dan download melalui App Store bagi pengguna iOS.

Mari ki' saling mengingatkan sebelum tindak pidana Pemilunya terjadi
===========================






Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

 Ingat !!! Hati-hati dalam memberikan keterangan yang tidak benar untuk pengisian daftar pemilih pada Tahapan pemutakhir...
31/12/2022


Ingat !!! Hati-hati dalam memberikan keterangan yang tidak benar untuk pengisian daftar pemilih pada Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih karena terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut ketentuannya "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Selanjutnya, untuk memahami lebih jauh terkait ketentuan pidana dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sahabat JDIH Bawaslu dapat mengakses dengan mengunjungi laman JDIH Bawaslu di jdih.bawaslu.go.id atau sahabat JDIH Bawaslu dapat mengunduh aplikasi JDIH Bawaslu di Playstore.

mari ki' saling mengingatkan !!!




Address

Jalan Kusuma Bangsa No. 6 Kel. Caile

92512

Telephone

+6282396716843

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jdih Bawaslu Kabupaten Bulukumba posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Jdih Bawaslu Kabupaten Bulukumba:

  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share